Fikih Munakahat dan Isu-isu Perkawinan Kontemporer

WhatsApp

Deskripsi

Perkawinan merupakan institusi penting dalam Islam yang tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, hukum, dan kemanusiaan. Di tengah perubahan zaman dan munculnya isu-isu baru dalam kehidupan keluarga Muslim, diperlukan rujukan yang mampu menjembatani fikih klasik dengan realitas kontemporer. Buku Fikih Munakahat dan Isu-isu Perkawinan Kontemporer hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, memberikan landasan ilmiah sekaligus solusi praktis bagi problematika perkawinan di era modern.

Disusun dalam empat belas bab, buku ini menguraikan secara sistematis mulai dari konsep dasar munakahat, rukun dan syarat pernikahan, khitbah, kewalian, persaksian, mahar, hingga hak dan kewajiban suami istri. Pembahasan juga mencakup poligami, perceraian, idah, dan rujuk, serta akibat hukum dari putusnya perkawinan. Pada bagian akhir, penulis menyoroti isu-isu kontemporer seperti nikah siri, nikah mut’ah, perkawinan beda agama, akad nikah elektronik, teknologi reproduksi berbantu, pembuktian nasab melalui DNA, hingga problem kesetaraan gender dan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan pendekatan komprehensif, buku ini menampilkan dinamika fikih munakahat klasik sekaligus relevansinya dalam konteks hukum keluarga di Indonesia.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami hukum perkawinan Islam secara utuh dan kontekstual. Dengan bahasa yang sistematis, karya ini layak menjadi referensi utama dalam studi hukum keluarga Islam, sekaligus panduan praktis menghadapi isu-isu perkawinan modern.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

250

Pengarang

Dr. Iwan Nasution, M.H.I. Muhammad Iqbal Hanafi Nasution, S.H., M.H. Mawaddah Warohmah, M.H.I.

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Fikih Munakahat dan Isu-isu Perkawinan Kontemporer”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *