HUKUM SEBAGAI PANCARAN MORAL: Dalam Rangka Memperingati 70 Tahun Guru, Sahabat, dan Bapak Kami Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.
Rp 141.000
WhatsApp
Deskripsi
Kurun waktu 70 tahun bukanlah rentang waktu yang panjang jika diukur dari perjalanan suatu pemikiran. Hampir merupakan sebuah tradisi yang berlangsung di lingkungan universitas bahwa seorang Guru Besar yang mencapai usia 70 tahun memperoleh penghargaan secara khusus. Kali ini peringatan 70 tahun Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., tidak dilakukan oleh sebuah universitas tetapi dilakukan oleh teman-teman yang memiliki “kedekatan” dengan beliau. Rangkaian tulisan ini merupakan refleksi serta sumbangsih para kolega terhadap pengabdian Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M., dalam rangka memperingati ulang tahun ke-70 tahun. Sudah tentu ini merupakan bentuk pernyataan rasa hormat kepada beliau sebagai salah seorang ilmuwan. Buku yang kami terbitkan ini merupakan himpunan tulisan yang berasal dari para akademisi, praktisi, mantan anak didik maupun rekan-rekan sejawat beliau.
Bagi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. selama pengabdiannya merupakan sosok guru besar yang memberikan kontribusi yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu, khususnya ilmu hukum. Melalui buku ini, diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan dan menjadi bahan kajian di bidang ilmu hukum dan menjadi karya yang dapat memberikan inspirasi serta motivasi bagi banyak kalangan.
DAFTAR ISI
Pengantar Editor vii
Kata Sambutan ix
.Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.
Kontributor Naskah xiii
Daftar Isi xxv
Bagian I
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN MORAL
Prinsip Moral sebagai Penentu Validitas Hukum 2
Prof. Dr. F.X. Joko Priyono, S.H., M.Hum.
Moralitas Keberlakuan Sanksi Pidana Kebiri dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak 20
Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H.
Operasi Tangkap Tangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 37
Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.
Hukum, Moral, dan Telaah Paradigmatik: Suatu Kajian Filsafat Hukum 56
Prof. Erlyn Indarti, S.H., M.A., Ph.D.
Beberapa Gambaran Korelasi Bertingkah Laku dengan Etika, Profesi, dan Cita Hukum 70
Prof. Dr. Frans Limahelu, S.H., LL.M.
Keadilan Sosial bagi Masyarakat Hukum Adat Bukan Kejahatan Undang-Undang 86
Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
Kajian Hukum dan Moral Pelepasan Aset Pemerintah Kota Surabaya (Studi Kasus Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah Kota Surabaya) 98
Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S.
Kajian Kritis Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Baru Tanaman Terkait dengan Pengakuan Hak Petani di Indonesia 114
Dr. Yuliati, S.H., LL.M.
Konstitusionalitas dan Moralitas sebagai Hakikat Kebebasan Berpendapat (Intoleransi dalam Rekrutmen Penyelenggara Negara) 134
Dri Utari Christina Rachmawati, S.H., LL.M.
Moral Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang 163
Dr. Radian Salman, S.H., LL.M.
Dr. Rosa Ristawati, S.H., LL.M.
Manifestasi Moral dalam Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Menuju Kedamaian dan Kesejahteraan 178
Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M.
Perbedaan antara Hukum Perdagangan Internasional dan Transaksi Bisnis Internasional 199
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Bagian II
PRAKTIK HUKUM DALAM BINGKAI MORAL
Proses Hukum yang Adil dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia 206
Prof. Dr. Heri Tahir, S.H., M.H.
Dimensi dan Refleksi Etik dalam Putusan Hakim 224
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
Praktik Hukum dalam Bingkai Moral 240
Dr. Flora Pricilla Kalalo, S.H., M.H.
Yurisprudensi Mempositifkan Hukum Kebiasaan untuk Menegakkan Keadilan 256
Christiani Widowati, S.H., LL.M.
ii
Kedudukan Direksi Perusahaan Daerah yang Tidak Jelas Mengakibatkan Ketidakpastian Hukum 272
Dr. Padma D. Liman, S.H., M.Hum.
Prinsip Keadilan dalam Pembagian Harta Waris Adat pada Masyarakat Batak Toba 290
Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H.
Asas-asas Hukum sebagai Landasan dalam Menyelesaikan Perkara Hukum Waris Adat 307
Dr. Soelistyowati, S.H., M.H.
Aspek Moralitas dalam Pemberian Hibah, Wasiat, dan Hibah Wasiat yang Melebihi Legitieme Portie 323
Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.
Kepastian Hukum Yayasan Lama yang Belum Melakukan Kewajiban Penyesuaian Anggaran Dasar Pasca-Terbitnya Peraturan Perundangan Terkait Yayasan 344
Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H.
Disharmoni Antara Hak Separatis Jaminan Kebendaan vs. Hak Kurator dalam Mengelola Boedel Pailit 357
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Profil 377
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.
Kalimatua Siregar SH MH –
Saya selalu tertarik dengan ulasan beliau tentang hukum… Ini setelah sebelunya saya membaca beberapa tulisan tentang hukum dari Penulis lain. Tulisan PMM tentang Hukum dan Ilmu Sosial ssangat mencerahkan… Apalagi tentang Ilmu Hukum sebagai Ilmu Terapan dalam memecahkan masalah Hukum. Baik untuk Akademis maupun Praktisi seperti Saya… Sehingga Saya terus mengkoleksi buku buku beliau… Sebagai Nutrisi untuk memecahkan Permasalahan Hukum.
prenada –
terima kasih pak.