HUKUM KEPERDATAAN: Menelisik Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini sangat bermanfaat, tidak saja bagi akademisi tetapi juga para penstudi dan praktisi. Bahkan sangat fungsional untuk memperkaya materi guna mendukung produktivitas kelembagaan MUI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A. (Ketua MUI Jawa Timur)

Saya mengapresiasi atas terbitnya buku berjudul Hukum Keperdataan: Menelisik Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian. Penulis sangat detail mengelaborasi teori, asas, dan konsep dalam meneropong fakta hukum dalam dinamika penegakan hukum.
H. Cholily, S.H., M.H. (Advokat Jember)

Tidak banyak para praktisi hukum yang menaruh perhatian terhadap urgensi doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian. Buku ini adalah oase yang dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum dan komitmen penerapan hukum.
Irwan Rosman, S.H., M.Kn. (Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jember dan Bondowoso)

Dalam ilmu hukum keperdataan, karya akademik ini sangat barmanfaat sebagai alat untuk mengungkap kebenaran materiel yang melekat secara intrinsik dalam relasi perjanjian. Referensi yang patut diacungi jempol. Saya menunggu karya berikutnya dari penulis.
Zaenal Abidin, S.H.I., M.H. (Direktur LKBHI UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sekaligus Pengurus DPP APSI)

Secara substantif, buku ini menyajikan jawaban atas kegelisahan akademik tentang urgensi doktrin penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian, terutama dalam praktik. Termasuk perjanjian syariah yang dituntut bisa merespons beragam isu hukum bisnis. Dituangkan dengan bahasa mengalir, enak dibaca, dan perlu.
(Dr. Martoyo, S.H.I., M.H. — Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember)

Informasi Tambahan

Halaman

166

Pengarang

Kontributor Ahli: Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med., Uul Fathur Rahmah, S.H.I., M.Kn.

Ukuran

14,8 x 21

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM KEPERDATAAN: Menelisik Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *