Pokok-pokok Hukum Administrasi pada Era Pemerintahan Digital

WhatsApp

Deskripsi

Dalam era pemerintahan digital yang terus berkembang, hukum administrasi menghadapi berbagai tantangan dan perubahan signifikan. Transformasi sistem pemerintahan yang semakin berbasis teknologi telah mengubah cara pemerintah menjalankan kewenangannya, memberikan pelayanan publik, serta mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat. Perubahan ini menuntut adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum administrasi dalam konteks yang lebih modern dan adaptif. Oleh karena itu, penting untuk memiliki referensi yang dapat menjelaskan konsep dasar hukum administrasi sekaligus mengkaji perkembangan serta implikasinya di tengah disrupsi digital yang terjadi saat ini.
Buku ini menyajikan materi mendasar tentang hukum administrasi serta perkembangannya di era digital saat ini. Pembahasannya mencakup konsep, ruang lingkup, dan fungsi hukum administrasi, serta aspek penting seperti wewenang pemerintah, tindakan pemerintahan, asas-asas pemerintahan yang baik, perlindungan hukum, pelayanan publik, dan kedudukan PTUN dalam hukum administrasi. Sebagai pembeda dari literatur sebelumnya, buku ini juga mengangkat kajian tentang hukum pemerintahan digital (e-governance), yang semakin relevan di tengah perkembangan teknologi dan sistem administrasi berbasis digital.
Buku ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang mempelajari hukum administrasi serta mata kuliah terkait lainnya. Selain itu, para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang tertarik memahami pergeseran paradigma dalam hukum administrasi di era digital dapat menjadikannya sebagai referensi. Dengan cakupan materi yang luas dan kajian yang mendalam, buku ini diharapkan dapat memperkaya wawasan pembaca dan menjadi sumber informasi yang bermanfaat dalam studi hukum administrasi.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

226

Pengarang

Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H. Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H. dan Fenny Tria Yunita, S.H., M.H.

Ukuran

15 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pokok-pokok Hukum Administrasi pada Era Pemerintahan Digital”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *