Tag: PERADI
Peran Pemerintah diperlukan dalam Mengatasi Perselisihan dalam Organisasi Advokat di Indonesia
Diperlukan satu wadah baru yang memiliki kewenangan a quo yang berguna untuk memisahkan antara pengertian yang sebenarnya dari suatu organisasi advokat, dan berkaca kembali dalam kenyataan jika diserahkan secara keseluruhan pembentukan tersebut akan kembali menimbulkan perebutan kembali siapa yang berhak untuk membentuk wadah tersebut, maka di sinilah peran pemerintah sebagai penengah. Dengan peran penengah tersebut, pembentukan kepengurusan organisasi advokat tetap diserahkan kembali kepada para advokat atau organisasi advokat itu sendiri. Ini dimaksudkan agar tetap menegaskan peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Peran pemerintah dalam pembentukan wadah tunggal tersebut tidaklah bertentangan jika dibenturkan dengan kebebasan dan kemandirian sebagaimana juga yang diinginkan oleh Undang- Undang Advokat. Sebagaimana diketahui, kebebasan berserikat (rights to associate) untuk maksud-maksud damai adalah hak yang tergolong non derogable sehingga negara tidak dapat menghalangi orang untuk berserikat. Namun, negara dengan otoritasnya dapat berpraduga adanya maksud-maksud jahat dari adanya perserikatan, pemahaman ini jika dikaitkan dengan kondisi tentang permasalahan internal yang dialami oleh organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentunya akan merugikan tidak hanya merugikan bagi advokat itu sendiri, namun juga bagi masyarakat umum karena tidak bisa mendapatkan kepastian hukum tentang bagaimanakah pengaturan hukum yang sebenarnya berkaitan dengan organisasi advokat.
Pemerintah dapat dipahami melalui fungsi pemerintah berupa kegiatan-kegiatan yang harus dapat dilakukan oleh pemerintah, serta organisasi pemerintahan yang melaksanakan fungsi pemerintahan tersebut. Admnistrasi negara memiliki tiga arti,yaitu pertama sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, dan institusi politik. Dalam hal ini administrasi negara diartikan sebagai administrasi dari negara sebagai suatu organisasi. Kedua adalah aktivitas melayani, pemerintah sebagai kegiatan operasional pemerintah, dan ketiga, administrasi negara sebagai suatu proses teknis penyelenggaraan undang-undang. Dua arti pertama tersebut memiliki makna keterlibatan yang penting dari masyarakat/warga negara. Sebagai aparatur tentunya terdapat hak warga negara untuk langsung berada dalam jabatan tersebut. Sebagai aktivitas melayani, tentunya hak pelayanan public merupakan hak warga negara dalam pemerintahan. Dalam teknis penyelenggaraan undang-undang pemerintah wajib memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai hal utama. Hal ini dikenal dengan istilah interaksi dalam pembangunan atau komunikasi politik..
Dengan masuknya pemerintah untuk menengahi permasalahan yang terjadi dalam Undang-Undang Advokat maka upaya menciptakan negara hukum dapat diupayakan sejalan dengan tujuan dibentuknya Undang-Undang Advokat itu sendiri. Konsep negara hukum mengalami pertumbuhan yang ditandai dengan adanya konsep negara hukum modern (welfare state) di mana negara tidak boleh lagi pasif tetapi juga harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat, sehingga kesejahteraan bagi masyarakat terjamin114. Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma sejauh mana tanggung jawab negara untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dengan masuknya pemerintah dengan melakukan pembentukan wadah tunggal yang memiliki kewenangan a quo, maka dalam hal ini konsep negara hukum lebih maju dan berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini sesuai pula dengan pendapat dari Bagir Manan yang menyatakan bahwa negara hukum modern adalah perpaduan antara Negara hukum dan negara kesejahteraan, sehingga negara tidak hanya sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat akan tetapi juga sebagai yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat.