FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse Ed. 3

Rp 346.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini berbeda dengan buku filsafat hukum pada umumnya. Jika buku filsafat hukum cenderung memusatkan perhatian pada filsafat hukum Barat, maka buku ini tidak hanya berhenti pada filsafat hukum Barat, melainkan juga mengajak pembaca bertamasya menikmati filsafat hukum Timur (Cina dan India), filsafat Islam, dan pemikiran pemikir hukum Indonesia. Tidak hanya itu, buku ini lebih jauh menyentuh isu terkini berkaitan dengan dunia cyber, realitas virtual, metaverse dan dunia digital pada umumnya yang menjadi tantangan filsafat hukum dan praktik penegakan hukum dan keadilan di masa depan. Edisi ketiga buku ini merupakan penyempurnaan dan pengembangan materi dari edisi sebelumnya.

BUKU INI MENGANDUNG CAFFEINE!!

Informasi Tambahan

Berat 800 gram
Berat Buku (gram)

800

Halaman

676

Cetakan

5

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Widodo Dwi Putro

Tahun Terbit

Agustus 2026

Ukuran

15,5 x 23

DAFTAR ISI

PENGANTAR EDISI KETIGA v

PENGANTAR EDISI KEDUA vii

PENGANTAR EDISI PERTAMA ix

BAB 1 MENGAPA KITA BERFILSAFAT? 1

1.1. Mengapa Filsafat itu Menarik? 1

1.2. Tentang Berpikir Kritis 5

1.3. Ontologi, Epistemologi, Aksiologi 14

  1. Ontologi 14

  2. Epistemologi 17

  3. Aksiologi 21

1.4. Filsafat dan Sains 23

1.5. Filsafat dan Agama 25

1.6. Perselisihan Dogma dan Rasio 27

1.7. Apakah Filsafat Membuat Orang Menjadi Gila? 37

1.8. Saran Pengantar 40

BAB 2 MEMASUKI PINTU FILSAFAT HUKUM 41

2.1. Apa itu Paradigma? 44

2.2. Apa itu Teori? 49

2.3. Mengapa Teori Hukum Penting? 54

2.4. Memahami Teori, Perlu Memahami Konteksnya 55

  1. Konteks Pemikiran 55

  2. Konteks Sosial-Budaya 56

2.5. Perbedaan Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Doktrin Hukum 56

BAB 3 HUKUM KODRAT 61

3.1. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Timur 61

  1. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat Cina 64

A.1. Hukum Kodrat dalam Konsep “Tao” (道) oleh Lao Tzu (老子) 64

A.2. Hukum Kodrat dalam Konsep T’ien (天) oleh Konfusius (孔子) 67

A.2.1. Riwayat Hidup Konfusius 68

A.2.2. Pemikiran dan Karya Konfusius 70

A.2.3. Ajaran Konfusius tentang Hukum dan Moral 72

A.3. Hukum Kodrat dalam Kitab Suci Kanonik (经) Konfusianisme 75

A.4. Hukum Kodrat dalam Konsep T’ien Li (天理) atau Tao Li (道理) 81

  1. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat India 84

B.1. Filsafat Nyāya (न्याय) Hindu 84

B.2. Filsafat Buddha dan Pemikiran Nagarjuna 95

3.2. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Barat 98

  1. Hukum Kodrat Klasik 98

A.1. Socrates, Plato, dan Aristoteles 100

A.2. Stoa 104

  1. Filsafat Abad Pertengahan 106

B.1. Perbedaan Filsafat dan Teologi 106

B.2. Persamaan Filsafat dan Teologi 109

B.3. Hukum Kodrat dari Perspektif Teologis 110

B.3.1. Riwayat Hidup Thomas Aquinas 113

B.3.2. Karya dan Pemikiran 116

  1. Hukum Kodrat Sekuler 122

  2. Perbudakan dari Perspektif Hukum Kodrat 127

  3. Asumsi Dasar Hukum Kodrat di Barat 128

  4. Kekuatan dan Kelemahan Hukum Kodrat 129

F.1. Contoh Kasus: Pergantian Kelamin (Penetapan No. 19/ Pdt.P/2009/PN.Btg) 130

3.3. Filsafat Islam 138

  1. Apa itu Filsafat Islam? Adakah yang Disebut Filsafat Islam? 138

  2. Sejarah Perkembangan Filsafat Islam 140

  3. Ibn Rusyd, Sang Pencerah 143

  4. Filsafat dan Hukum Islam 145

  5. Wahyu dan Akal 146

  6. Kemunduran Filsafat Islam 153

  7. Filsafat Islam Kontemporer 160

  8. Filsafat Islam di Indonesia 162

BAB 4 POSITIVISME HUKUM 167

4.1. Terbitnya Positivisme Hukum Klasik di Timur (Cina) 167

  1. Prinsip Legalisme: Pengawasan dan Kepatuhan terhadap Hukum 171

  2. Kritik terhadap Legalisme 174

4.2. Terbitnya Positivisme di Barat 178

  1. John Austin 189

A.1. Karya dan Pemikiran Austin 192

  1. Hans Kelsen 195

B.1. Karya dan Pemikiran 198

B.2. Masalah Teoretis 202

B.3. Masalah Praktis 211

  1. Herbert Lionel Adolphus Hart 213

C.1. Riwayat Hidup Herbert Lionel Adolphus Hart 213

C.2. Pemikiran dan Karya H.L.A. Hart 214

C.3. Pemikiran Hart tentang The Concept of Law 215

C.4. Doktrin Pemisahan Hukum dan Moralitas dalam Teori Hukum Hart 218

C.5. Kritik Lon Luvois Fuller terhadap Hart: “Moralitas Tidak Bisa Dipisahkan dari Hukum” 221

C.6. Tanggapan Hart terhadap Fuller 224

C.7. Mendamaikan Pemikiran Hart dan Fuller 227

BAB 5 UTILITARIANISME 229

5.1. Jeremy Bentham, Perintis Utilitarian 229

  1. Karya dan Pemikiran Bentham 233

5.2. John Stuart Mill Mengembangkan Utilitarianisme Bentham 234

  1. Riwayat Hidup John Stuart Mill 235

  2. Karya dan Pemikiran Mill 238

5.3. Relevansi Utilitarian dalam Konteks Indonesia 240

5.4. Kritik terhadap Utilitarian 249

5.5. John Rawls dan Teori Keadilan 251

  1. Keadilan sebagai Problem Filosofis 253

  2. Tantangan Keadilan Kontemporer 255

  3. Hipotesis Keadilan 260

  4. Dua Prinsip Keadilan 262

BAB 6 MAZHAB HUKUM SEJARAH (HISTORICAL SCHOOL OF LAW) 265

6.1. Riwayat Hidup Friedrich Karl von Savigny 265

6.2. Karya dan Pemikiran Savigny 270

6.3. Relevansi dengan Konteks Indonesia 274

BAB 7 SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 279

7.1. Riwayat Hidup Pound 279

7.2. Karya dan Pemikirannya 282

7.3. Mendayagunakan Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial 283

7.4. Sociological Jurisprudence di antara Perselisihan Mazhab Hukum 286

7.5. “Law as a Tool of Law” dalam Konteks Indonesia Kontemporer 289

BAB 8 REALISME HUKUM 301

8.1. Riwayat Hidup Oliver Holmes, Jr. 301

8.2. Karya dan Pemikiran Holmes, Jr. dengan Para Realis (Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Sebagainya) 304

8.3. Apakah Pengalaman Selalu Benar? 311

8.4. Kritik Tamanaha 312

BAB 9 MARXIST THEORY OF LAW 315

9.1. Dialektika dan Keterasingan 315

9.2. Hukum dari Perspektif Marxis 323

  1. Riwayat Hidup Pašukanis 323

  2. Karya dan Pemikiran 328

9.3. Relevansi Marxist Theory of Law untuk Konteks Indonesia 336

BAB 10 CRITICAL LEGAL STUDIES (CLS) 337

10.1. Riwayat Hidup Roberto Unger 338

10.2 Pemikiran dan Karya Unger 340

10.3. Kritik terhadap Hukum Liberal 342

10.4. Contoh Kasus (Konteks Indonesia) 344

10.5. Apakah CLS Sama dengan Marxis Theory of Law? 351

10.6. Inspirasi dari CLS 352

BAB 11 FEMINIST JURISPRUDENCE 353

11.1. Riwayat Hidup Martha C. Nussbaum 353

  1. Pemikiran dan Karya Nussbaum 355

11.2. Sulistyowati Irianto 357

  1. Pemikiran dan Karya Sulistyowati 357

  2. Teori Hukum Feminis 362

B.1. Pemikiran Sulistyowati tentang Teori Hukum Feminis 362

B.2. Prinsip-prinsip Dasar 364

B.3. Menganalisis Teks Hukum 365

B.4. Menganalisis Praktik Hukum 368

B.5. Contoh Kasus 369

11.3. Hukum Feminis 373

11.4. Dinamika Pemikiran Hukum Feminisme 379

BAB 12 EKOLOGI, META-NILAI YANG TERLUPAKAN? 385

12.1. Riwayat Hidup dan Pemikiran Gustav Lambert Radbruch (1878-1949) 385

  1. Karya dan Pemikiran 390

12.2. Ekologi yang Terluka dan Terlupakan 399

12.3. Keberlanjutan, Mengapa Terlupakan? 401

12.4. Filsafat Ekologis 402

12.5. Laboratorium Inspiratif: Mempertimbangkan Keberlanjutan dalam Putusan 410

Bab 13 PEMIKIRAN PEMIKIR HUKUM INDONESIA 413

13.1. Pengantar 413

13.2. Mochtar Kusuma-Atmadja (1929–2021) 415

  1. Hukum Pembangunan: Panggilan Eksistensial Hukum untuk Perubahan atau Pembaruan 418

  2. Pembaruan Pendidikan Hukum di Indonesia MelaluiKurikulum Baru 423

  3. Posisi Pemikiran Mochtar Kusuma-Atmadja dalam Aliran-aliranFilsafat Hukum 426

13.3. Satjipto Rahardjo (1930–2010) 432

  1. Hukum Progresif: Pembebasan Melalui Kemengaliran Hukum 434

  2. Pendidikan Hukum: Profesional atau Pro-Kemanusiaan? 437

  3. Posisi Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Aliran-aliranFilsafat Hukum 440

13.4. Soetandyo Wignjosoebroto (1932–2013) 451

  1. Hukum dalam Masyarakat: Relasi Simbiosis dalam KerangkaBiologis 456

  2. Posisi Pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto dalam AliranaliranFilsafat Hukum 462

13.5. Bernard Arief Sidharta (1938–2015) 465

  1. Pemikiran Bernard Arief Sidharta dalam Filsafat Hukum 471

A.1. Mengenal Ilmu Hukum Indonesia: Pengembanan Hukum

Teoretis 471

A.2. Berhukum Arif dengan Penalaran Hukum yang Membumi 474

A.3. Menggali Ilmu Hukum (Nasional) Indonesia: Sebuah Tawaran Paradigma Bercita Hukum Pancasila 474

  1. Posisi Pemikiran Bernard Arief Sidharta dalam Filsafat Hukum 477

  2. Arief, “Penengah” Perselisihan Paradigma 484

13.6. Tapi Omas Ihromi (1930–2018) 486

  1. Riwayat Hidup 486

  2. Karya dan Pemikiran T.O. Ihromi 489

B.1. Melacak Jejak Hukum (Rakyat) di Belantara Adat 489

B.2. Menyibak Tirai Dominasi Pria Terhadap Otonomi Perempuan 492

B.3. Relevansi Optik Mikro-Makro Dalam Mendiagnosis Isu Hukum 495

13.7. Regenerasi Pemikiran 498

BAB 14 PENALARAN DAN PENEMUAN HUKUM 499

14.1. Mengapa Penemuan Hukum? 499

14.2. Filsafat Hukum dan Penemuan Hukum 501

14.3. Pemikir Penalaran dan Penemuan Hukum 503

  1. Biografi Paul Scholten (1875-1946) 503

A.1. Regenerasi Pemikir tentang Penalaran dan Penemuan Hukum di Indonesia 506

  1. Biografi Shidarta (1967- sekarang) 507

B.1. Pemikiran Shidarta tentang Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran 509

B.1.1. Penalaran Hukum 509

B.1.2. Penemuan Kebenaran 522

14.4. Penafsiran dan Konstruksi hukum 529

  1. Analogi 533

  2. Penghalusan Hukum 535

  3. Argumentum A-contrario 536

14.5. Laboratorium Istimewa Penalaran dan Penemuan Hukum 537

14.6. Menjembatani Praktisi Hukum dan Akademisi 544

BAB 15 METAJURIDIKA DI ERA “METAVERSE” 547

15.1. Alarm Runtuhnya Keagungan Rasio Manusia? 547

15.2. Disrupsi, Kematian Profesi Hukum Manusia? 548

  1. Robot Kecerdasan Ancaman bagi Profesi Hukum Manusia? 548

  2. Profesi Hukum Manusia Versus Kecerdasan Buatan 551

  3. Apakah Kebijaksanaan Persembunyian Terakhir Manusia? 559

  4. AI Subjek Hukum Masa Depan? 562

I5.3. Dari Teks Menuju Kode: Sebuah Transformasi Ontologis 563

I5.4. Tiga Krisis Besar Hukum di Rule of Algorithm 565

  1. Krisis Ontologis 565

A.1. Erosi Pilar Normatif  Dari Ought Menuju Probability 565

A.2. Reduksi Pilar Hermeneutika  Dari Interpretasi Menuju Kodifikasi 566

A.3. Melelehnya Pilar Yurisdiksi Fisik 567

A.4. Dari Open Texture Menuju Deterministik 568

A.5. Pergeseran Temporalitas  Dari Ex-Post Menuju Ex-Ante 569

A.6. Hilangnya Subjek Hukum 570

  1. Krisis Epistemologis 570

B.1. Studi Kasus Global: State v. Loomis dan Kotak Hitam 571

B.2. Studi Kasus Lokal: Teror Algoritma Pinjol di Indonesia 572

B.3. Kemampuan Menjelaskan vs. Akurasi 573

  1. Krisis Aksiologis 574

C.1. Menguji Nurani di Hadapan Kode 574

C.2. Mempertahankan Hak untuk Tidak Sempurna (The Right to Be Imperfect) 576

C.3. Keindahan dalam “Celah” Hukum 577

C.4. Keadilan di Antara Kalkulasi vs. Pergulatan Batin 577

C.5. Hak untuk Menjadi Anomali 578

15.5. Mutasi Doktrin 579

15.6. Mendialogkan Rule of Algorithm (Roa) dengan Mazhab-mazhab Hukum 580

  1. Dialog RoA dengan Mazhab Hukum Kodrat (Natural Law) 580

  2. Dialog RoA dengan Positivisme Hukum (Legal Positivism) 581

  3. Dialog RoA dengan Mazhab Sejarah (Historical School of Law) 582

  4. Dialog RoA dengan Sociological Jurisprudence 584

  5. Dialog RoA dengan Realisme Hukum (Legal Realism) 586

  6. Dialog RoA dengan Critical Legal Studies (CLS) 587

  7. Dialog RoA dengan Posmodernisme 588

15.7. Kebaruan Rule of Algorithm (RoA) 589

15.8. Revolusi Senyap 590

15.9. Utopia atau Distopia? 594

  1. Utopia vs. Distopia 594

A.1. Fajar Utopia – Janji Keteraturan Tanpa Celah 594

A.2. Senjakala Distopia – Bayang-bayang Sangkar Besi Digital 595

  1. Apa yang Harus Kita Lakukan? 596

DAFTAR PUSTAKA 599

INDEKS 645

PROFIL PENULIS 653

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse Ed. 3”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…