Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur

Rp 108.000

Ebook WhatsApp

SKU: c45008212f7b Kategori:

Deskripsi

Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan keadaan calon suami yang telah mengindikasikan bahwa ia memang telah siap lahir batin ketika dilakukan pencatatan perkawinan atau saat pra-perkawinan. Konvergensi usia perkawinan dalam pelaksanaan sistem hukum Islam dengan kebijakan tasyrik, taklif, dan tatbiq berlangsung secara gradual. Prinsipnya, kebijakan tasyrik merupakan kebijakan pengundangan suatu aturan hukum yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Berangkat dari paradigma tersebut, buku ini menjadi sangat penting untuk membangun kesadaran publik dan mendorong pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) untuk secepatnya melakukan revisi atas ketentuan hukum perlindungan anak dalam perkawinan di bawah umur, agar lebih berorientasi pada terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan terbaik anak. Di samping itu, diharapkan juga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim yang menyidangkan perkara pemberian izin perkawinan bagi anak di bawah umur (dispensasi nikah) sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

386

Cetakan

1

Halaman

xiv 290

ISBN

978-602-422-237-6

Jenis Cover

Art Carton 310 gr

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Mardi Candra, M.Ag., M.H., S.Ag.

Tahun Terbit

Desember 2017

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI xiii

BAB I PROBLEMATIKA YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR 1

  1. Urgensi Perlindungan Anak dalam Pernikahan di Bawah Umur……. 1
  2. Konsepsi Yuridis Perlindungan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur……….22
  3. Pengaruh Teori al-Mashlahah dalam Mewujudkan Perlindungan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur ……………..37

BAB II PRINSIP DAN METODE PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR 45

  1. Batas Usia Anak Serta Hak dan Kewajibannya…………………………..45
  2. Landasan Filosofis dan Prinsip-prinsip Perlindungan Anak………..54
  3. Landasan Yuridis Perlindungan Anak………………………………………..82
  4. Prinsip-prinsip Pernikahan dalam Dispensasi Nikah ………………….97

BAB III PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MELALUI DISPENSASI NIKAH 113

  1. Penerapan Asas-asas Pernikahan dalam Dispensasi Nikah………..113
  2. Dispensasi Nikah Terhadap Anak di Bawah Umur…………………… 132
  3. Praktik Penetapan Dispensasi Nikah dan Izin Kawin ……………….. 144
  4. Deskripsi Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama……. 147
  5. Alasan-alasan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama……… 183
  6. Fungsi Perlindungan Anak dalam Dispensasi Nikah ………………… 189

BAB IV PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA 199

  1. Korelasi Norma Perlindungan Anak antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan………………199
  2. Eksistensi Norma Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Nikah dengan Tujuan Perlindungan Hukum Terhadap Anak………228
  3. Norma Perlindungan Anak yang Ideal dalam Perkawinan di Bawah Umur Melalui Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama……253

BAB V PENUTUP 277

  1. Kesimpulan…………………………………………………………………………….277
  2. Saran……………………………………………………………………………………..278

DAFTAR PUSTAKA 281

TENTANG PENULIS 297

 

Anda mungkin juga suka…