[Pre Order] FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Rp 145.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini hadir tidak hanya menjadi sumbangsih terhadap ilmu hukum, namun juga memberikan perspektif baru dalam kaitannya dengan penegakan hukum, khususnya dalam pengaturan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

Melalui buku ini penulis berhasil mengidentifikasi adanya kekosongan norma hukum yang mengatur tentang BJR sebagai alasan penghapus pidana dalam tindak pidana korupsi. Kekosongan ini, yang tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang pemberantasan korupsi, menimbulkan keraguan dalam penerapan hukum, serta menciptakan ketidakpastian bagi direksi BUMN yang menjalankan tugasnya dengan penuh iktikad baik dan kehati-hatian. Selain itu, buku ini memberikan rekomendasi yang sangat relevan dalam upaya memperbaiki regulasi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN. Rekomendasi untuk mengatur BJR sebagai alasan pemaaf dalam undang-undang pemberantasan korupsi merupakan langkah positif yang tidak hanya melindungi pengambil keputusan di BUMN, tetapi juga mendukung terciptanya iklim bisnis yang sehat dan transparan.

Sebagai bagian dari kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia, buku ini bukan hanya memberikan landasan teoretis yang kuat dalam memahami konsep-konsep hukum yang relevan dengan BJR, tetapi juga memberikan solusi praktis yang dapat diimplementasikan dalam praktik hukum sehari-hari

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

304

Pengarang

Dr. Tohom Hasiholan, S.H., M.H., Mochammad Rezeki Apriliyan,S.E.,S.H.,M.M.,M.Kn

Ukuran

15,5 x 23

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI ix

DAFTAR TABEL xiii

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 TEORI TUJUAN HUKUM DAN TEORI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 17

  1. Teori Tujuan Hukum 17

1.1. Keadilan Hukum 21

1.2. Kemanfaatan Hukum 23

1.3. Kepastian Hukum 25

  1. Teori Pertanggungjawaban Pidana 26

  2. Teori Kebijakan Hukum Pidana 39

BAB 3 GAMBARAN KONSEPTUAL YANG RELEVAN 49

  1. Konsep Business Judgment Rule 49

  2. Konsep Tindak Pidana Korupsi 52

  3. Konsep Modal BUMN sebagai Keuangan Negara 66

  4. Konsep Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara serta Penyelenggara Negara pada BUMN 74

  5. Konsep Alasan Penghapus Pidana 85

BAB 4 URGENSI PENGATURAN BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 105

  1. Risiko Bisnis dan Risiko Hukum terhadap BUMN yang Mengalami Kerugian 105

  2. Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana 116

  3. Urgensi Pengaturan Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 121

BAB 5 IMPLIKASI TIDAK DIATURNYA BUSINESS JUDGMENT RULE  SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA 133

  1. Realitas Putusan Hakim 133

1.1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Mengenai Putusan Lepas terhadap Terdakwa Karen Agustiawan Selaku Direktur PT Pertamina 133

1.2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3029 K/Pid.Sus/2018 Mengenai Putusan Bebas terhadap Terdakwa Dahlan Iskan Selaku Direktur Utama PT Panca Usaha Wira Jawa Timur (Th. 2000-2009) 168

1.3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 Mengenai Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa Hotasi P. Nababan Selaku Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airline 178

1.4. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2935 K/Pid.Sus/2021 Mengenai Putusan Pemidanaan terhadap Terdakwa Hendrisman Rahim Selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2008-2018 185

  1. Implikasi Tidak Diaturnya Business Judgment Rule sebagai Alasan Penghapus Pidana Pertanggungjawaban Korporasi 205

2.1. Perspektif Sosiologis: Kebimbangan dan Ketakutan dalam Pengambilan Keputusan 211

2.2. Perspektif Filosofis: Multitafsir Pemikiran 211

2.3. Perspektif Yuridis 212

BAB 6 FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN

PEMAAF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 221

  1. Penerapan Business Judgment Rule di Amerika dan Jepang 221

  2. Business Judgment Rule Didasarkan pada Fiduciary Duty 245

2.1. Duty of Care 250

2.2. Duties of Loyalty 251

2.3. Duties of Skill 251

2.4. Duties to Act Lawfully 252

  1. Tolok Ukur Hapusnya Kesalahan Pidana Berdasarkan Business Judgment Rule 256

  2. Alasan Pemaaf Menghapus Kesalahan yang Terkandung dalam Doktrin Business Judgment Rule sebagai Perlindungan Direksi BUMN pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 265

  3. Formulasi Business Judgment Rule sebagai Alasan Pemaaf dalam Bentuk Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 270

BAB 7 PENUTUP 279

DAFTAR PUSTAKA 283

PARA PENULIS 293

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “[Pre Order] FORMULASI BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *