[Pre Order] KUMPUL KEBO, KEARIFAN LOKAL, DAN FILSAFAT KEINDONESIAAN
Rp 120.000
Tersedia di backorder
WhatsApp
Deskripsi
Setiap praktik kearifan lokal/local wisdom tentu telah terkristalisasi dalam Pancasila, sehingga dapat dikatakan sistem nilai dalam Pancasila merupakan kristalisasi praktik filsafat keIndonesiaan setiap daerah di Indonesia. Masyarakat Indonesia yang majemuk (heterogen/pluralis), membutuhkan sistem KUHP nasional yang bermuara pada keadilan substantif menurut Pancasila sebagai refleksi masyarakat yang majemuk adat istiadatnya, termasuk adat perkawinan. Oleh karena itu, pembangunan sistem hukum pidana nasional seharusnya tidak boleh otoriter, bahwa tidak ada lagi hukum di luar yang hukum yang dikeluarkan negara dan seharusnya negara wajib mengakomodasi semua kemajemukan adat istiadat/kearifan lokal masyarakat Indonesia sebagai refleksi Pancasila dalam sistem hukum pidana nasional yang progresi, bukan malah regresif.
Buku ini mendiskusikan secara yuridis, konseptual-filosofis serta teoretis mengenai norma kumpul kebo (kohabitasi) dalam KUHP nasional yang pada kenyataannya norma tersebut justru mengingkari fakta kemajemukan kearifan lokal (local wisdom) bangsa Indonesia sendiri. Padahal adat istiadat perkawinan tersebut merupakan fondasi kukuh dari filsafat keindonesian yang terkristalisasi dalam sila-sila Pancasila.
Selamat membaca.
Ulasan
Belum ada ulasan.