[Pre Order] Hukum Internasional dalam Fenomena Abad XXI

Rp 175.000

Ebook WhatsApp

SKU: 350 Kategori: , , ,

Deskripsi

Perubahan besar dalam hubungan antarnegara dan konflik global di abad XXI menuntut pemahaman baru terhadap Hukum Internasional. Isu-isu seperti pelanggaran HAM, munculnya aktor non-negara, hingga ancaman perang nuklir menunjukkan bahwa teori klasik saja tidak cukup. Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak akan literatur yang mampu menjembatani dasar-dasar hukum internasional dengan tantangan kontemporer yang dihadapi masyarakat dunia.

Sebagai pengantar bagi pemula, buku ini menyajikan pokok-pokok materi Hukum Internasional sekaligus perkembangan mutakhirnya. Pembahasan meliputi norma jus cogens erga omnes, subjek hukum baru berupa kelompok separatis, konsep jurisdiksi universal terbatas menurut Statuta Roma 1998, fenomena serdadu bayaran dalam konflik besar, serta efektivitas hukum internasional dalam mencegah ancaman perang nuklir. Dengan gaya analitis, buku ini menghubungkan teori dengan praktik nyata yang sedang berlangsung di panggung internasional.

Buku ini ditulis dengan bahasa yang sistematis dan tetap peka terhadap isu-isu aktual, sehingga dapat menjadi rujukan penting bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, maupun pembaca umum yang ingin memahami peran hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia. Lebih dari sekadar teks akademik, buku ini mengajak pembaca untuk melihat bagaimana hukum internasional bekerja dalam menghadapi realitas global yang penuh dinamika.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

286

Pengarang

Prof. Dr. I Md Pasek Diantha, S.H., M.S. dan Dr. I Gede Pasek Eka Wisanjaya, S.H., M.H

Ukuran

15.5 x 23

Cetakan

1

ISBN

978-634-263-094-5

Tahun Terbit

April 2026

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Beberapa Pengertian Hukum Internasional 1

  2. Karakteristik Hukum Internasional 3

  3. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional 8

3.1. Beberapa Teori 8

3.2. Komentar 10

3.3. Eksistensi Hukum Internasional pada Awal Abad XXI 14

  1. Pengakuan dan Suksesi Negara 21

4.1. Pengakuan 21

4.2. Suksesi Negara 22

BAB 2 SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL 25

  1. Sumber Utama 25

  2. Sumber Tambahan 34

  3. Sumber Lainnya 37

  4. Jus Cogens Erga Omnes 43

  5. Komentar 45

BAB 3 SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL 49

  1. Ragam Subjek Hukum Internasional 49

1.1. Perbandingan dengan Subjek Hukum Nasional 49

1.2. Sekitar Subjek Hukum Internasional 50

  1. Subjek Hukum Berupa Negara 53

2.1. Negara Berdaulat 53

2.2. Negara Kesatuan 54

2.3. Negara Federal 56

2.4. Negara Protektorat 59

2.5. Negara Mandat dan Perwalian 61

2.6. Negara Vatikan yang Sui Generis 64

3.. Subjek Hukum Bukan Negara 68

3.1. Organisasi Internasional 68

3.2. Beligerensi dan Pemerintah dalam Pengasingan, Kelompok Separatis 70

3.2.1. Beligerensi dan Pemerintah dalam Pengasingan 70

3.2.2. Kelompok Separatis 72

3.3. Individu 87

3.3.1 Masa Klasik 87

3.3.2. Masa Sesudah Perang Dunia II 89

3.3.3. Masa Abad XXI 91

3.4. Komite Palang Merah Internasional 97

3.5. Perusahaan Internasional, Interpol, ICC, dan NGO 99

3.5.1. Perusahaan Internasional 99

3.5.2. Interpol 102

3.5.3. Pengadilan Pidana Internasional (PPI/ICC) 105

3.5.4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/ NGO) 107

  1. Subjek Hukum Negara Berdaulat, Terkait Yurisdiksi Negara 111

BAB 4 SEJARAH SINGKAT HUKUM INTERNASIONAL DARI ZAMAN PURBA HINGGA ABAD XXI 113

  1. Timur Tengah dan Asia Purba 113

1.1. Lembah Mesopotamia 113

1.2. Mesir Kuno 114

1.3. Yahudi, India, dan Tiongkok 114

  1. Masa Yunani Kuno dan Romawi Kuno 115

2.1. Yunani Kuno 115

2.2. Romawi Kuno 116

  1. Abad Pertengahan, Renaisans, dan Perdamaian Wesphalia 1648 120

3.1. Abad Pertengahan 120

3.2. Masa Renaisans 123

3.3. Perjanjian Perdamaian Wesphalia 1648, Abad XVII 125

  1. Abad XVIII Sampai Abad XX 127

4.1. Situasi Pemikiran Hukum pada Abad XVIII 127

4.2. Karakteristik Abad XIX 129

4.3. Abad XX, Berdirinya LBB, PBB, dan Bubarnya Uni Soviet 130

4.3.1. Perang Dunia Pertama, Berdirinya LBB 1920 130

4.3.2. Perang Dunia II, Berdirinya PBB 1945 137

4.3.3. Akhir Abad XX, Bubarnya Uni Soviet 145

  1. Tantangan dan Harapan bagi Hukum Internasional pada Abad XXI 146

BAB 5 BEBERAPA CABANG HUKUM INTERNASIONAL 149

  1. Hukum Humaniter Internasional 149

  2. Hukum Diplomatik 154

2.1. Peristilahan, Subjek, dan Sumber 154

2.2. Prinsip-prinsip Hukum Diplomatik 157

2.3. Landasan Teoretis 159

  1. Hukum Organisasi Internasional 160

  2. Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Ekonomi Internasional 166

4.1. Hukum Perjanjian Internasional 166

4.1.1. Pengertian, Subjek, dan Objek 166

4.1.2. Sumber Hukum Perjanjian Internasional 168

4.2. Hukum Ekonomi Internasional 173

  1. Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Hukum Pidana Internasional, dan Hukum Pidana Transnasional 175

5.1. Hukum Hak Asasi Manusia Internasional 175

5.1.1. Pengertian, Sumber, dan Subjek Hukum. 175

5.1.2. Karakter HAM 176

5.1.3. Generasi HAM 178

5.2. Hukum Pidana Internasional 180

5.2.1. Pengertian dan Saling Keterkaitan Materi 180

5.2.2. Sumber dan Subjek 182

5.3. Hukum Pidana Transnasional 185

5.3.1. Para Pelopor 185

5.3.2. Sumber dan Subjek Hukum 186

5.3.3. Yurisdiksi dan Ekstradisi 187

  1. Hukum Lingkungan Internasional, Hukum Laut Internasional, dan Hukum Ruang Angkasa 191

6.1. Hukum Lingkungan Internasional 191

6.1.1. Nexus atau Irisan Materi 191

6.1.2. Ruang Lingkup dan Prinsip-prinsip 191

6.1.3. Sumber Formal dan Sumber Materiel 192

6.1.4. Konsep Pembangunan Berkelanjutan 197

6.2. Hukum Laut Internasional 198

6.2.1. Situasi Sebelum UNCLOS 1982 198

6.2.2. Konvensi PBB III (UNCLOS) 1982 201

6.2.3. Materi Baru UNCLOS 1982 dan Materi yang Sebelumnya Belum Disepakati 202

6.2.4. Hak Lintas yang Lama dan yang Baru 209

6.3. Hukum Ruang Angkasa 213

6.3.1. Introduksi 213

6.3.2. Perjanjian Ruang Angkasa 1967 213

6.3.3. Instrumen Hukum Lainnya 216

6.3.4. Wisata Luar Angkasa, Fenomena Abad XXI 220

BAB 6 FENOMENA PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL PADA AWAL ABAD XXI 223

  1. Perang Israel-Palestina 223

1.1. Sekilas Latar Belakang 223

1.2. Fenomena Konflik 224

1.3. Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional: Posisi Israel dan Palestina 226

1.3.1. Konvensi Jenewa IV 1949 tentang Perlindungan Penduduk Sipil pada Saat Perang 228

1.3.2. Pelanggaran terhadap Protokol Tambahan I, 1977, Konvensi Jenewa 1949 229

1.3.3. Pelanggaran Terhadap Konvensi Keselamatan PBB dan yang Terkait, 1994 232

1.4. Lorong Buntu Penegakan Hukum Humaniter Internasional 235

1.4.1. Implementasi Kewenangan ICJ 235

1.4.2. Implementasi Kewenangan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) 237

  1. Perang Rusia-Ukraina 241

2.1. Faktor Penyebab 241

2.2. Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional 242

2.3. Lorong Buntu Penegakan Hukum Humaniter Internasional 245

2.3.1. Penaatan atas Resolusi MU PBB 245

2.3.2. Peran Mahkamah Internasional (ICJ) 246

2.3.3. Peran Pengadilan Pidana Internasional (ICC) 247

  1. Efektivitas Hukum Internasional Diuji 250

3.1. Perbandingan dengan Sistem Hukum Nasional 250

3.2. Karakter Bawaan yang Melekat pada Hukum Internasional 252

3.2.1. Karakter Hukum Pidana 252

3.2.2. Karakter Hukum Perdata 253

3.2.3. Karakter Hukum Tata Negara 253

3.2.4. Karakter Hukum Internasional 254

3.3. Dialektika Abadi, Hukum dan Kekuasaan 259

3.3.1. Pergerakan Jarum Pendulum Dialektika 259

3.3.2. Kekhawatiran Dunia Terkait Fenomena Awal Abad XXI 260

3.3.3. Hukum Internasional Masih Tetap Diperlukan Berkenaan dengan Fungsi Pengaturan 263

DAFTAR PUSTAKA 271

TENTANG PENULIS 275

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “[Pre Order] Hukum Internasional dalam Fenomena Abad XXI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…