Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab.
Kajian buku ini mengungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam dengan mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafiiyah, Malikiyah, Hanabilah, Hanafiyah, Syiah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan.
Informasi Tambahan
Berat
400 gram
Berat Buku (gram)
400
Cetakan
5
Halaman
496
ISBN
978-979-1486-16-3
Jenis Cover
Art Carton
Kertas Isi
Book Paper
Pengarang
PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN
Tahun Terbit
2011
DAFTAR ISI
PENGANTAR — v
BAB I: PENDAHULUAN — 1
Pengertian Fiqh, Syariah dan Hukum Islam — 1
Pengertian Syariah — 1
Pengertian Fiqh — 2
Pengertian Hukum Islam — 5
Sejarah dan Perkembangan Fiqh — 7
Fiqh pada Masa Nabi — 7
Fiqh pada Masa Sahabat — 24
Fiqh pada Masa Imam Mujtahid — 33
Fiqh dalam Periode Taklid — 37
Reformulasi Fiqh Islam — 38
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh — 38
Latar Belakang — 38
Pengertian Ushul Fiqh — 40
Perkembangan Ushul Fiqh — 42
Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh — 48
Pokok Pembahasan Ushul Fiqh — 49
BAB II: SUMBER PERUMUSAN HUKUM ISLAM — 51
Pengertian Sumber dan Dalil — 51
Al-Qur‘an sebagai Sumber dan Dalil — 55
Pengertian Al-Qur‘an — 55
Autentisitas Al-Qur‘an — 57
Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur‘an — 63
Mukjizat Al-Qur‘an — 72
Ibarat Al-Qur‘an dalam Menetapkan Hukum — 77
Penjelasan Al-Qur‘an terhadap Hukum — 79
Hukum yang Terkandung dalam Al-Qur‘an — 83
Al-Qur‘an sebagai Sumber Hukum Fiqh — 85
Sunah sebagai Sumber dan Dalil — 86
Pengertian Sunah — 86
Macam-macam Sunah — 89
Periwayatan Sunah — 96
Kebenaran Khabar dari Segi Ibarat yang Digunakan Pembawa Berita dalam Menyampaikan Berita– 97
Fungsi Sunah — 99
Penjelasan Sunah Terhadap Hukum dalam Al-Qur‘an — 103
Sunah Berdaya Hukum — 108
Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum — 111
Ra’yu (Nalar) sebagai Dalil Hukum — 120
Pengertian Ra’yu — 120
Peranan dan Cara Penggunaan Ra’yu dalam Fiqh — 122
Batas Penggunaan Ra’yu — 126
Kekuatan Hukum Hasil Temuan Nalar — 129
Penggunaan Ra’yu sebagai Dalil Hukum Fiqh — 130
Ijma’ sebagai Dalil Hukum Fiqh — 131
Arti Ijma’ — 131
Kemungkinan Terjadinya Ijma’ — 136
Kedudukan Ijma’ sebagai Dalil Hukum — 138
Perkembangan Pendapat Ulama tentang Pembatasan Ijma’ — 142
Pendapat Ulama tentang Persyaratan Ijma’ — 150
Fungsi Ijma’ — 157
Peringkat Ijma’ — 159
Nasakh Ijma’ — 164
Ketetapan Ijma’ — 166
Mengingkari Hasil Ijma’ — 168
Qiyas sebagai Metode Penggalian Hukum Syara’ — 170
Pendahuluan — 170
Arti Qiyas — 171
Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’ — 177
Syarat-syarat Qiyas — 195
Pembagian Qiyas — 237
Perbenturan Antar-Dalil Hukum — 241
Pendahuluan — 241
Penyelesaian Dalil-dalil yang Berbenturan — 245
Nasakh — 249
Tarjih — 305
BAB III: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM SYARA’ — 333
Pengertian Hukum Syara’ — 333
Pembagian Hukum Syara’ — 336
Wajib dan Pembagiannya — 341
Mandub dan Pembagiannya — 361
Haram dan Pembagiannya — 366
Karahah dan Pembagiannya — 373
Mubah dan Pembagiannya — 375
Rukhshah dan ‘Azimah — 380
Hukum Wadh‘i — 394
Sabab — 395
Syarath — 399
Mani’ (Penghalang) — 404
Shah — 408
Bathal — 409
Fasid — 409
Pembuat Hukum (Hakim) — 412
Objek Hukum (Mahkûm Bîh) — 417
Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih) — 424
Hal-hal yang Memengaruhi Kecakapan Berbuat Hukum (‘Awaridh) — 435