NORMA-NORMA DALAM KEGIATAN AKREDITASI.

Mei 27, 2022

Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, terdapat norma-norma yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan akreditasi. Badan Akreditsi Nasional Sekolah/Madrasah merumuskan 8 (delapan) norma dalam akreditasi sebagai berikut:

1. Kejujuran

a. Sekolah/madrasah jujur dalam menyampaikan data dan informasi.

b. Asesor jujur dalam melakukan pengamatan, waawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.

c. BAN P jujur dalam melakukan audit dokumen, analisis data, memutuskan kelayakan untuk divisitasi, validasi dan verifikasi, serta dalam menetapkan status akreditasi.

2. Mandiri

a. S/M tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.

b. Asesor tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.

c. BAN S/M Provinsi tidak tergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan.

3. Profesional

a. S/M memahami pedoman, POS, dan perangkat akreditasi

b. Asesor memahami POS, cakap menggunakan perangkat akreditasi, memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi.

c. BAN S/M Provinsi memahami dan menjalankan tugas sesuai fungsinya.

4. Keadilan

a. Asesor memperlakukan S/M tidak memandang status sekolah/madrasah negeri atau swasta, kota atau desa, terakreditasi atau tidak terakreditasi.

b. BAN S/M Provinsi berlaku adil dan tidak diskriminatif.

5. Kesejajaran, yakni semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar.

6. Keterbukaan

a. Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi Nyata.

b. BAN S/M dan asesor transparan dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja , jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.

7. Bertanggung Jawab

a. Sekolah/madrasah menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab.

b. Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

8. Menjaga Kerahasiaan; BAN S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi.