Buku ini menggambarkan bagian fikih jinayat yang sudah dipositivikasi menjadi qanun di Aceh yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keberadaannya berhadapan dengan dua hal. Pertama, ia muncul pada zaman modern sehingga harus berhadapan dan dapat menjawab persoalan kekinian masyarakat Aceh. Posisi ini menjadikan Qanun Hukum Jinayat menjadi wadah ijtihad ulama Aceh dalam mengimplementasikan Al-Qur’an dan Hadis pada masa kini sehingga lahir produk fikih modern dalam bentuk satu peraturan perundangan. Kedua, karena provinsi Aceh merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka qanun ini harus berhadapan dan “menyesuaikan diri” dan sistem hukum Indonesia. Penyesuaian ini juga merupakan sebuah “ijtihad” dalam rangka melaksanakan syariat Islam yang kaffah di Aceh.
Informasi Tambahan
Berat
380 gram
Berat Buku (gram)
400
Cetakan
1
Halaman
278
ISBN
978-623-218-268-4
Kertas Isi
Book Paper
Pengarang
Dr. Ali Abubakar, M.A. dan Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H.
Tahun Terbit
September 2019
Ukuran
14 x 20, 5
DAFTAR ISI
BAB 1 KONSEP DAN ASAS HUKUM JINAYAT 1
Konsep dan Beberapa Istilah Terkait 1
Prinsip atau Asas Hukum Jinayat 7
BAB 2 SYARIAT ISLAM DI ACEH 17
Legalitas Penerapan Syariat Islam 17
Riwayat Lahirnya Qanun Hukum Jinayat 35
BAB 3 JARIMAH QANUN HUKUM JINAYAT 51
Minum Khamar 51
Maisir 62
Khalwat 74
Ikhtilath 81
Zina 88
Pelecehan Seksual 97
Pemerkosaan 104
Kadzaf 112
Liwath 117
Musahaqah 123
Akidah 125
Jaminan Produk Halal 128
BAB 4 ANALISIS PUTUSAN JINAYAT 133
Putusan Nomor 03/Jn/2017/Ms.lgs tentang Jarimah Khamar 133
Putusan No.004/Jn/2017/Ms.ttn tentang Ikhtilath 141