Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP

Rp 109.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508917201 Kategori:

Deskripsi

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Jilid
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

3

Halaman

380

ISBN

978-602-089-545-1

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Feb-19

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Khusus………………………. 1
B. Politik Hukum Pidana ……………………………………………………………. 5

BAB 2 PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM
PIDANA KHUSUS 11
A. Pengertian Hukum Pidana …………………………………………………… 11
B. Sifat dan Pembagian Hukum Pidana……………………………………… 19
1. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil………… 25
2. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus……….. 26
3. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak
Tertulis……………………………………………………………………………. 27
4. Hukum Nasional dan Hukum Pidana Internasional………… 27
C. Pengertian Hukum Pidana Khusus……………………………………….. 28
D. Karakteristik Hukum Pidana Khusus……………………………………. 31

BAB 3 SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA KORPORASI 33
A. Komponen Subjek Hukum …………………………………………………… 33
B. Subjek Hukum Korporasi……………………………………………………… 35
C. Doktrin Dapat Dihukumnya Korporasi………………………………… 42
D. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ………………………………… 49
1. Tahap-tahap Perkembangan Korporasi sebagai
Subjek Hukum Pidana…………………………………………………….. 52
2. Model Pertanggungjawaban Korporasi dalam
Undang-Undang Pidana………………………………………………….. 53

BAB 4 RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA KHUSUS 57
A. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Korupsi…………………. 58
1. Pengertian Tindak Pidana Korupsi………………………………… 58
2. Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi…………………………. 64
3. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi…………………………….. 65
4. Penyelidik, Penyidikan, Penuntutan, dan
Pengadilan Tipikor………………………………………………………… 79
B. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pencucian Uang
(Money Laundering)……………………………………………………………. 92
1. Pengertian Pencucian Uang…………………………………………… 92
2. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian
Uang …………………………………………………………………………….. 96
3. Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang………………… 98
C. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Terorisme…………….. 103
1. Pengertian Terorisme…………………………………………………… 103
2. Kekhususan Undang-Undang Terorisme……………………… 106
3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme………………………. 107
D. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pengadilan Hak
Asasi Manusia ………………………………………………………………….. 115
1. Pengertian Hak Asasi Manusia…………………………………….. 115
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat…………………. 116
3. Hukum Acara Pelanggaran HAM Berat……………………….. 117
4. Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM
yang Berat …………………………………………………………………… 119
E. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Narkotika…………….. 120
F. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Psikotropika………… 141
G. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya…………………… 151
H. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Lingkungan
Hidup………………………………………………………………………………… 157
I. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perikanan…………….. 169
J. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kehutanan………….. 186
K. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penataan Ruang…… 192
L. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keimigrasian……….. 196
M. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan………………………………………………………………….. 210
N. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kesehatan……………. 240
O. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Praktik
Kedokteran……………………………………………………………………….. 247
P. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional……………………………………………………………………………. 252
Q. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis……………………………………………….. 256
R. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga………………………………………. 260
S. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak…………………………………………………………………………………. 265
T. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik…………………………………………………………. 272
U. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pornografi……………. 279
V. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kepabeanan…………. 286
W. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Cukai…………………… 292
X. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen…………………………………………………………………………. 297
Y. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pangan…………………. 301
Z. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Paten……………………. 309
AA. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Merek………………….. 312
AB. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta…………….. 315
AC. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemilihan Umum
(Pemilu)……………………………………………………………………………. 323
AD. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kewarganegaraan… 345
AE. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penerbangan………… 348
DAFTAR RUJUKAN 371
TENTANG PENULIS 379

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *