FEARLESS GOVERNANCE: Langkah Berani dan Terukur Menuju Indonesia Emas
Rp 120.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Prenada, Sosial Politik
Jika Reformasi telah membebaskan negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang, maka tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa negara tidak lumpuh oleh ketakutan. Di situlah Fearless Governance menemukan relevansinya— sebagai langkah berani dan terukur menuju Indonesia Emas.
Informasi Tambahan
| Berat | 350 gram |
|---|---|
| Halaman | 238 |
| Pengarang | Normin S. Pakpahan |
| Ukuran | 14.8 x 21 |
| Cetakan | 1 |
| Jenis Cover | Art Carton 260 gr |
| ISBN | 978-602-383-261-3 |
| Tahun Terbit | Agustus 2026 |
Daftar isi
BAGIAN I
INDONESIA DAN PARADOKS AKUNTABILITAS
Bab 1 Dari Krisis ke Tata Kelola: Mencari Arah Fearless Governance 13
1.1 Krisis sebagai Cermin Tata Kelola 13
1.2 Antara Tata Kelola dan Governance 13
1.3 Reformasi dan Paradoks Penegakan Hukum 14
1.4 Ketakutan sebagai Masalah Governance 15
1.5 Fearless Governance: Bukan Tanpa Hukum, Melainkan Berbasis Hukum 15
1.6 Arah Buku Ini 16
Bab 2 Lahirnya Agenda Governance 18
2.1 Krisis sebagai Titik Balik Pemikiran 18
2.2 Governance sebagai Rekomendasi Kebijakan Global 18
2.3 Rekomendasi Kunci Lembaga Multilateral 19
2.4 Dari Rekomendasi ke Institusionalisasi 20
2.5 Perluasan Peran Hukum Pidana dalam Tata Kelola Lembaga Pemerintahan 20
2.6 Awal Mula Paradoks Governance Fear 21
2.7 Reformasi 22
2.8 Jembatan ke Bagian II 23
BAGIAN II
FEAR-BASED GOVERNANCE DAN MENYUSUTNYA RUANG DISKRESI
Bab 3 Pergeseran Peran Hukum Pidana dalam Tata Kelola Negara 27
3.1 Hukum Pidana dalam Negara Hukum: Fungsi Asal yang Bersifat Ultimum Remedium 27
3.2 Reformasi dan Ekspansi Penegakan Hukum Pidana 28
3.3 Dari Instrumen Korektif ke Alat Penghakiman (Punitif) 28
3.4 Kriminalisasi Diskresi dan Risiko Kebijakan 29
3.5 Efek Sistemik terhadap Budaya Birokrasi dan Kepemimpinan 29
3.6 Dampak Sistemik terhadap Kinerja Pemerintahan Negara 30
3.7 Jembatan Konseptual Menuju Fearless Governance 30
Bab 4 Dari Reformasi ke Paradoks Akuntabilitas 32
4.1 Reformasi sebagai Koreksi Historis terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan 32
4.2 Institusionalisasi Akuntabilitas Pasca-Reformasi 33
4.3 Ketika Akuntabilitas Kehilangan Dimensi Keberanian 34
4.4 Legalisme Tanpa Etika: Awal Mula Paradoks Akuntabilitas 34
4.5 Paradoks Akuntabilitas dalam Praktik Pemerintahan 35
4.6 Akuntabilitas Tanpa Disiplin Doktrinal 36
4.7 Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Legitimasi Negara 37
4.8 Jembatan Menuju Bab Selanjutnya: Dari Paradoks ke Anomali 37
Bab 5 Ketika Ketakutan Mencapai Rakyat 39
5.1 Demonstrasi Publik sebagai Sinyal Governance 39
5.2 Demonstrasi sebagai Gejala, Bukan Insiden 39
5.3 Dari Ketakutan Elite ke Beban Publik 40
5.4 Demonstrasi sebagai Mandat Moral, Bukan Tekanan Politik 40
5.5 Ketika Negara Terlalu Takut untuk Bertindak 41
5.6 Makna Bab Ini bagi Buku Ini 41
5.7 Penutup: Jembatan Menuju Bagian III Studi Kasus 42
BAGIAN III
ANOMALI PENEGAKAN HUKUM ANTIKORUPSI
Bab 6 Anomali Penegakan Hukum Antikorupsi 46
6.1 Dari Pemberantasan Korupsi ke Ketakutan Tata Kelola 46
6.2 Perluasan Objek Kriminalisasi 47
6.3 Dominasi Pendekatan Berbasis Akibat (Outcome-Based Enforcement) 47
6.4 Kaburnya Peran Mens Rea dalam Praktik Penegakan Hukum 48
6.5 Penegakan Hukum yang “Bermain Aman”: Inti Anomali 48
6.6 Anomali Antikorupsi terhadap Aksi Korporasi BUMN 49
6.7 Ketegangan antara Hukum Pidana dan Tata Kelola Pemerintahan 49
6.8 Pola Anomali yang Berulang 50
6.9 Jembatan Menuju Analisis Kasus Konkret 51
Bab 7 Kasus PT ASDP Indonesia Ferry: Kriminalisasi Keputusan Bisnis dan Runtuhnya Keberanian Kelembagaan 53
7.1 Mandat Publik dan Peran Strategis PT ASDP Indonesia Ferry 53
7.2 BUMN dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan 54
7.3 Keputusan Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Rasionalitas Bisnis dan Proses Pengambilan Keputusan 54
7.4 Dari Keputusan Bisnis ke Tuduhan Pidana: Konstruksi Kerugian Negara 55
7.5 Proses Penuntutan dan Putusan Pengadilan: Hilangnya Mens Rea dari Analisis 56
7.6 Putusan Pengadilan: Vonis Bersalah terhadap Direksi ASDP 58
7.7 Rehabilitasi Presiden: Koreksi Konstitusional atas Kriminalisasi Keputusan Manajerial 59
7.8 Landasan Sosial dan Politik Rehabilitasi: Krisis Kepercayaan terhadap Keadilan Substantif 59
7.9 Implikasi Sistemik Kasus ASDP bagi Tata Kelola BUMN dan Penegakan Hukum Antikorupsi 60
7.10 Penutup 61
Bab 8 Kasus Pertamina (Karen Agustiawan): Disiplin Doktrinal, Ketegangan Penafsiran, dan Batas Business Judgment 63
8.1 Pertamina dan Kompleksitas Keputusan Strategis Negara 63
8.2 Dua Perkara, Dua Putusan, Satu Kerangka Hukum 64
8.3 Perkara BMG: Business Judgment Rule Diterapkan Secara Konsisten 64
8.4 Perkara LNG: Penyalahgunaan Wewenang, Proses Korporasi, dan Dominasi Kerugian Negara 65
8.5 Mens Rea dan Pergeseran ke Outcome-Based Liability 66
8.6 Posisi Kasus LNG dalam Lanskap Fearless Governance 68
8.7 Implikasi bagi Fearless Governance 69
8.8 Penutup Bab 8 71
Bab 9 Kasus Tom Lembong: Kriminalisasi Kebijakan Publik dan Koreksi Konstitusional Melalui Abolisi Presiden 73
9.1 Kebijakan Publik sebagai Ruang Diskresi yang Sah 73
9.2 Dari Diskresi Kebijakan ke Tuduhan Pidana 74
9.3 Pertanyaan Publik dan Masalah Selektivitas 75
9.4 Mens Rea yang Diperdebatkan dan Dominasi Penilaian Ex Post 75
9.5 Abolisi Presiden sebagai Koreksi Konstitusional 76
9.6 Abolisi dan Rule of Law: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan 77
9.7 Pelajaran bagi Fearless Governance 78
9.8 Penutup Bab 9 79
Bab 10 Kasus Setya Novanto: Korupsi Sejati, Penerapan Hukum yang Tepat, dan Batas Tegas Fearless Governance 81
10.1 Posisi Kasus Setya Novanto dalam Arsitektur Buku 81
10.2 Proyek e-KTP dan Skala Korupsi yang Masif 83
10.3 Mens Rea, Pengayaan Pribadi, dan Penyalahgunaan Kekuasaan 84
10.4 Proses Penegakan Hukum dan Tekanan Politik terhadap KPK 85
10.5 Putusan Pengadilan dan Kepastian Doktrinal 87
10.6 Kontras dengan Kasus-kasus Anomali 89
10.7 Pelemahan KPK dan Paradoks Reformasi 90
10.8 Implikasi bagi Penerapan Hukum 91
10.9 Penutup Bab 10 92
BAGIAN IV
KELEMBAGAAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KEPEMIMPINAN DALAM BAYANG-BAYANG GOVERNANCE FEAR
Bab 11 Ketika Hukum Menggantikan Kepemimpinan 100
11.1 Kepemimpinan dalam Negara Hukum: Peran yang Seharusnya 100
11.2 Dari Kepemimpinan Substantif ke Kepemimpinan Prosedural 101
11.3 Ketika Hukum Menjadi Substitusi Judgment 102
11.4 Logika “Bermain Aman” sebagai Rasionalitas Baru 102
11.5 Dampak Sistemik terhadap Negara 103
11.6 Kepemimpinan Tanpa Perlindungan Hukum yang Adil 103
11.7 Menuju Rekonstruksi Peran Kepemimpinan 104
11.8 Penutup Bab 11 105
Bab 12 Biaya Ekonomi dari Ketakutan Hukum 107
12.1 Ketika Ketakutan Menjadi Variabel Ekonomi 107
12.2 Proyek Strategis yang Tertunda dan Hilangnya Momentum 108
12.3 Over-Compliance dan Pembengkakan Biaya 110
12.4 Risiko Investasi Publik dan BUMN 111
12.5 Kerugian Negara yang Tidak Pernah Dihitung 112
12.6 Distorsi Insentif dan Perilaku Ekonomi Negara 113
12.7 Penutup: Ketakutan Itu Mahal 115
Bab 13 BUMN, Risiko Bisnis, dan Distorsi Logika Korporasi Negara 118
13.1 BUMN dalam Desain Konstitusional dan Ekonomi Negara 118
13.2 Ketegangan antara Mandat Publik dan Logika Korporasi 118
13.3 Kriminalisasi Keputusan Korporasi dan Distorsi Insentif 119
13.4 Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Kekeliruan Pendekatan Keuangan Negara 120
13.5 BUMN yang Tidak Lagi Berbisnis 121
13.6 Pelajaran dari Kasus ASDP dan Pertamina 122
13.7 Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Negara 123
13.8 Penutup: Mengembalikan Rasionalitas Korporasi Negara 124
Bab 14 Ketakutan Hukum dan Pelemahan Institusi Negara 127
14.1 Dari Individu Takut ke Institusi Defensif 128
14.2 Institusi yang Patuh tetapi Tidak Berdaya 128
14.3 Hilangnya Diskresi sebagai Jantung Institusi Modern 129
14.4 Fragmentasi Tanggung Jawab dan Erosi Akuntabilitas Nyata 130
14.5 Ketika Institusi Kehilangan Kepercayaan Diri 131
14.6 Dampak Sistemik terhadap Negara Hukum 131
14.7 Penutup: Institusi yang Takut Tidak Dapat Memimpin 132
Bab 15 Kepemimpinan, Etika, dan Pemulihan Keberanian Institusional 135
15.1 Kepemimpinan sebagai Variabel Governance yang Menentukan 136
15.2 Etika Publik: Kompas yang Hilang dalam Legalisme 136
15.3 Keberanian yang Bertanggung Jawab (Responsible Courage) 137
15.4 Budaya Kepemimpinan dan Sinyal dari Puncak 138
15.5 Akuntabilitas yang Menguatkan, Bukan Melumpuhkan 138
15.6 Pembelajaran dari Anomali: Dari Reaksi ke Desain 139
15.7 Penutup: Kepemimpinan sebagai Jembatan Menuju Fearless Governance 140
Bab 16 Dari Anomali ke Desain Kelembagaan: Membangun Kepastian Hukum yang Menumbuhkan Keberanian 143
16.1 Anomali sebagai Masalah Desain, Bukan Sekadar Kesalahan Aparat 144
16.2 Ultimum Remedium yang Tergerus dalam Praktik 144
16.3 Administrasi Pemerintahan dan Diskresi yang Sah 145
16.4 Kekayaan Negara, BUMN, dan Kesalahan Rezim Hukum 146
16.5 Ketika Koreksi Datang Terlambat: Rehabilitasi dan Abolisi 147
16.6 Menuju Desain Kelembagaan Fearless Governance 147
16.7 Penutup Bagian IV: Dari Kritik ke Arsitektur Solusi 148
BAGIAN V
FEARLESS GOVERNANCE SEBAGAI KERANGKA PEMBARUAN TATA KELOLA NEGARA
Bab 17 Prinsip-prinsip Inti Fearless Governance 154
17.1 Dari Kritik ke Kerangka Prinsip 154
17.2 Prinsip Kepastian Hukum yang Dapat Diprediksi 155
17.3 Prinsip Pemisahan Tegas antara Korupsi dan Risiko Kebijakan 156
17.4 Prinsip Pemisahan antara Hasil dan Kesalahan 156
17.5 Prinsip Mens Rea sebagai Inti Pertanggungjawaban Pidana 157
17.6 Prinsip Penilaian Ex Ante, Bukan Ex Post 158
17.7 Prinsip Ultimum Remedium Hukum Pidana 159
17.8 Prinsip Perlindungan Diskresi yang Sah 159
17.9 Prinsip Keseimbangan antara Akuntabilitas dan Keberanian 160
17.10 Penutup: Prinsip sebagai Fondasi Fearless Governance 161
Bab 18 Peta Jalan Kebijakan Fearless Governance 163
18.1 Dari Prinsip ke Implementasi 163
18.2 Pilar Pertama: Penataan Ulang Kerangka Hukum 164
18.3 Pilar Kedua: Reformasi Penegakan Hukum Antikorupsi 164
18.4 Pilar Ketiga: Perlindungan Diskresi dan Business Judgment Rule 165
18.5 Pilar Keempat: Reformasi Kelembagaan Pengawasan 166
18.6 Pilar Kelima: Kepemimpinan dan Budaya Pemerintahan 167
18.7 Tahapan Implementasi 168
18.8 Risiko Implementasi dan Cara Mengelolanya 168
18.9 Penutup: Fearless Governance sebagai Proyek Nasional 169
Bab 19 Perlindungan Kelembagaan dari Penegakan Hukum yang Semena-mena 172
19.1 Dari Doktrin ke Institusi 173
19.2 Ketika Penegakan Hukum Kehilangan Pagar Kelembagaan 173
19.3 Perlindungan Institusional Bukan Kekebalan 174
19.4 Mekanisme Penyaring Pra-pidana 175
19.5 Peran Aparat Penegak Hukum 176
19.6 Perlindungan bagi Pengambil Keputusan 176
19.7 Koordinasi Antarlembaga dan Tiga Lapis Akuntabilitas 177
19.8 Akuntabilitas Penegakan Hukum 178
19.9 Kelembagaan yang Menumbuhkembangkan Keberanian 178
Bab 20 Kepemimpinan, Keberanian, dan Masa Depan Reformasi 181
20.1 Janji Reformasi yang Belum Tuntas 181
20.2 Keberanian Bukan Pembangkangan terhadap Hukum 182
20.3 Kepemimpinan dalam Negara yang Menanggung Risiko 182
20.4 Tanggung Jawab Moral Para Pemimpin 183
20.5 Memulihkan Kepercayaan antara Hukum dan Kepemimpinan 183
20.6 Seruan bagi Generasi Penerus 184
20.7 Menyempurnakan Reformasi 184
20.8 Penutup: Fearless Governance sebagai Keharusan Nasional 185
Bab 21 Fearless Governance sebagai Agenda Nasional 187
21.1 Intisari Temuan Buku 188
21.2 Fearless Governance: Sintesis antara Hukum dan Kepemimpinan 189
21.3 Implikasi Kebijakan Nasional 190
21.4 Taruhan Masa Depan Indonesia 191
21.5 Fearless Governance sebagai Etos Nasional 191
21.6 Penutup Akhir 192
EPILOG 195
xvi FEARLESS GOVERNANCE • Langkah Berani dan Terukur Menuju Indonesia Emas
GLOSARIUM 203
DAFTAR PUSTAKA 213
PROFIL PENULIS 219
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FEARLESS GOVERNANCE: Langkah Berani dan Terukur Menuju Indonesia Emas” Batalkan balasan
Produk Terkait
-
Obral!

Analisis Naratif. Dasar-dasar dan Penerapannya dalam Analisis Teks Berita Media
Rp 138.000Harga aslinya adalah: Rp 138.000.Rp 70.000Harga saat ini adalah: Rp 70.000. Tambah ke keranjang -

Jalan Tengah Desentralisasi
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -

Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Rp 78.000 Tambah ke keranjang -

Jejak Islam dalam Kebudayaan Jawa
Rp 60.000 Tambah ke keranjang

Ulasan
Belum ada ulasan.