Deskripsi
Sistematika pembahasan buku ini diawali dengan pembahasan sejarah dan perkembangan hukum pidana Indonesia. Berlakunya hukum pidana di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hukum pidana di era Kemerdekaan, hukum pidana di era Reformasi, perkembangan dan misi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bab pertama.
Pembahasan bab selanjutnya tentang pengertian dan tujuan hukum pidana meliputi: pengertian dan penggolongan hukum pidana, fungsi dan tujuan hukum pidana, hukum pidana sebagai hukum sanksi, serta sifat dari hukum pidana. Hubungan hukum pidana dengan berbagai bidang ilmu seperti: ilmu-ilmu sosial, psikologi, kedokteran forensik, politik dan ekonomi, menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana pada peristiwa hukum pidana membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu yang lainnya.
Asas legalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut waktu, sedangkan asas-asas: asas wilayah atau asas teritorialitas, nasional aktif atau asas personalitas, asas nasional pasif atau asas perlindungan, serta asas universalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut tempat. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana berkaitan dengan pembahasan tentang locus dan tempus delictie.
Pembahasan tentang tindak pidana meliputi: pengertian dan jenis tindak pidana, aliran dan doktrin terkait dengan unsur-unsur tindak pidana, sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, dan pertanggungjawaban pidana. Perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru terurai dalam materi pemidanaan, pidana dan tindakan dibahas tentang: pemidanaan dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana, jenis-jenis pidana pokok dan pidana tambahan serta pidana khusus; pidana dan tindakan bagi anak; pidana dan tindakan bagi korporasi; dan pidana dalam perspektik hukum progresif. Dan pidana dapat dijatuhkan apabila pada diri terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Buku ini juga dilengkapi dengan materi tentang hapusnya kewenangan menunutut dan hapunya kewenangan untuk menjalani pidana, ajaran kausalitas, pengulangan, perbarengan tindak pidana, penyertaan dan percobaan dalam hukum pidana. Pada bagian akhir penulis melampirkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
PARA PENULIS
Dr. Siti Zubaidah, S.H., M.Hum., lahir 12 April 1963 di Malang Jawa Timur, alamat email siti.zubaedah@ universitasbosowa.ac.id. Menyelesaikan pendidikan SMA. Negeri 1 Boyolali, Sarjana Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan menyelesaikan S-2 dan S-3 di Universitas Hasanuddin Makassar. Mengampumata kuliah Hukum Pidana, Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Beberapa penelitian dan publikasi konsentrasi pada Hukum Pidana Anak yang terbit pada jurnal bereputasi antara lain: “Integrating Tradition into legal Reform: Reconstructing the Role of Reconciliatory Customary Judges in Diversion Processes within the Interplay of Islamic, and National Law” yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah Mizani, Vol. 12, No. 2 (2025), dan “Implementation of Diversion on Examining the Process of Children in Conflict with the Law”, yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah PEURADEUN, Vol. 11, No. 1 (2023). Telah menerbitkan beberapa buku.
Ruslan Mustari, S.H., M.H., lahir 08 Agustus 1989 di Rantepao, alamat email ruslanmustari@universitasbosowa.ac.id. Menyelesaikan pendidikan pada SMA Negeri 2 Rantepao, Sarjana Hukum (S-1) di Universitas 45 Makassar (sekarang Universitas Bosowa), dan menyelesaikan Magister Hukum (S-2) di Universitas Hasanuddin Makassar. Mengampu mata kuliah Hukum Pidana dan Kriminologi. Beberapa penelitian dan publikasi pada konstentrasi Hukum Pidana dan Kriminologi yang terbit pada jurnal nasional, antara lain: “Penalties For Chemical Castration From The Perspective of Non-Derogable Rights For Convicts” yang dimuat dalam Russian Law Journal, Vol. 11, No. 5 (2023), dan “Analisis Hukum Penerapan Undang- Undang Pencucian Uang dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah CLAVIA, Vol. 23, No. 1 (2023).





Ulasan
Belum ada ulasan.