TITIK SINGGUNG MENGADILI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA: Perspektif Teoretis, Normatif, Doktrina, dan Praktik

Rp 118.000

WhatsApp

Deskripsi

Dalam tindak pidana korupsi terdapat titik singgung yang dikaji dari perspektif teoretis, normatif, doktrina, dan praktik tentang mengadili menyalahgunakan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Problematika titik singgung kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
sempat mengemuka dalam perdebatan akademik dan praktis, mengingat undang-undang administrasi pemerintahan tersebut memberikan ruang bagi pejabat pemerintah yang menyelenggarakan fungsi administrasi untuk menguji temuan hasil pengawasan aparat internal pemerintah.

Buku ini menyuguhkan jawaban-jawaban yang sangat memuaskan terkait konsepsi asas, teori dan doktrin titik singgung kewenangan kedua pengadilan itu. Isi buku ini melengkapi berlakunya PERMA Nomor 4 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai kebijakan Mahkamah Agung dalam perspektif akademik. Buku ini mengupas tuntas persinggungan kewenangan Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan TUN dalam mengadili perkara baik dari sisi teori, asas, doktrinal, dan praktik, bahkan Penulis juga telah menjelaskan secara gamblang perbedaan-perbedaan mendasar arti dan istilah yang relevan di bidang ini.

Oleh karenanya, buku ini dapat berguna bagi para teoretisi, akademisi, dan praktisi khusus kepada Peserta Sertifikasi Diklat Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dan bagi siapa saja yang menekuni isu-isu hukum pada umumnya.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

294

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15 x 23

ISBN

978-623-384-517-5

Daftar Isi

KATA SAMBUTAN
  • Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.
          Ketua Mahkamah Agung RI v
  • Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
          Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial vii
  • Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
          Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI ix
 
SEKAPUR SIRIH DARI PENULIS xiii
DAFTAR ISI xix
DAFTAR TABEL DAN DAFTAR GAMBAR xxv
BAB 1 PENGERTIAN, FORMULASI, KARAKTERISTIK, KEBIJAKAN LEGISLASI UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA DAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI 2003 1
  1. Pengertian, Paradigma dan Alas Filosofis, Yuridis, Sosiologis Tindak Pidana Korupsi Indonesia 1
  2. Formulasi Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 8
  3. Karakteristik dan Jenis Tindak Pidana Korupsi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 23
    1. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Nasional (Bribery of National Public Officials) 29
    2. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan di Sektor Swasta (Bribery in the Private Sector) dan Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta (Embezzlement of Property in the Private Sector) 31
    3. Tindak Pidana Korupsi terhadap Perbuatan Memperkaya Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment) 34
    4. Tindak Pidana Korupsi Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influence) 36
  4. Kebijakan Legislasi tentang Generasi Peraturan Tindak Pidana Korupsi Indonesia dalam Lintasan Masa Ke Masa 40
BAB 2 KONSEPSI TENTANG EKSISTENSI TITIK SINGGUNG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 63
  1. Dimensi Kewenangan dan Wewenang 63
    1. Pengertian, Perbedaan Kewenangan dan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Administrasi Negara 63
    2. Dimensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang 72
  2. Norma Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara 84
    1. Dalam Tindak Pidana Korupsi 84
    2. Dalam Hukum Administrasi Negara 97
  3. Persinggungan Menyalahgunakan Kewenangan dalam TindakPidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara 103
    1. Persinggungan Terminologi/Konsep 103
    2. Persinggungan Substansi/Intensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang 104
    3. Persinggungan Norma yang Dituju (Normadressat) Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang 107
    4. Persinggungan Norma Perilaku yang Dikehendaki atau yang Tidak Dikehendaki (Normgedrag) MenyalahgunakanKewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang 108
  4. Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang Batasannya dengan Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara yang Dikategorisasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi 110
BAB 3 EKSISTENSI TITIK SINGGUNG KEWENANGAN MENGADILI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA 121
  1. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Dimensi tentang Eksistensi Titik Singgung 121
  2. Problematika Persepsi Eksistensi Titik Singgung Kewenangan Mengadili Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara 125
  3. Titik Singgung Kewenangan Mengadili Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Peraturan Perundang-undangan 139
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jis Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 139
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 141
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 147
    4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 152
    5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 157
    6. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 162
  4. Persepsi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Eksistensi Titik Singgung Kewenangan Mengadili dalam Menilai Terjadinya Menyalahgunakan Kewenangan dan Penyalahgunaan Wewenang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara 169
BAB 4 IMPLEMENTASI PRAKTIK TERBAIK PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA TENTANG MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 173
  1. Putusan Pengadilan tentang Menyalahgunakan Kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebelum UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 173
    1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 449/Pid.B/2002/PN. Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 171/Pid/2002/PT DKI Jo. PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 188
    2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 06/Pid/TPK/2006/PT.DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2065 K/Pid/2006 192
    3. Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor:234/Pid. Sus/2010/PN.Nganjuk Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 236K/Pid.Sus/2011 Tanggal 30 Desember 2011 196
    4. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 06/Pid.Sus/2012/PN.TIPIKOR.PN.SMG. tanggal 24 April 2012 199
  2. Putusan Pengadilan tentang Menyalahgunakan Kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Setelah UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 205
    1. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2016/ PN. Tpg. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 23/PID.SUS.TPK/2017/PT PBR Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2397 K/PID.SUS/2017 20
    2. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 107/Pid.Sus/TPK/2016/PN-MDN Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 567K/Pid.Sus/2018 Jo. Putusan PK Nomor: 148 PK/Pid.Sus/2020 211
    1. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 76/Pid.SusTPK/2016/PN Bdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg Jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 240 PK/Pid.Sis/2020 219
    2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus/ TPK/2017/PN Sby. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 66/Pid.Sus TPK/2017/PT. Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2532 K/Pid.Sus/2018 224
  1. Penggunaan Doktrin Hukum Pidana Materiel (Autonomie Van Het Materiale Strafrecht) dalam Konteks Menyalahgunakan Kewenangan Hubungannya dengan Praktik Terbaik Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 229
BAB 5 REKAPITULASI 235
DAFTAR RUJUKAN 247
INDEKS 257
TENTANG PENULIS 261

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TITIK SINGGUNG MENGADILI MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA: Perspektif Teoretis, Normatif, Doktrina, dan Praktik”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…