HUKUM KEPERDATAAN: Menelisik Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian
Buku ini sangat bermanfaat, tidak saja bagi akademisi tetapi juga para penstudi dan praktisi. Bahkan sangat fungsional untuk memperkaya materi guna mendukung produktivitas kelembagaan MUI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Saya mengapresiasi atas terbitnya buku berjudul Hukum Keperdataan: Menelisik Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian. Penulis sangat detail mengelaborasi teori, asas, dan konsep dalam meneropong fakta hukum dalam dinamika penegakan hukum.
Tidak banyak para praktisi hukum yang menaruh perhatian terhadap urgensi doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian. Buku ini adalah oase yang dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum dan komitmen penerapan hukum.
Dalam ilmu hukum keperdataan, karya akademik ini sangat barmanfaat sebagai alat untuk mengungkap kebenaran materiel yang melekat secara intrinsik dalam relasi perjanjian. Referensi yang patut diacungi jempol. Saya menunggu karya berikutnya dari penulis.
Secara substantif, buku ini menyajikan jawaban atas kegelisahan akademik tentang urgensi doktrin penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian, terutama dalam praktik. Termasuk perjanjian syariah yang dituntut bisa merespons beragam isu hukum bisnis. Dituangkan dengan bahasa mengalir, enak dibaca, dan perlu.
Informasi Tambahan
| Halaman | 166 |
|---|---|
| Pengarang | Kontributor Ahli: Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med., Uul Fathur Rahmah, S.H.I., M.Kn. |
| Ukuran | 14,8 x 21 |





Ulasan
Belum ada ulasan.