ASAS-ASAS HUKUM PIDANA: Uraian Buku I KUHP Nasional

Rp 125.000

WhatsApp

Deskripsi

Sistematika pembahasan buku ini diawali dengan pembahasan sejarah dan perkembangan hukum pidana Indonesia. Berlakunya hukum pidana di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hukum pidana di era Kemerdekaan, hukum pidana di era Reformasi, perkembangan dan misi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bab pertama.

Pembahasan bab selanjutnya tentang pengertian dan tujuan hukum pidana meliputi: pengertian dan penggolongan hukum pidana, fungsi dan tujuan hukum pidana, hukum pidana sebagai hukum sanksi, serta sifat dari hukum pidana. Hubungan hukum pidana dengan berbagai bidang ilmu seperti: ilmu-ilmu sosial, psikologi, kedokteran forensik, politik dan ekonomi, menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana pada peristiwa hukum pidana membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu yang lainnya.

Asas legalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut waktu, sedangkan asas-asas: asas wilayah atau asas teritorialitas, nasional aktif atau asas personalitas, asas nasional pasif atau asas perlindungan, serta asas universalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut tempat. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana berkaitan dengan pembahasan tentang locus dan tempus delictie.

Pembahasan tentang tindak pidana meliputi: pengertian dan jenis tindak pidana, aliran dan doktrin terkait dengan unsur-unsur tindak pidana, sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, dan pertanggungjawaban pidana. Perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru terurai dalam materi pemidanaan, pidana dan tindakan dibahas tentang: pemidanaan dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana, jenis-jenis pidana pokok dan pidana tambahan serta pidana khusus; pidana dan tindakan bagi anak; pidana dan tindakan bagi korporasi; dan pidana dalam perspektik hukum progresif. Dan pidana dapat dijatuhkan apabila pada diri terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Buku ini juga dilengkapi dengan materi tentang hapusnya kewenangan menunutut dan hapunya kewenangan untuk menjalani pidana, ajaran kausalitas, pengulangan, perbarengan tindak pidana, penyertaan dan percobaan dalam hukum pidana. Pada bagian akhir penulis melampirkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

PARA PENULIS

Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.Hum., lahir 12 April 1963 di Malang Jawa Timur, alamat email siti.zubaedah@ universitasbosowa.ac.id. Menyelesaikan pendidikan SMA. Negeri 1 Boyolali, Sarjana Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan menyelesaikan S-2 dan S-3 di Universitas Hasanuddin Makassar. Mengampumata kuliah Hukum Pidana, Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Beberapa penelitian dan publikasi konsentrasi pada Hukum Pidana Anak yang terbit pada jurnal bereputasi antara lain: “Integrating Tradition into legal Reform: Reconstructing the Role of Reconciliatory Customary Judges in Diversion Processes within the Interplay of Islamic, and National Law” yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Mizani, Vol. 12, No. 2 (2025), dan “Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law”, yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah PEURADEUN, Vol. 11, No. 1 (2023). Telah menerbitkan beberapa buku.

Ruslan Mustari, S.H., M.H., lahir 08 Agustus 1989 di Rantepao, alamat email ruslanmustari@universitasbosowa.ac.id. Menyelesaikan pendidikan pada SMA Negeri 2 Rantepao, Sarjana Hukum (S-1) di Universitas 45 Makassar (sekarang Universitas Bosowa), dan menyelesaikan Magister Hukum (S-2) di Universitas Hasanuddin Makassar. Mengampu mata kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi. Beberapa penelitian dan publikasi pada konstentrasi Hukum Pidana dan Kriminologi yang terbit pada jurnal nasional, antara lain: “Penalties For Chemical Castration From The Perspective of Non-Derogable Rights For Convicts” yang dimuat dalam Russian Law Journal, Vol. 11, No. 5 (2023), dan “Analisis Hukum Penerapan Undang- Undang Pencucian Uang dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah CLAVIA, Vol. 23, No. 1 (2023).

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

222

Pengarang

Dr. Siti Zubaidah, S.H, M.Hum. dan Ruslan Mustari, S.H., M.H.

Ukuran

15,5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-053-2

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Februari 2026

DAFTAR ISI

kata sambutan             v

kata pengantar             vii

daftar isi            ix

BAB 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA 1

  1. Sejarah Hukum Pidana.1

  2. Perkembangan Hukum Pidana. 3

  3. Misi Pembentukan Kuhp Baru.5

  4. Pembahasan Isu Krusial RUU-KUHP 7

BAB 2 PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM PIDANA 13

  1. Pengertian Hukum Pidana13

  2. Pengelompokan/Penggolongan Hukum Pidana.17

  3. Fungsi Hukum Pidana.. 20

  4. Hukum Pidana sebagai Hukum Sanksi 21

  5. Sifat Hukum Pidana..22

  6. Tujuan Hukum Pidana23

  7. Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kuhp..24

BAB 3 HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU LAINNYA 27

BAB 4 RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA 35

  1. Pendahuluan. 35

  2. Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana Berdasarkan Waktu 36

  3. Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana Berdasarkan Tempat40

BAB 5 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TINDAK PIDANA 45

  1. Pengertian Tindak Pidana 45

  2. Jenis-jenis Tindak Pidana. 53

  3. Tindak Pidana Materiel dan Tindak Pidana Formal . 58

  4. Aliran dan Doktrin Terkait Unsur-unsur Tindak Pidana60

BAB 6 UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA 67

  1. Perbuatan.. 67

  2. Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)..69

  3. Pertanggungjawaban Pidana..74

BAB 7 PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN 83

  1. Pemidanaan 83

  2. Pidana. 87

  3. Tindakan.90

  4. U raian Jenis-jenis Pidana Pokok .. 92

  5. Pidana Tambahan.103

  6. Hukuman Khusus Pidana Mati 110

  7. Sanksi Tindakan..112

  8. Pidana dan Tindakan bagi Anak.116

  9. Pidana dan Tindakan bagi Korporasi..117

  10. Pidana dalam Perspektif Hukum Progresif.118

BAB 8 ALASAN PENGHAPUS PIDANA 119

  1. Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgronden)..120

  2. Alasan Pemaaf (Schulduisingrronden)..126

BAB 9 WAKTU DAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA 129

  1. Waktu Terjadinya Tindak Pidana. 129

  2. Tempat Terjadinya Tindak Pidana..130

BAB 10 AJARAN KAUSALITAS 133

  1. Pengertian Kausalitas. 134

  2. Kausalitas dalam Tindak Pidana.. 134

  3. Teori-teori Kausalitas..136

BAB 11 PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA 141

BAB 12 RECIDIVE/PENGULANGAN 145

  1. Pengertian Recive (Pengulangan).. 145

  2. Syarat-syarat Recidive/Pengulangan 145

  3. Jenis-jenis Recidive146

  4. Pemidanaan Recidive/Pengulangan..149

  5. Recidive dalam Kuhp Baru.149

BAB 13 HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANI PIDANA 151

  1. Hapusnya Kewenangan Penuntutan151

  2. Hapusnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana .. 155

BAB 14 PENYERTAAN (DEELNEMING) 163

  1. Pengertian Penyertaan (Deelneming) dan Pengaturan dalam KUHP163

  2. Bentuk-bentuk Penyertaan (Deelneming)166

  3. Sistem Pemidanaan pada Penyertaan.170

BAB 15 CONCURSUS/SAMENLOOP VAN STRAFBARE FEITEN 173

  1. Pengertian Concursus/Samenloop/Perbarengan Tindak Pidana 173

  2. Bentuk-bentuk Perbarengan 175

  3. Pengaturan Concursus/Samenloop/Perbarengan Tindak Pidana 176

  4. Sistem Pemidanaan Concursus/Samenloop/Perbarengan178

  5. Sistem Pemidanaan Concursus dalam Kuhp Nasional. 179

BAB 16 PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (POGING) 181

  1. Pengertian dan Syarat-syarat Percobaan/Poging181

  2. Ancaman Pidana Percobaan/Poging188

  3. Sifat Percobaan/Poging..188

DAFTAR PUSTAKA 191

lampiran           195

para penulis    211

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ASAS-ASAS HUKUM PIDANA: Uraian Buku I KUHP Nasional”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *