Kelalaian dalam Bidang Kedokteran dan Parameternya
Juni 2, 2026
Kelalaian dalam bidang kedokteran (tindakan medis) berbeda dengan kelalaian dalam pidana umum. Kelalaian yang dilakukan oleh dokter dalam tindakan medis merupakan pidana khusus sehingga untuk membuktikannya harus berdasarkan parameter dan prosedur yang berbeda dengan kelalaian dalam pidana umum. Hal fundamental yang dapat dijadikan parameter dalam membuktikan kelalaian dalam tindakan medis adalah apakah pelaksanaan atau penyelenggaraan tindakan medis tersebut telah sesuai dengan upaya maksimal (Medical Effort Theory) yang berdasarkan standar dan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Kelalaian dalam bidang kedokteran pada umumnya terkait dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh dokter yang tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan medis pasien. Hal ini disebabkan karena lack of skill (kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis sehingga tindakan medis yang dilakukan oleh dokter tidak sesuai dengan standar). Jadi, parameter untuk mengukur apakah seorang dokter telah melakukan kelalaian dalam tindakan medis adalah dengan menggunakan standar. Standar yang dimaksud dalam hal ini didasarkan pada regulasi maupun literatur. Berdasarkan regulasi, standar meliputi standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, standar profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh rumah sakit.
Berdasarkan literatur, Prof. H.J.J. Leenen di dalam bukunya yang berjudul Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie sebagaimana yang dinyatakan kembali oleh Alfred Ameln dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Kedokteran menjelaskan mengenai unsur-unsur dari Standar Profesi Kedokteran yang terdiri dari:
-
Zorgvuldig handelen (berbuat secara teliti/saksama).
-
Volgens de medische standard (sesuai ukuran medis).
-
Gemiddelde bewaamheid van gelijke medische categorie (kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medik yang sama).
-
Gelijke omstandigheden (situasi dan kondisi yang sama).
-
Met middelen die in redelijke verhouding staan tot het concreet handelingsdoel (sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkret tindakan atau perbuatan medis tersebut).
Berbuat secara teliti dan saksama mengandung makna bahwa dalam melakukan setiap tindakan kedokteran maka dokter harus senantiasa mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian. Dalam regulasi, hal ini biasa disebut dengan patient safety. Beberapa hal yang dapat menyebabkan dokter kurang teliti dan berhati-hati di antaranya adalah beban kerja yang melampaui batas (oleh karena itu, dalam penerbitan Surat Izin Praktik Dokter ada pembatasan maksimal 3 tempat praktik). Beban kerja yang melampaui batas ini juga dapat disebabkan karena manajemen rumah sakit kurang bagus dan bijak dalam mengatur mengenai beban kerja dan jam kerja dokter sehingga terdapat dokter yang mengalami overload dalam beban kerjanya.
Sesuai ukuran medis, mengandung makna bahwa dokter dalam melakukan tindakan medis harus sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis. Ilmu pengetahuan, diperoleh dokter melalui pendidikan formal (pendidikan di perguruan tinggi) dan berbagai keikutsertaan dalam berbagai kegiatan ilmiah. Oleh karena itu ada kewajiban bagi dokter untuk memperoleh bobot SKP (Satuan Kredit Profesi) tertentu sebagai prasyarat dalam memperpanjang Surat Izin Praktik.
Kemampuan rata-rata atau average dibanding kategori keahlian medic yang sama artinya adalah seorang dokter harus mempunyai kemampuan rata-rata atau average yang sama dengan dokter dari keahlian medis yang sama. Misalnya, apabila seorang dokter umum dibandingkan dengan dokter umum yang lainnya maka kemampuannya tidak berada di bawah rata-rata atau average. Demikian juga, apabila seorang dokter spesialis dibandingkan dengan dokter spesialis lainnya (tentunya pembandingnya harus berasal dari spesialisasi yang sama) maka kualitasnya tidak berada di bawah kemampuan rata-rata atau average.
Situasi dan kondisi yang sama mengandung makna bahwa seorang dokter dengan kemampuan rata-rata atau average yang sama akan melakukan tindakan medis yang sama apabila dibandingkan dengan dokter lain dalam situasi dan kondisi yang sama. Misalnya, seorang dokter umum yang berdinas di daerah pedalaman Papua apabila dibandingkan dengan dokter umum lainnya yang berdinas di pedalaman Kalimantan maka kedua dokter umum tersebut akan melakukan tindakan medis yang memenuhi unsur kemampuan rata-rata atau average yang sama. Menjadi hal yang tidak fair apabila dokter umum yang berdinas di daerah pedalaman Papua dibandingkan dengan dokter umum yang berdinas di rumah sakit kelas B di Jakarta. Tentunya, tidak tergambarkan unsur kemampuan rata-rata atau average yang sama karena adanya perbedaan situasi dan kondisi (misalnya, sarana dan prasarana, transportasi, dan sebagainya).
Sarana upaya yang sebanding atau proporsional dengan tujuan konkret tindakan atau perbuatan medis mengandung makna bahwa seorang dokter harus mempertimbangkan upaya yang proporsional dalam melaksanakan tindakan medisnya. Artinya, tindakan medis yang dilakukan oleh dokter harus seimbang dengan tujuan medisnya. Tindakan medis yang berlebihan dibandingkan dengan tujuan medisnya dapatdigolongkan sebagai defensive medicine. Sebaliknya, tindakan medis yang tidak maksimal dibandingkan dengan tujuan medisnya maka berpotensi untuk mengakibatkan terjadinya malapraktik medis.
Hukum Kesehatan dalam Berbagai Perspektif