ANOTASI UU-ITE DALAM SATU NASKAH

Rp 170.000

WhatsApp

Deskripsi

Ruang digital dan ruang siber, sebagai dua sisi dari ekosistem yang sama, telah menjadi arena baru bagi interaksi manusia, inovasi, sekaligus ancaman. Ruang digital menawarkan peluang tak terbatas untuk kolaborasi dan kreativitas, sementara ruang siber menuntut kewaspadaan terhadap ancaman seperti peretasan, pelanggaran data pribadi, penyebaran konten ilegal, dan manipulasi informasi, yang terus meningkat baik dalam skala maupun tingkat kecanggihan. Konteks ini menuntut adanya kerangka hukum yang kokoh dan adaptif untuk menjaga keamanan, privasi, dan keteraturan di ruang siber, sekaligus memastikan bahwa inovasi teknologi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Buku Anotasi UU-ITE dalam Satu Naskah ini hadir untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih terperinci terhadap penerapan Undang-Undang ITE, dengan menyajikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 beserta amandemennya, dilengkapi anotasi yang menguraikan konteks, perubahan ketentuan, dan implikasinya, sehingga menjadi referensi utama bagi penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum. Oleh karenanya, buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang komprehensif bagi para pembaca, penegak hukum, pembuat kebijakan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, serta memicu diskusi konstruktif untuk menghasilkan solusi inovatif dalam pengelolaan ruang siber.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

296

Pengarang

Bambang Pratama

Ukuran

15,5 x 23

Daftar Isi

KATA PENGANTAR

  • Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  vii

  •  Direktur Reserse         Siber   Polda  Metro  Jaya xi

PRAKATA   xv

DAFTAR ISI  xix

STRUKTUR  BUKU DAN   CARA MEMBACA    xxiii

PROLOG   xxv

  • Pendahuluan 1

  1. Paradigma Berpikir Hukum Siber 4

  2. Terminologi dan Pengertian 5

  3. Kepemilikan dalam Hukum Siber  10

  4. Pendekatan dalam Pengaturan Cyberspace 11

  • Anotasi Penjelasan UU-ITE 28

  1. Penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  30

  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik  34

  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik  39

  • Anotasi Pasal 1 tentang Definisi 45

  1. Bukti Elektronik 46

  2. Pengirim dan Penerima 47

  3. Penyelenggara Sistem Elektronik 48

  4. Objek Norma 49

  5. Kondisi Norma 55 xix

  6. Locus dan Tempus  57

  7. Kontrak Elektronik 58

  • Anotasi Pasal 2 tentang Yurisdiksi 62

  • Anotasi Pasal 3 tentang Asas Hukum 64

  • Anotasi Pasal 4 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi 68

  • Anotasi Pasal 5 dan Pasal 6 tentang Bukti Elektronik 73

  • Anotasi Pasal 7 dan Pasal 8 tentang Pengiriman dan Penerimaan 80

  • Anotasi Pasal 9 tentang Kewajiban Pelaku Usaha Kepada Konsumen 84

  • Anotasi Pasal 10 tentang Sertifikasi Keandalan 88

  • Anotasi Pasal 11 dan Pasal 12 tentang Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik 93

  • Anotasi Pasal 13, Pasal 13A dan Pasal 14 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik 100

  • Anotasi Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, dan Pasal 16B tentang Pertanggungjawaban Penyelenggara Sistem Elektronik 106

  • Anotasi Pasal 17 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik 110

  • Anotasi Pasal 18 dan Pasal 18A tentang Perjanjian Elektronik 116

  • Anotasi Pasal 19 dan Pasal 20 tentang Transaksi Elektronik (Penawaran dan Penerimaan) 120

  • Anotasi Pasal 21 dan Pasal 22 tentang Agen Elektronik 123

  • Anotasi Pasal 23 dan Pasal 24 tentang Nama Domain 127

  • Anotasi Pasal 25 tentang Kekayaan Intelektual di Ruang Siber 130

  • Anotasi Pasal 26 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Right to Be Forgotten 134

  • Pengantar Anotasi Norma Larangan 143

  • Anotasi Pasal 27 ayat (1) tentang Muatan Asusila 147

  1. Konsep Kunci 147

  2. Perubahan Peraturan 148

  3. Problematika Pasal 27 ayat (1) UU-ITE 149

  • Anotasi Pasal 27 ayat (2) tentang Muatan Perjudian 151

  1. Konsep Kunci 151

  2. Perubahan Peraturan 152

  3. Problematika Pasal 27 ayat (2) UU-ITE 153

  • Anotasi Pasal 27A tentang Muatan Pencemaran Nama Baik 156

  1. Konsep Kunci 156

  2. Perubahan Peraturan 159

  3. Problematika Pasal 27A UU-ITE tentang Pencemaran Nama Baik 163

  • Anotasi Pasal 27B tentang Ancaman Kekerasan 166

  1. Konsep Kunci 166

  2. Perubahan Peraturan 166

  3. Problematika Pasal 27B UU-ITE tentang Ancaman Kekerasan 169

  • Anotasi Pasal 28 tentang Berita Bohong 173

  1. Konsep Kunci 173

  2. Perubahan Peraturan 174

  3. Problematika Pasal 28 UU-ITE tentang Berita Bohong 178

  • Anotasi Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan atau Menakut-nakuti  182

  1. Konsep Kunci 182

  2. Perubahan Peraturan 182

  3. Problematika Pasal 29 UU-ITE tentang Ancaman Kekerasan 184

  • Anotasi Pasal 30 tentang Akses Ilegal 188

  • Anotasi Pasal 31 tentang Penyadapan 196

  • Anotasi Pasal 32 tentang Pengubahan Data Elektronik dan/atau Sistem Elektronik 200

  • Anotasi Pasal 33 tentang Gangguan Terhadap Sistem Elektronik 206

  • Anotasi Pasal 34 tentang Perbantuan Pelanggaran UU-ITE 210

  • Anotasi Pasal 35 tentang Pemalsuan Data Elektronik 214

  • Anotasi Pasal 36 tentang Akibat Kerugian 218

  • Anotasi Pasal 37 tentang Yurisdiksi UU-ITE 222

  • Anotasi Pasal 38 dan Pasal 39 tentang Penyelesaian Sengketa 226

  • Anotasi Pasal 40 dan Pasal 40A tentang Kewenangan Pemerintah atas Akses Internet 233

  • Anotasi Pasal 41 tentang Peran Masyarakat 240

  • Anotasi Pasal 42 dan Pasal 43 tentang Penyidikan dan Bukti Elektronik 247

  • Anotasi Pasal 44 tentang Alat Bukti Penyidikan 252

  • Anotasi Ketentuan Penutup 260

DAFTAR PUSTAKA  263

PROFIL PENULIS  271

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ANOTASI UU-ITE DALAM SATU NASKAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *