HARTA KEKAYAAN WAJIB ZAKAT
April 26, 2022Sebelum membicarakan syarat-syarat harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, perlu dijelaskan terlebih dahulu terminologi dan pengertian kekayaan. Para ahli hukum (fikih) Islam berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan pengertian istilah kekayaan itu. Menurut para ulama Mahzab Hanafi, kekayaan adalah segala yang dapat dipunyai dan digunakan menurut wujudnya. Kekayaan mempunyai dua syarat pokok, yaitu: dipunyai atau dimiliki; dan, bisa diambil manfaatnya. Dengan demikian, kekayaan hanya yang berwujud benda, dapat dipegang dan dimiliki. Manfaat dari benda yang konkret itu, seperti menempati rumah, dan memakai kendaraan, tidak termasuk kategori kekayaan. Berbeda halnya dengan pendapat para ulama Mazhab Hanafi tersebut di atas, menurut Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, bahwa manfaat itu termasuk kekayaan karena yang penting bukan dapat dimiliki sendiri, tapi cukup menguasai tempat dan sumbernya saja.
Dalam al-Kasyf al-Kabir seperti yang dikutip M. Yusuf Qardawi, disebutkan bahwa zakat hanya dapat terealisir dengan menyerahkan benda yang berwujud, sehingga apabila seseorang miskin diberi hak menempati sebuah rumah sebagai zakat, maka zakat itu belumlah terbayar; karena manfaat menikmati itu bukanlah benda yang berwujud. Selanjutnya, M. Yusuf Qardawi mengatakan bahwa, yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah kekayaan dalam pengertian sesuatu yang berwujud. Itulah yang terkena kewajiban zakat. Menurut para ahli hukum Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta kekayaan yang dipunyai oleh seorang Muslim. Syarat-syarat itu, sebagai berikut:
- Pemilikan yang pasti (milik penuh). Artinya, sepenuhnya berada dalam kekuasaan yang punya, baik kekuasaan pemanfaatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya, dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
- Berkembang. Artinya, harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar atau usaha manusia, baik kekayaan itu berada di tangan yang punya maupun di tangan orang lain atas namanya.
- Melebihi kebutuhan pokok. Artinya, harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok atau kebutuhan rutin (menurut para ulama Hanafi) oleh diri dan keluarganya untuk hidup secara wajar sebagai manusia.
- Bersih dari utang. Artinya, harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari utang baik utang kepada Allah (nazar, wasiat) maupun utang kepada sesama manusia.
- Mencapai nisab. Artinya, harta itu telah mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakat.
- Mencapai haul. Artinya, harta itu harus mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas bulan atau setiap kali setelah menuai atau panen.
***