FILSAFAT HUKUM RASIONALISME DAN SPIRITUALISME

Rp 86.000

Stok 9

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Intelektualitas manusia yang sesungguhnya tak terikat oleh perbudakan tubuh, ia juga merupakan gerak intuisi mistis. Manusia bukanlah budak-budak tubuh, bukan pula budak-budak akalnya. Gerak alur akal logika semata tidak menjadikan ia menjadi manusia. Di sini pulalah keadilan dirasakan dalam intuisi manusia yang terdalam. Kesepaduan akal dan gerak intuisi menjadikan ia manusia, sebagai perwujudan kasih sayang dan hukum Tuhan yang bekerja dalam dirinya. Gagasan keadilan merupakan substansi moral hukum tertinggi karena ia mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, keadilan adalah Cahaya Tuhan. Keadilan bukan kehendak manusia semata, tetapi ia berwujud dari kehendak Tuhan. Prinsip ini juga terkandung dalam gagasan ilmu pengetahuan bahwa ilmu adalah milik-Nya, dan setiap manusia berusaha untuk meraih ilmu yang Dia turunkan. Di sinilah ide dan citra Allah ada dalam jiwa setiap anak Adam. Hukum dan keadilan hakikatnya merupakan cahaya ilahiah ke dalam substansi akal dan intuisi manusia.

Buku ini ditujukan untuk Mahasiswa pada Program Pascasarjana, Pengkaji Filsafat Hukum, Psikologi Hukum, Studi Islam serta khalayak umum.

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Berat Buku (gram)

330

Cetakan

1

Halaman

315

ISBN

978-602-422-745-6

Jenis Cover

art cover

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja

Tahun Terbit

Januari 2019

Ukuran

13, 5, 5 x 20

Daftar Isi
Dr. Widodo Dwi Putro
(
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram) vii
Dr. Yusuf Hidayat
(
Universitas Al Azhar Indonesia) xi
A. Akal dan Jiwa dalam Moral Hukum 1
B. Wahyu sebagai Inspirasi Pemikiran Ilmu Hukum 25
C. Konklusi 30
A. Pendahuluan 33
B. Hukum Kehendak dan Rasio Akal 34
C. Konsep Dualisme-Monisme Keadilan Hukum 55
D. Konklusi 67

A. Pendahuluan 69
B. Nilai Moral dalam Al-Qur’an 70
C. Konklusi 112
A. Pendahuluan 113
B. Islam dalam Beragam Pemikiran Hukum 117
C. Pemaknaan Epistemologi 121
D. Dialektika Epistemologis: Kasus Indonesia 128
A. Pendahuluan 133
B. Ketiadaan Cahaya 134
C. Konklusi 154
A. Pendahuluan 157
B. Hubungan Laki-laki (Suami) dan Perempuan
(Istri) dalam Konstruksi Al-Qur’an 159
C. Penanaman Moral dan Benteng Nilai-nilai Cahaya
Tuhan 165
D. Konklusi 181
A. Pendahuluan 185
B.
Tazkiyatun Nafs dalam Pembentukan Konsep
Manusia 186
C. Dimensi
Tazkiyatun Nafs Pelaksana Hukum 202
D. Dorongan-dorongan Keburukan 212
E. Konklusi 213
A. Pendahuluan 215

B. Manusia dan Kekuasaan yang Adil 216
C. Menjalankan Kekuasaan: Sebuah Konsep Nomokrasi 238
D. Konklusi 251

 

 

Anda mungkin juga suka…