TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TERORGANISASI: Pencegahan dan Pemberantasannya

Rp 98.000

Stok habis

WhatsApp

Deskripsi

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian dan kecemasan bagi masyarakat internasional. Karena akibat yang ditimbulkan, telah merugikan kepentingan di berbagai negara. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam upaya memerangi berbagai standar internasional, telah digulirkan dengan mengimbau negara-negara untuk meratifikasinya. Isu-isu baru yang telah diatur dalam standar internasional tersebut, di antaranya: keterkaitan antara money laundering dan organized crime, juga keterkaitan antara money laundering dan terrorist financing.

Sebagai bagian dari bangsa masyarakat, Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam upaya memerangi money laundering dan terrorist financing. Karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2010 Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian terkait dengan terrorist financing, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Tahun 2013 No. 50) tanggal 13 Maret 2013.

Buku dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya dalam perspektif ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam upaya memahami tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana asal (predicate crime) serta upaya-upaya untuk mencegah dan memberantasnya.

M. ARIEF AMRULLAH adalah Guru Besar Hukum Pidana (2006), aktif dalam bebagai kegiatan ilmiah (mengajar, membimbing mahasiswa S-1 hingga S-3, serta penguji eksternal Program Doktor Ilmu Hukum di beberapa perguruan tinggi). Lahir di Kotabaru pada 1 Januari 1960, menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Program Magister Ilmu Hukum dengan peminatan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Diponegoro-Semarang (1995), dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga-Surabaya (2002).

Informasi Tambahan

Berat 360 gram
Berat Buku (gram)

360

Cetakan

1

Halaman

304

ISBN

978-623-218-554-8

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

Agust-20

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

Bab 1 pengertian DAN RUANG LINGKUP 1
A. Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering).........................................................................1
B. Ruang Lingkup dan Kegiatan Kejahatan Terorganisasi.............................................................14

Bab 2 TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN BENTUK KEJAHATAN LAINNYA 51
A. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Terorisme.......................................................51
b. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan di Bidang Perbankan.................................. 86
C. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Korupsi .......................................................... 98
D. Tindak Pidana Pencucian Uang, Perdagangan Wanita dan Prostitusi.................................116
E. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemilihan Umum ...........................................................135

Bab 3 KE BIJAKAN PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 147
A. Perbuatan yang Dilarang Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang....................................... 148
B. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang.................................171
C. Pidana dan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang........................................ 183

Bab 4 PENDEKATAN SISTEMIK DALAM PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 207
A. Pendekatan Sistem dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang........................................208
B. Kerja Sama Nasional dan Internasional.....................................................................................249
DAFTAR PUSTAKA 275
GLOSARIUM 283
Indeks 289
tentang penulis 293

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TERORGANISASI: Pencegahan dan Pemberantasannya”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *