Deskripsi
Globalisasi telah memengaruhi cara hukum dibentuk, dipahami, dan diterapkan dalam berbagai bidang, mulai dari hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, hukum siber, transaksi elektronik, hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Karena itu, hukum nasional tidak dapat bersikap pasif, tetapi harus mampu beradaptasi.
Buku ini penting karena tidak hanya menjelaskan pengaruh globalisasi terhadap hukum nasional, tetapi juga menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap perkembangan global dan keteguhan mempertahankan jati diri hukum Indonesia. Dalam konteks tersebut, Pancasila tetap menjadi landasan etik, filosofis, dan ideologis agar transformasi hukum berlandaskan etika, tidak kehilangan arah, tidak melemahkan kedaulatan, dan tetap berpihak pada keadilan. Buku ini dapat menjadi rujukan bagi akademisi, pembentuk kebijakan, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat dalam memperkuat hukum nasional yang adaptif, selektif, transformatif, berdaulat, dan berkeadilan di tengah perubahan dunia.
Ulasan
Belum ada ulasan.