APBD DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM

Rp 200.000

WhatsApp

Deskripsi

APBD bukan sekadar dokumen keuangan tahunan yang memuat angka pendapatan dan belanja daerah. Di dalamnya terdapat arah kebijakan pembangunan, prioritas pelayanan publik, mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan, serta cerminan hubungan antara kekuasaan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai APBD tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utama negara hukum demokratis.

Buku ini disusun sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah daerah dan warga negara. Di dalamnya diuraikan berbagai aspek penting mengenai APBD secara sistematis, mulai dari konsep negara hukum, dasar konstitusional dan yuridis pengelolaan keuangan daerah, kewenangan pemerintah daerah, fungsi DPRD dalam penganggaran, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD, hingga pengawasan, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola keuangan daerah. Pembahasan dalam buku ini juga diarahkan untuk melihat APBD sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dan sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan anggaran yang adil dan bertanggung jawab.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

416

Pengarang

DR. Hendra Karianga, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-634-263-190-4

Tahun Terbit

Juli 2026

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BAB 1 PENDAHULUAN: APBD SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK 1

1.1 Pengertian dan Kedudukan APBD 1

1.2 APBD dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 6

1.3 APBD sebagai Cermin Hubungan Negara dan Warga Negara 11

BAB 2 NEGARA HUKUM DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 17

2.1 Konsep Negara Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia 17

2.2 Asas Legalitas dalam Pengelolaan APBD 20

2.3 Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, dan Kepastian Hukum 23

2.4 APBD sebagai Wujud Tanggung Jawab Pemerintahan 27

BAB 3 LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN YURIDIS APBD 31

3.1 Dasar Konstitusional Keuangan Negara dan Daerah 31

3.2 Peraturan Perundang-undangan tentang APBD 33

3.3 Hierarki Norma dalam Pembentukan APBD 35

BAB 4 KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN APBD 41

4.1 Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal 41

4.2 Pembagian Urusan Pemerintahan dan Implikasinya terhadap APBD 45

4.3 Kewenangan Kepala Daerah dalam Siklus Anggaran 50

4.4 Peran Perangkat Daerah dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBD 53

BAB 5 DPRD DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM 59

5.1 Kedudukan DPRD dalam Pembahasan APBD 59

5.2 Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPRD 67

5.3 Relasi DPRD dan Kepala Daerah dalam Penetapan APBD 75

BAB 6 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN APBD 83

6.1 Hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD 83

6.2 Musrenbang dan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Anggaran 90

6.3 Sinkronisasi Program Daerah dengan Prioritas Nasional 95

6.4 Kepastian Hukum dalam Dokumen Perencanaan Daerah 100

BAB 7 PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 107

7.1 Tahapan Penyusunan APBD 107

7.2 Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 111

7.3 Pembahasan Rancangan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD 113

7.4 Penetapan APBD sebagai Produk Hukum Daerah 118

BAB 8 STRUKTUR APBD DAN MAKNA HUKUMNYA 123

8.1 Pendapatan Daerah dalam Kerangka Hukum Keuangan Daerah 123

8.2 Belanja Daerah dan Prinsip Keadilan Anggaran 128

8.3 Pembiayaan Daerah dan Batasan Yuridisnya 140

BAB 9 PELAKSANAAN APBD DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PEJABAT DAERAH 153

9.1 Pelaksanaan Anggaran oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 153

9.2 Pengadaan Barang dan Jasa dalam APBD 164

9.3 Pertanggungjawaban Administratif, Perdata, dan Pidana 175

9.4 Risiko Penyalahgunaan Wewenang dalam Pelaksanaan Anggaran 189

BAB 10 PENGAWASAN APBD DALAM SISTEM NEGARA HUKUM 205

10.1 Pengawasan Internal Pemerintah Daerah 205

10.2 Pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan APBD 217

10.3 Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 230

10.4 Peran Masyarakat dan Media dalam Pengawasan Anggaran 239

BAB 11 SENGKETA, PENYIMPANGAN, DAN PENEGAKAN HUKUM APBD 255

11.1 Bentuk-bentuk Penyimpangan dalam Pengelolaan APBD 255

11.2 Sengketa Kewenangan dan Konflik Anggaran Daerah 264

11.3 Penegakan Hukum terhadap Korupsi APBD 274

BAB 12 APBD, KEADILAN SOSIAL, DAN PERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA 279

12.1 APBD sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Konstitusional 279

12.2 Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Dasar 289

12.3 Keadilan Distribusi Anggaran Antardaerah dan Antarkelompok 292

12.4 Partisipasi Warga dalam Mengawal Keadilan Anggaran 295

BAB 13 REFORMASI APBD DALAM BINGKAI TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK 301

13.1 Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Keuangan Daerah 301

13.2 Digitalisasi, Transparansi, dan Keterbukaan Informasi APBD 313

13.3 Membangun APBD yang Responsif, Akuntabel, dan Berkeadilan 319

13.4 Penutup: APBD sebagai Pilar Negara Hukum yang Demokratis 328

BAB 14 KORUPSI APBD: PRAKTIK, DAMPAK, DAN STRATEGI PENCEGAHAN 335

14.1 Definisi dan Bentuk Korupsi dalam APBD 335

14.2 Faktor Pemicu Korupsi APBD 340

14.3 Dampak Korupsi APBD terhadap Pembangunan Daerah 348

14.4 Kasus-kasus Korupsi APBD di Indonesia 363

14.5 Upaya Penegakan Hukum dan Pengawasan 367

14.6 Strategi Pencegahan dan Reformasi 372

BAB 15 PENUTUP: MENEGUHKAN KOMITMEN

 EPADA MASYARAKAT 379

DAFTAR PUSTAKA 385

PROFIL PENULIS 405

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “APBD DALAM BINGKAI NEGARA HUKUM”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…