PEMBARUAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA MELALUI PENDEKATAN KONSTITUSI HIJAU

WhatsApp

Deskripsi

Pertambangan memiliki posisi strategis bagi pembangunan Indonesia, tetapi di balik manfaat ekonominya tersimpan persoalan serius berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, lemahnya pengawasan, serta pertentangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan ekologis. Buku monograf berjudul Pembaruan Hukum Pertambangan Indonesia Melalui Pendekatan Konstitusi Hijau mengajak pembaca menelaah persoalan tersebut secara utuh, mulai dari krisis ekologis pertambangan, perkembangan gagasan konstitusi hijau, landasan konstitusional dan politik hukum pengelolaan sumber daya alam, disharmoni hukum pertambangan dan hukum lingkungan, hingga efektivitas penegakan hukum dan pertanggungjawaban korporasi.

Berangkat dari persoalan tersebut, buku ini menawarkan pembaruan hukum pertambangan melalui pendekatan konstitusi hijau dengan menempatkan keadilan lingkungan, keadilan antargenerasi, partisipasi masyarakat dan masyarakat hukum adat, tata kelola berkelanjutan, penguatan kelembagaan dan pengawasan, serta respons terhadap perubahan iklim dan transisi energi sebagai bagian penting dari arah hukum pertambangan Indonesia ke depan. Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa pertambangan dapat berakhir ketika cadangannya habis, tetapi tidak pernah berakhir tanggung jawab konstitusional negara untuk mengelola lingkungan hidup.

Informasi Tambahan

Halaman

256

Pengarang

Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H.

Jilid

Perfect Bending

Ukuran

15,5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PEMBARUAN HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA MELALUI PENDEKATAN KONSTITUSI HIJAU”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *