HUKUM PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi

Rp 65.000

WhatsApp

Deskripsi

Keriuhan politik terjadi sebelum, menjelang dan pasca pemilu diselenggarakan. Media cetak dan online serempak menampilkan wajah-wajah penuh senyum manis yang berusaha merebut simpat rakyat (pemilih), hingga pada akhirnya pemilu umumnya tidak selesai dipengumuman KPU namun dilanjutkan (sengketa) di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitulah demokrasi konstitusional bersistem, namun perspektif lain berkata bahwa “itu wajar karena menyangkut hajat rakyat”.

Dalam catatan dinamika pemilu, partai politik justru menjadi aktor penting dalam melahirkannya keriuhan tersebut. Maka, sistem pemilihan yang didasarkan atas moralitas dan etika menjadi sangat penting, partai politik harus kembali kepada kewajibannya yaitu memberikan pendidikan politik bagi calon pemilih dan calon yang didukung (kandidatnya).

Sehingga, proses-proses penyelenggaraan pemilu benar-benar sesuai dengan harapan rakyat. Selain itu, penegakan hukum bagi yang melanggar tetap ditegakkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) harus dilakukan. Dengan demikian, maka penegakan demokrasi konstitusional akan terjadi dan melahirkan para pemimpin yang menjadi harapan rakyat

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

192

Pengarang

Muhamad Rusdi

Tahun Terbit

Februari 2025

Ukuran

14 x 20,5

ISBN

978-623-384-815-2

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI ix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Pengertian Pemilu……………………………………………………………………… 1

  2. Tujuan dan Fungsi Pemilu……………………………………………………24

  3. Lembaga Penyelenggaraan Pemilu……………………………….26

  4. Urgensi Etika Pemilu………………………………………………………………50

BAB 2 PARTAI POLITIK DAN PENDIDIKAN POLITIK 57

  1. Sejarah Partai Politik ………………………………………………………………57

  2. Sejarah Partai Politik di Indonesia…………………………………… 60

  3. Partai Politik Pasca-Reformasi ………………………………………….69

  4. Prosedur Pembentukan Partai Politik……………………………. 74

  5. Tujuan Berdirinya Partai Politik…………………………………………..78

  6. Keuangan Partai Politik………………………………………………………….82

  7. Pendidikan Politik…………………………………………………………………….84

BAB 3 SEJARAH PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA 93

  1. Sejarah Pemilihan Umum…………………………………………………….93

  2. Pemilu Masa Orde Lama………………………………………………………96

  3. Pemilu Era Orde Baru…………………………………………………………..107

  4. Pemilu Pasca Reformasi…………………………………………………….. 117

BAB 4 LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU 127

  1. Lembaga Penyelenggara Pemilu…………………………………..127

  2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)………………………………………..129

  3. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)………..135

  4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)……….139

BAB 5 TAFSIR KONSTITUSI TERHADAP PEMILU 159

  1. Metode Tafsir Terhadap Pemilu ……………………………………..159

  2. Konsep Pemilu Legislatif dalam UUD 1945……………….161

  3. Problematika Pemilihan Legislatif………………………………… 164

  4. Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif……………… 169

DAFTAR PUSTAKA 173

TENTANG PENULIS 181

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…