Perbedaan Takwil dan Tafsir menurut Para Ulama
Oktober 13, 2022Dari beberapa definisi dan penjelasan di atas dapat dirilis perbedaan tawil dan tafsir, sebagaimana dikemukakan para ulama, antara lain:
(1) Ar-Raghib al-Asfahanî, tafsir lebih umum dari takwil. Kebanyakan penggunaan tafsir itu dalam lafal, sedangkan takwil itu digunakan dalam makna seperti mentakwilkan mimpi. Atau, kebanyakan takwil digunakan dalam kitab-kitab Tuhan, sedangkan tafsir digunakan dalam kitab-kitab Tuhan yang lainnya. Ada juga yang menyebut tafsir digunakan dalam mufradat lafal, sedangkan takwil digunakan dalam kalimat kalimat.
(2) Al-Maturidi, tafsir adalah memastikan bahwa yang dikehendaki dari lafal itu adalah demikian dan menyaksikan atas Allah Azza wa Jalla bahwasannya Dia memaksudkan dengan lafal itu adalah demikian. Jika suatu pendapat berasal dari dalil yang dapat dipastikan, maka ia benar. Jika tidak, maka itulah tafsir ra’yu dan itu yang dilarang. Adapun takwil itu menggunakan salah satu arti yang mungkin terkadang di dalamnya tanpa ada kepastian dan kesaksian atas Allah.
(3) Ibnu al-Jawzi dalam bukunya Al-Idhâh li Qawânin Al-Istilah mengatakan bahwa takwil adalah mengalihkan lafal ambigu (muhtamal) dari maknanya yang kuat (râjih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena adanya dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh pembicara adalah makna yang lemah.”
(4) Al-Juwaini dalam bukunya Al-Burhan fi Ushul Al-Fiqh berkata, “Takwil adalah mengalihkan lafal dari makna zahir kepada makna yang dimaksud (esoteris) dalam pandangan pentakwil.”
(5) Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al-Iklil fi Al-Mutashabih wa At-Takwil menyatakan bahwa ulama mutaqaddimin (salaf) berpendapat bahwa takwil merupakan sinonim dari tafsir, sehingga hubungan di antara keduanya adalah sama. Adapun takwil menurut ulama mutaakhkhirin (khalaf) dari kalangan ulama Ushul, Kalam, dan Tashawwuf adalah mengalihkan makna lafal yang kuat (râjih) kepada makna yang lemah (marjuh), karena ada dalil yang menyertainya.
(6) Abu Hamid Al-Ghazali dalam bukunya Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul mengatakan, “Takwil adalah sebuah ungkapan (istilah) tentang pengambilan makna dari lafal yang ambigu (muhtamal) dengan didukung dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditunjukkan oleh lafal zahir.”
Dari beberapa definisi di atas pengertian yang disebut terakhir dipandang memberikan pemahaman yang komprehensif karena membedakan secara teoretik dan operasional takwil dari tafsir. Dapatkan pembahasan lengkapnya dalam buku ini