Menyelesaikan Sengketa Wakaf Menurut PP No 28, UU No. 41 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam

Oktober 9, 2021

Penyelesaian sengketa wakaf dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebagaimana dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam sengketa wakaf diselesaikan secara litigasi dengan diajukan kepada pengadilan agama setempat, maka pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 penyelesaian sengketa wakaf ditempuh secara nonlitigasi melalui musyawarah, jika tidak berhasil ditempuh cara mediasi. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, sengketa tersebut dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah. Penyelesaian litigasi melalui pengadilan adalah jalan terakhir yang dilakukan apabila penyelesaian di luar pengadilan atau nonlitigasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa. Dalam hal ini, peran negara dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf khususnya tentang penyelesaian sengketa wakaf secara nonlitigasi adalah untuk menjawab tuntutan akselerasi dan dinamika masyarakat dalam me-manage konflik yang volume maupun intensitasnya semakin kompleks. Negara memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan potensipotensi yang dimiliki melalui institusi penyelesaian konflik yang bersumber dari masyarakat sendiri (folk institution).

Cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan dari pihak-pihak yang terlibat, jauh lebih mampu untuk mempertahankan hubungan-hubungan yang sedang berjalan maupun untuk waktu mendatang daripada prosedur menang kalah sebagaimana dalam proses penyelesaian sengketa secara litigasi. Putusan pengadilan tidak bersifat problem solving di antara pihak yang bersengketa, tetapi menempatkan kedua belah pihak pada dua sisi ujung yang saling berhadapan, yaitu menempatkan salah satu pihak kepada posisi pemenang (the winner), dan menyudutkan pihak lain sebagai pihak yang kalah (the losser). Dalam posisi ada pihak yang menang dan kalah ini, maka bukan kedamaian dan ketenteraman yang timbul, melainkan pada diri pihak yang kalah, timbul dendam dan kebencian

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Wakaf

PP No. 28

Pasal 12: Penyelesaian Perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan perwakafan tanah, disalurkan melalui Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

UU No. 41 Tahun 2004

Pasal 62: Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 226: Penyelesaian Perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan nadzir, diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RSS
Follow by Email
WhatsApp