Kontrak Pemerintah. Konsep, Ragam, Perkembangan Regulasi dan Kajian Putusan

September 9, 2021

Buku ini terdiri dari 12 Bab, yang ditulis total oleh 14 penulis yang berkompeten. Sebagian dari penulis adalah akademisi, sebagian adalah birokrat di aneka Kementerian, dan ada pula yang praktisi hukum. Sebagaimana yang terindikasikan dari judul buku ini dan sebagaimana yang tertulis di blurp (cover belakang buku), bab – bab yang ada di buku ini berfokus pada tiga isu besar: (i) konsep dan ragam kontrak pemerintah, (ii) perkembangan regulasi pada beberapa jenis kontrak pemerintah, dan (iii) kajian aneka putusan peradilan yang substansinya terkait dengan kontrak pemerintah.

Pun demikian, saya diminta PrenadaMedia untuk memberikan tulisan singkat pada bab yang saya terlibat penulisannya; sehingga saya akan menyingung singkat pada sebagian bab, yakni bab 1, bab 8 dan bab 9.

Pada intinya, bab 1 menguraikan tentang bagaimana seharusnya publik membedakan antara konsep tender dengan lelang? Kedua terminologi ini kerap dianggap sinonim – bahkan di level pembentuk regulasi – padahal sejatinya berbeda. Bab ini juga menguraikan lebih lanjut apakah (a) pengadaan barang jasa, (b) kerjasama pemerintah dengan badan usaha, (c) proses kontrak pada pengelolaan barang milik negara sebaiknya diklasifikasikan sebagai tender ataukah sebagai lelang? Bab ini juga membahas tepat tidaknya tuduhan neoliberalisme pada isu kontrak pemerintah. Bab 1 ini (bersama dengan bab 2 dan bab 12) juga menguraikan bagaimana pergulatan isu kontrak pemerintah dalam sengkarut dimensi hukum publik dan hukum privat.

Sedangkan Bab 8 mengkaji isu sentral namun belum banyak diketahui publik, yakni tentang penugasan pemerintah kepada BUMN dalam penyelenggaraan infrastruktur. Bab ini juga mengulas apakah kebijakan penugasan BUMN tersebut adalah solusi bagi bangsa Indonesia ataukah kebijakan ini justru “menyelesaikan masalah dengan penuh masalah”. Kedua aspek kebaikan dan keburukan berupaya diulas secara proporsional sebelum diberikan kesimpulan akhir. Dikaji pula, bagaimana sebaiknya hukum meminimalisir problem atau dampak negatif yang ada.

Adapun bab 9 menguraikan bahaya regulasi yang memungkinkan terjadinya tender yang bersifat non kompetitif di lingkungan BUMN. Tulisan ini melengkapi sebagian pihak yang concern dengan isu ini namun menggunakan perspektif hukum persaingan usaha dengan perspektif (sejarah) hukum tata negara dan administrasi negara. Bab ini juga berupaya untuk memberikan saran bagi masyarakat dan pengambil kebijakan untuk mencegah masalah masalah yang tidak diinginkan terjadi.

RSS
Follow by Email
WhatsApp