ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN TEMPAT (TEMPUS DAN LOCUS DELICTI): Latar Belakang Historis dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Rp 85.000

WhatsApp

Deskripsi

Tempus dan locus delicti,  merupakan salah satu unsur penting dalam hukum pidana. Bahkan, dalam  KUHAP Pasal 143 ayat (2) huruf b ditentukan, bahwa “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Apabila surat dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, maka berdasarkan  Pasal 143 ayat (3) KUHAP batal demi hukum. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Pasal 50 ayat (2) huruf b RUU KUHAP menentukan, bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Bahkan, pada Pasal 50 ayat (4) RUU KUHAP memuat ancaman, yaitu jika surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2) huruf b tersebut, maka batal demi hukum. Dengan demikian, menunjukkan betapa pentingnya tempus dan locus delicti itu dalam hukum pidana.

Buku dengan judul Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu dan Tempat (Tempus dan Locus Delicti): Latar Belakang Historis dan Perlindungan Hak Asasi Manusia ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam memahami asas legalitas dan perkembangannya, dan keterkaitan lainnya, di antaranya dengan masalah kedaluarsa, usia pelaku, alasan-alasan penghapus pidana, gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta pentingnya dalam menentukan keberlakuan hukum pidana Indonesia terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, juga yang berhubungan dengan kompetensi relatif.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Halaman

206

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

2025

Ukuran

15 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN TEMPAT (TEMPUS DAN LOCUS DELICTI): Latar Belakang Historis dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…