NORMA-NORMA DALAM KEGIATAN AKREDITASI.
Mei 27, 2022Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, terdapat norma-norma yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan akreditasi. Badan Akreditsi Nasional Sekolah/Madrasah merumuskan 8 (delapan) norma dalam akreditasi sebagai berikut:
1. Kejujuran
a. Sekolah/madrasah jujur dalam menyampaikan data dan informasi.
b. Asesor jujur dalam melakukan pengamatan, waawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
c. BAN P jujur dalam melakukan audit dokumen, analisis data, memutuskan kelayakan untuk divisitasi, validasi dan verifikasi, serta dalam menetapkan status akreditasi.
2. Mandiri
a. S/M tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.
b. Asesor tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.
c. BAN S/M Provinsi tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.
3. Profesional
a. S/M memahami pedoman, POS, dan perangkat akreditasi
b. Asesor memahami POS, cakap menggunakan perangkat akreditasi, memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi.
c. BAN S/M Provinsi memahami dan menjalankan tugas sesuai fungsinya.
4. Keadilan
a. Asesor memperlakukan S/M tidak memandang status sekolah/madrasah negeri atau swasta, kota atau desa, terakreditasi atau tidak terakreditasi.
b. BAN S/M Provinsi berlaku adil dan tidak diskriminatif.
5. Kesejajaran, yakni semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar.
6. Keterbukaan
a. Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi Nyata.
b. BAN S/M dan asesor transparan dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja , jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
7. Bertanggung Jawab
a. Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab.
b. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Menjaga Kerahasiaan; BAN S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi.