MENGUAK TABIR PILIHAN HUKUM DALAM KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL DI INDONESIA

Rp 135.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Meskipun peran pilihan hukum dalam hubungan kontrak internasional sangat penting, penerapannya di berbagai negara masih berbeda. Banyak negara yang mengakui dan memberlakukan pilihan hukum, namun ada pula negara yang tetap menentangnya. Keengganan menegakkan pilihan hukum masih menjadi hambatan yang menantang dalam hubungan komersial lintas batas. Keadaan seperti ini dialami oleh beberapa negara, termasuk Indonesia.

Buku ini tidak hanya mengungkap alasan keengganan Indonesia dan kurangnya kemajuan dalam pilihan hukum, namun juga mengkaji kemungkinan solusi atas permasalahan tersebut. Berdasarkan penelitian doktrinal yang mendalam, didukung oleh wawancara kualitatif, penelitian ini sangat layak menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang tertarik pada hukum perdata internasional dan litigasi komersial lintas batas.

— Priskila Pratita Penasthika adalah dosen hukum perdata internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar sarjana (cum laude) dan magister di bidang hukum dari Universitas Indonesia, serta gelar doktor di bidang hukum yang berfokus pada hukum perdata internasional dari Erasmus University Rotterdam.

Informasi Tambahan

Berat 370 gram
Pengarang

Priskila Pratita Penasthika

Halaman

356 hlm

Ukuran

15,5 x 23 cm

ISBN

978-623-384-662-2

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Mei 2024

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Penyimpangan Pilihan Hukum di Indonesia 1
B. Perkembangan Pilihan Hukum 4
C. Ruang-lingkup dan Batasan Kajian 8
1. Konsep Utama 8
2. Mengapa Pilihan Hukum 10
3. Mengapa Indonesia 12
D. Sumber Metodologi Riset 14
1. Metode Doktrinal 14
2. Wawancara 16
E. Relevansi untuk Kepentingan Akademik dan Masyarakat 19
F. Struktur Penulisan Buku 21

BAB 2 PILIHAN HUKUM: SEBUAH LABIRIN 23
A. Perkembangan Pilihan Hukum 23
1. Masa-masa Awal 23
2. Perkembangan Perhatian terhadap Pilihan Hukum 33
3. Keengganan yang Masih Ada 39
4. Upaya Harmonisasi yang Terus Berlangsung 42
B. Justifikasi Teoretis 47
1. Perspektif Kedaulatan Negara 48
2. Perspektif Kedaulatan Para Pihak 51
C. Fungsi Pilihan Hukum 53
1. Sifat Internasional dari Kontrak 53
2. Jenis Kontrak 56
3. Keabsahan dari Perjanjian Pilihan Hukum 57
4. Hukum yang Dipilih 61
5. Pilihan Hukum yang Membatalkan Kontrak 64
D. Batas-batas Pilihan Hukum 65
1. Ketertiban Umum 66
2. Kaidah Memaksa 67
E. Kesimpulan 69

BAB 3 HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA 71
A. Kedatangan Bangsa Belanda yang Mengubah Nusantara 72
1. Vereenigde Oost-Indische Compagnie 73
2. Hukum Belanda di Hindia Belanda 75
B. Hukum Perdata Indonesia 78
1. Penerapan Burgerlijk Wetboek untuk Indonesia 80
2. Hukum Kontrak 82
C. Hukum Acara Perdata Indonesia 86
1. Hukum Acara Perdata 86
2. Sistem Peradilan 88
3. Yurisprudensi 91
D. Kesimpulan 94

BAB 4 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN PILIHAN HUKUM DI INDONESIA 95
A. Konteks Sejarah 95
B. Karya Sudargo Gautama 98
C. Sumber Hukum Perdata Internasional Indonesia 102
D. Peran Putusan Pengadilan 105
E. Upaya Kodifikasi Aturan-aturan HPI 108
F. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Internasional 109
G. Pilihan Hukum di Indonesia 111
1. Doktrin yang Diperkenalkan oleh Para Sarjana Indonesia 111
a. Sifat Pilihan Hukum 113
b. Internasionalitas Kontrak 116
c. Ruang Lingkup dan Bentuk Pilihan Hukum 117
d. Batasan Pilihan Hukum 118
e. Pilihan Hukum Non-Negara 120
f. Ketiadaan Pilihan Hukum 121
2. Literatur yang Lebih Baru tentang Pilihan Hukum 122
a. Landasan Teoretis Pilihan Hukum 122
b. Status dan Keabsahan Perjanjian Pilihan Hukum 124
c. Pilihan Hukum yang Membatalkan Kontrak 125
d. Hukum Non-Negara sebagai Hukum yang Berlaku untuk Kontrak Internasional 126
e. Upaya Internasional dan Regional dalam Harmonisasi Pilihan Hukum 127
f. Perubahan Kerangka Regulasi 128
g. Mengkaji Putusan Pengadilan Indonesia tentang Pilihan Hukum 129
3. Ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Nasional 132
4. Ketentuan Pilihan Hukum dalam RUU HPI Indonesia 135
H. Kesimpulan 137

BAB 5 PILIHAN HUKUM DAN PRAKTIK PENGADILAN DI INDONESIA 139
A. Pengumpulan Data 139
B. Putusan-putusan Pengadilan 143
1. Menolak Yurisdiksi Atas Dasar Pilihan Forum Asing 143
a. APP International Finance Company BV vs. Bank America National Trust Company et al. 143
b. PT Rainbow Indah Karpet vs. PT TNT Skypak International Express 146
c. PT Fega Indotama vs. LVMH Fragrances and Cosmetics (Singapore) Pte.Ltd 147
d. PT Abadi Adimulia vs. PT Unilever Indonesia dan Unilever Asia Private Limited 149
2. Menolak Yurisdiksi Atas Dasar Pilihan Hukum Asing 151
a. PT Pelayaran Manalagi vs. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk 151
b. PT Mega Agung Nusantara vs. PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk 153
c. PT Seroja Samudera vs. PT Asuransi QBE Pool Indonesia 154
d. Jap Thomas Soejatno vs. PT Asuransi QBE Pool Indonesia 156
e. PT Megah Ventura Shipping International vs. PT Asuransi QBE Pool Indonesia dan Indra Napis bin Hamid 157
f. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk vs. Bank America National Trust Company, dkk. 159
g. Tan Cheow Boon vs. Budiyansyah dkk. 163
3. Mengabaikan Pilihan Forum Asing dan Pilihan Hukum Asing 165
a. PT Bina Usaha Maritim Indonesia vs. PT Asuransi Purna Arthanugraha 165
b. PT Metro Batavia vs. Sabre Inc. 166
c. Tjoeng Ka Pauw vs. PT Djasa Bahari Shipping, PT Spicaputra Sarana 169
d. Indah Kiat International Finance Company BV vs. Bank America National Trust Company dkk. 171
e. Dick Hermanto Endro dkk. vs. Credit Suisse International 173
f. Mitomo Shoji vs. AIM Holding, Koji Matsumo, Matsuo Watabe, dan Bali Energy 176
g. PT Asuransi Recapital vs. NYK Line Group South-East Asia Pte. Ltd., dkk. 178
h. PT Satrindo Mitra Utama vs. John Deere Asia (Singapore) Pte. Ltd., dan PT Wahana Inti Selaras 180
C. Praktik Peradilan: Temuan dan Pengamatan 183
1. Temuan dan Pengamatan Umum 183
2. Taktik untuk Mengaitkan Sengketa dengan Indonesia 187
a. Pengajuan sebagai Gugatan PMH 187
b. Melibatkan Pihak Ketiga yang Berkediaman di Indonesia 188
c. Inkonsistensi Putusan Pengadilan dalam Menyikapi Taktik Para Pihak Beperkara 191
3. Pencampuradukan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum 195
a. Sengketa yang Sepenuhnya Hanya Berkaitan dengan Indonesia 197
b. Sengketa Terkait Kontrak Asuransi Kelautan 199
c. Pilihan Hukum Acara Perdata Asing 199
4. Rujukan pada Putusan Pengadilan yang Menyesatkan 200
5. Pengaruh Sejarah Terhadap Praktik Peradilan 202
6. Peran Pendapat Ahli 205
7. Keraguan Terhadap Hakim 207
8. Prinsip Kebebasan Berkontrak sebagai Sumber Hukum dari Pilihan Hukum 209
9. Pemberlakuan Faktor Objektif dalam HPI 210
D. Kesimpulan 212

BAB 6 TANTANGAN PENERAPAN PILIHAN HUKUM ASING DI INDONESIA: TEMUAN DARI WAWANCARA 215
A. Pengumpulan Data 215
B. Pilihan Hukum: Pandangan Praktisi Hukum 221
1. Pandangan dan Pemahaman tentang Pilihan Hukum 221
2. Prinsip Kebebasan Berkontrak sebagai Sumber dari Pilihan Hukum 223
3. Pentingnya Pilihan Hukum 225
C. Sengketa Kontrak Komersial Internasional: Pandangan Praktisi Hukum 226
1. Yurisdiksi Pengadilan Indonesia 226
2. Pilihan Hukum Asing oleh Para Pihak 232
a. Alasan-alasan Pilihan Hukum Asing Tidak Diberlakukan 232
b. Pendapat Ahli 238
c. Pemberlakuan Faktor Objektif dalam HPI 240
3. Keganjilan dalam Praktik Pengadilan 241
D. Berbagai Kesulitan yang Dihadapi Praktisi Hukum 244
1. Kerangka Peraturan yang Terbatas 245
2. Hambatan dalam Sistem Peradilan 248
a. Beban Kerja Hakim yang Berat 248
b. Kesenjangan dalam Keahlian dan Latar Belakang Pendidikan Hukum 250
c. Rotasi Hakim Secara Berkala 252
d. Tidak Adanya Mekanisme untuk Menghadapi Strategi
Beperkara Para Pihak 253
e. Jangka Waktu Proses Persidangan 256
3. Persepsi Negatif terhadap Pengadilan 256
4. Bahasa 260
E. Kesimpulan 261

BAB 7 KESIMPULAN 265
A. Kerangka Teoretis dan Peraturan Mengenai Pilihan Hukum 266
B. Mengungkap Pilihan Hukum di Indonesia 270
1. Karya Akademik 271
2. Kerangka Peraturan 275
3. Praktik Pengadilan Indonesia 277
4. Faktor yang Memengaruhi Keengganan dan Ketidakpastian 282
a. Kepatuhan yang Kaku terhadap Prinsip Teritorialitas 282
b. Kesulitan dalam Mengonfirmasi Isi Hukum Asing yang Dipilih 283
c. Strategi Para Pihak yang Beperkara 283
d. Mengaitkan Pilihan Hukum pada Prinsip Kebebasan Berkontrak 287
e. Kegagalan Membedakan Makna dari Dualisme istilah ‘Pilihan Hukum’ 289
f. Rujukan pada Titik Pertalian Objektif dalam HPI 290
g. Kerangka Peraturan yang Terbatas 291
h. Hambatan dalam Sistem Peradilan 292
C. Rekomendasi dan Penelitian Lebih Lanjut 295
1. Langkah-langkah ke Depan 295
2. Meningkatkan Pemahaman tentang Pilihan Hukum 296
3. Memperbaiki Kerangka Peraturan Mengenai Pilihan Hukum 300
4. Meningkatkan Praktik Peradilan 303
D. Catatan Akhir 307

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MENGUAK TABIR PILIHAN HUKUM DALAM KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *