PENGADILAN HAM DI INDONESIA: EVALUASI DAN TANTANGAN
Mei 26, 2026
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuk sebagai respons terhadap tekanan internasional dan tuntutan domestik untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa transisi dari Orde Baru menuju demokrasi. Lahir melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, institusi ini dirancang untuk mengadili dua jenis kejahatan internasional, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pembentukan Pengadilan HAM mencerminkan komitmen Indonesia untuk menginternalisasi norma-norma hukum pidana internasional, meskipun posisinya belum sepenuhnya sejajar dengan Statuta Roma karena Indonesia tidak termasuk negara pihak ICC. Namun, setelah lebih dari dua dekade berdiri, efektivitas dan kredibilitas Pengadilan HAM masih menjadi bahan perdebatan akademik yang intens, terutama karena keterbatasan institusional, hambatan politik, serta ketidakselarasan antara kerangka hukum dan realitas penegakan.
Pengadilan HAM di Indonesia diatur dalam dua bentuk: Pengadilan HAM Reguler dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM Reguler memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah UU disahkan, sedangkan Pengadilan Ad Hoc dibentuk untuk mengadili pelanggaran yang terjadi sebelum tahun 2000, berdasarkan usulan DPR dan penetapan Presiden. Desain ganda ini mencerminkan kompromi politik antara kebutuhan akuntabilitas dan keengganan elit politik untuk membuka penyelidikan atas kasus-kasus sensitif masa lalu. Sebagai hasilnya, yurisdiksi Pengadilan HAM tergantung pada kehendak politik DPR dan Presiden, bukan mekanisme hukum yang independen dan otomatis.
Evaluasi terhadap kinerja Pengadilan HAM menunjukkan bahwa lembaga ini belum berfungsi optimal sebagai mekanisme akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM berat. Hingga kini, hanya dua kasus yang benar-benar diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc: Peristiwa Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984. Keduanya berakhir dengan tingkat pembebasan yang sangat tinggi, baik di tingkat pertama maupun kasasi. Struktur putusan menunjukkan pola yang konsisten: aktor lapangan dihukum pada tingkat pengadilan pertama, tetapi kemudian dibebaskan di tingkat banding atau kasasi, sementara aktor-aktor senior justru tidak pernah dijerat. Hal ini memperlihatkan bahwa konsep tanggung jawab komando (command responsibility) yang menjadi standar dalam hukum internasional tidak dioperasionalisasikan secara efektif dalam sistem hukum nasional.
Dalam kasus Timor Timur, Pengadilan HAM memproses sejumlah perwira menengah dan rendah, tetapi tidak menyentuh rantai komando militer yang lebih tinggi. Padahal, laporan Komisi Penyelidikan Internasional (COI) PBB dan Komisi Kebenaran Persahabatan (KKP) telah mengidentifikasi pola kekerasan yang menunjukkan adanya keterlibatan struktural. Ketimpangan antara fakta-fakta investigasi dan konstruk tuntutan menunjukkan adanya intervensi politik yang kuat dalam proses penegakan hukum. Demikian pula dalam kasus Tanjung Priok, argumentasi hukum yang digunakan pengadilan tampak lebih fokus pada pembelaan formalitas prosedural dibandingkan mengungkap struktur komando dan pola sistematis yang melatarbelakangi kekerasan.
Pengadilan HAM Reguler juga menghadapi tantangan fundamentalis karena tidak ada satu pun pelanggaran HAM berat pasca-2000 yang diproses hingga ke tahap pengadilan. Berbagai kasus seperti Wasior dan Wamena, Paniai, Talangsari, Trisakti–Semanggi I dan II, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, dan dugaan pelanggaran di Aceh selama DOM diperiksa oleh Komnas HAM sebagai penyelidik pro justicia. Namun, seluruh berkas berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan alasan “belum lengkap” atau kurangnya bukti yang memenuhi standar pembuktian pidana. Ketidaksesuaian standar pembuktian antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa UU 26/2000 belum menciptakan mekanisme penyidikan dan penuntutan yang kuat, dan justru memunculkan ruang institusional untuk saling menyalahkan. Salah satu persoalan inti adalah desain kelembagaan di mana Komnas HAM bertindak sebagai penyelidik, sementara Kejaksaan Agung bertindak sebagai penyidik. Pemisahan fungsi ini tidak lazim dalam hukum pidana nasional dan menciptakan ruang interpretasi ganda mengenai kelayakan pembuktian. Kejaksaan Agung sering mengembalikan berkas dengan alasan teknis, sementara Komnas HAM menilai bahwa syaratsyarat tersebut adalah bagian dari penyidikan yang harus dilakukan oleh Kejaksaan. Fragmentasi kewenangan ini tidak hanya menunda keadilan, tetapi juga melemahkan mandat Komnas HAM, membuatnya rentan terhadap delegitimasi politik.
Kendala lain adalah absennya perlindungan saksi dan korban yang memadai. Pelanggaran HAM berat biasanya melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan signifikan sehingga saksi merasa takut untuk memberikan keterangan atau hadir di persidangan. LPSK baru mendapatkan mandat kuat setelah 2010, sementara kasus-kasus awal Pengadilan HAM tidak memiliki dukungan perlindungan saksi yang optimal. Tanpa pendekatan berbasis korban, Pengadilan HAM cenderung menjadi forum legalistik yang tidak sensitif terhadap trauma dan pengalaman para penyintas.
Di sisi lain, hambatan politik tetap menjadi faktor paling signifikan yang membatasi efektivitas Pengadilan HAM. Banyak kasus pelanggaran HAM berat melibatkan aparat negara, baik militer maupun kepolisian, sehingga proses penyidikan dan penuntutan berhadapan langsung dengan kepentingan lembaga-lembaga yang kuat. Dalam konteks hubungan sipil-militer yang belum sepenuhnya demokratis, keengganan membuka kasus-kasus masa lalu berkaitan erat dengan stabilitas politik dan kepentingan keamanan nasional. Pemerintah dan DPR sering memilih jalur nonyudisial melalui rekonsiliasi politik atau kompensasi administrative dibandingkan mekanisme peradilan yang dapat mengungkap pelaku tingkat tinggi.
Upaya terbaru pemerintah melalui Keppres 17/2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PNYPM) menegaskan orientasi negara yang lebih menekankan pemulihan administratif dan rekognisi simbolik daripada akuntabilitas yudisial. Kritik utama terhadap pendekatan ini adalah bahwa ia tidak menyelesaikan masalah impunitas, karena tidak membuka kemungkinan penyidikan baru atau mengubah posisi hukum tersangka. Pendekatan non-yudisial memiliki nilai pemulihan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan keadilan transisional, yakni akuntabilitas dan reformasi institusi. Bangunan hukum nasional juga tidak sepenuhnya selaras dengan standar internasional. UU 26/2000 mengadopsi dua kejahatan internasional tetapi tidak mencakup kejahatan perang dan pembersihan etnis secara eksplisit. Selain itu, konsep tanggung jawab komando dalam UU ini tidak sekuat yang terdapat dalam Statuta Roma. Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, sehingga tidak terikat secara formal denga mekanisme ICC. Walaupun demikian, Indonesia tetap memiliki kewajiban internasional mencegah dan menghukum pelanggaran HAM berat berdasarkan Konvensi Genosida, Konvensi Jenewa, dan berbagai instrument HAM internasional yang telah diratifikasi.
Dari perspektif kapasitas teknis, aparat penegak hukum juga menghadapi keterbatasan dalam memahami dinamika pembuktian pelanggaran HAM berat yang jauh lebih kompleks dibandingkan kasus pidana biasa. Bukti pola sistematis dan kebijakan organisasi membutuhkan teknik investigasi khusus, analisis konteks, dan kemampuan menghubungkan peristiwa lapangan dengan struktur komando. Pengalaman ICC, ICTY, dan ICTR menunjukkan bahwa penyidikan kejahatan massal membutuhkan tim forensik, analis militer, dan ahli konteks yang terintegrasi. Keterbatasan sumber daya dan pengalaman teknis di Indonesia membuat penyidikan kerap terfokus pada bukti-bukti individual yang terpisah-pisah, bukan pada pola kejahatan sistematis. Tantangan lain adalah faktor yuridis berupa ketidakjelasan definisi beberapa unsur delik dalam UU 26/2000. Misalnya, syarat “meluas atau sistematis” dalam kejahatan terhadap kemanusiaan tidak diberi indicator yang jelas, sehingga penafsirannya sangat bergantung pada pendekatan subjektif penyidik dan penuntut. Selain itu, ketidakjelasan mengenai hubungan antara kejahatan terhadap kemanusiaan dan konflik bersenjata dalam konteks tertentu menyebabkan kebingungan dalam mengkualifikasi peristiwa. Masalah ini semakin kompleks ketika peristiwa kekerasan berada pada zona abu-abu antara operasi keamanan, konflik internal, dan kekerasan terorganisir.
Dalam konteks pengawasan peradilan, Mahkamah Agung memegang peran penting melalui mekanisme kasasi. Namun, sikap MA dalam kasus-kasus Pengadilan HAM cenderung mempertahankan pembebasan terdakwa dengan alasan pembuktian tidak memadai atau tidak terpenuhinya unsur kebijakan. Pola ini menunjukkan bahwa standar pembuktian yang digunakan MA sangat tinggi bahkan melampaui standar internasional yang diterapkan oleh ICTY atau ICC dalam kasus serupa. Pendekatan yang sangat formalistik ini mengundang kritik bahwa MA kurang sensitif terhadap sifat khusus pelanggaran HAM berat. Peran Komisi Nasional HAM sebagai lembaga penyelidik juga menghadapi tantangan legitimasi ketika rekomendasinya tidak diikuti oleh tindak lanjut penegakan hukum. Hal ini mengurangi kepercayaan public dan menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi efektif Komnas HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada sisi lain, Komnas HAM telah mengembangkan standar investigasi pro justicia yang lebih sistematis, termasuk pendekatan berbasis korban, dokumentasi pola kejahatan, dan kerja sama dengan organisasi sipil. Namun, tanpa dukungan politik dan institusional, kemampuan Komnas HAM akan tetap terbatas. Pengadilan HAM di Indonesia berada pada persimpangan antara norma internasional, kepentingan politik nasional, dan struktur hukum domestik yang masih belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan keadilan transisional. Evaluasi ini menunjukkan bahwa Pengadilan HAM membutuhkan reformasi substantif baik dari aspek yuridis, institusional, maupun politik agar dapat berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas yang efektif.
HUKUM DAN HAM KONTEMPORER