WANPRESTASI dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Rp 83.000

 

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini menjelaskan tentang berbagai hal meliputi wanprestasi, perbuatan melawan hukum, keadaan memaksa dan keadaan sulit menurut hukum perdata serta ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penulis berusaha menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam bidang sengketa ekonomi syariah termasuk kewenangan absolut pengadilan agama karena yang menjadi pangkal tolak hukum dan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar adalah penerapan hukum Islam dalam setiap transaksi dengan akad syariah.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu dan tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu), dengan ketentuan, yaitu: Pertama, melanggar hak orang lain, Kedua, bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain. Keempat, bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.

Dari paradigma tersebut, perkara dimaksud menjadi kewenangan pengadilan agama secara komprehensif apabila perbuatan a quo menyangkut ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari pihak yang melakukan akad syariah. Selain itu, termasuk juga perbuatan melawan hukum dalam sengketa waris, apabila perbuatan tersebut dilakukan antara ahli waris, demikian juga dalam perkara gugatan h arta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri semata, bukan menyangkut pihak ketiga. Dengan demikian, hal tersebut menjadi kewenangan peng­­adilan agama sesuai dengan kewenangan absolut sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu penulis juga memaparkan tentang permasalahan keadaan memaksa dan keadaan sulit yang dapat terjadi antara lain karena adanya pandemi Covid-19 yang tidak memerlukan pembuktian lagi oleh debitur sebagaimana halnya pada keadaan memaksa. Untuk keadaan sulit dapat  dilakukan upaya renegosiasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Atas dasar itu, dapat diajukan opsi strukturisasi atau reschedule dari pemenuhan prestasi, sehingga dengan demikian dapat dilakukan alternatif penyelesaian sengketa secara litigasi atau non litigasi  yang tidak perlu secara serta-merta memutus akad/kontrak.

TENTANG PENULIS

Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.,, sejak tahun 2017 dipercaya menjadi Ketua Kamar Agama MA RI. Memulai karir sebagai Panitera Kepala Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi (1981), Panitera Kepala PA Medan(1983), dan pada tahun 1986 dilantik sebagai hakim di PA Medan. Lalu tahun 1987 sebagai Ketua PA Kisaran, tahun 1992 sebagai Ketua PA Medan, kemudian pada tahun 1997 diangkat menjadi hakim tinggi di PTA Medan. Pada tahun 2002 penulis ditugaskan sebagai Anggota Kelompok Tenaga Ahli di Mahkamah Agung (MA), 2003 sebagai hakim tinggi pengawas pada ASBIDWASBIN MA, 2006 diangkat sebagai Inspektur Wilayah III dan 2009 sebagai Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan (BAWAS) MARI, selanjutnya pada tahun 2012 mutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sampai tahun 2014. Penulis mengajar di beberapa Universitas Muhammadiyah Surabaya (2013 s.d. sekarang), Universitas Jayabaya Jakarta (2014 s.d. Sekarang), Universitas Panca Budi Medan (2014 s.d. sekarang), dan Diklatkumdil MA RI (2003 s.d. sekarang).

Informasi Tambahan

Berat 300 g
Berat Buku (gram)

280

Cetakan

3

Halaman

238

ISBN

978-623-218-576-0

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Tahun Terbit

Mei 2022

Ukuran

13, 5 X 20, 5

Jenis Cover

Art Carton

Pengarang

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

DAFTAR ISI

Bab 1  PENDAHULUAN 1
A. L atar Belakang 1
B. Ekonomi Syariah di Indonesia 9
1. Pengertian Ekonomi Syariah 9
2. Bentuk-bentuk Transaksi Ekonomi Syariah 11
C. Jenis-jenis Kegiatan Ekonomi Syariah 24
1. Bank Syariah 24
2. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) 26
3. Asuransi Syariah 29
4. Reasuransi Syariah 30
5. Reksadana Syariah 31
6. Obligasi Syariah dan Surat Berjangka Menengah Syariah 33
7. Sekuritas Syariah 34
8. Pembiayaan Syariah 35
9. Pegadaian Syariah 36
10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah 37
11. Bisnis Syariah 38
D. Sengketa Ekonomi Syariah dan Penyelesaiannya 39
1. Pengertian Sengketa 39
2. Penyebab Sengketa Ekonomi Syariah 42
3. Macam-macam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 45
E. Kedudukan Penemuan Hukum dalam Putusan Ekonomi Syariah 52
1. Kewenangan Perkara Ekonomi Syariah Relatif Baru 53
2. Tingkat Kesulitan dan Variasi Sengketa Ekonomi Syariah 54
Bab 2  WANPRESTASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 55
A. Pengertian Wanprestasi 55
B. Wujud dan Unsur-unsur Wanprestasi 60
1. Wujud Wanprestasi 60
2. Unsur-unsur Wanprestasi 62
C. Akibat Hukum Wanprestasi 68
D. Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Islam 71
1. Pertanggungjawaban Perdata dalam Hukum Islam 74
2. Ganti Rugi dalam Perspektif Hukum Islam 79
3. Rukun Wanprestasi 82
4. Standar & Klausula Wanprestasi 85
E. Kaidah Hukum Tentang Wanprestasi 92
1. Putusan Nomor: 573 K/Ag/2016 92
2. Putusan Nomor: 526 K/Ag/2020 95

Bab 3  PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 97
A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 97
1. Pengertian 97
2. Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum 103
B. U nsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum 107
1. Adanya Suatu Perbuatan 107
2. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum 108
3. Adanya Kesalahan dari Pihak Pelaku 108
4. Adanya Kerugian bagi Korban 109
5. Adanya Hubungan Kausalitas 110
C. Akibat Perbuatan Melawan Hukum 110
D. Faktor yang Menyebabkan Hilangnya Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum 111
1. Yang Berasal dari Undang-Undang 112
2. Yang Berasal dari Hukum yang Tidak Tertulis 113
E. Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam 114
1. Definisi 114
2. Objek Perbuatan Melawan Hukum (al-Fi’l al-Dhâr/ Dhamân al-’Udwan) dalam Hukum Perdata Islam 116
3. Dasar Hukum Larangan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Islam 120
4. Rukun PMH dalam Hukum Perdata Islam 120
5. Jenis PMH dalam Hukum Perdata Islam 125
F. Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Ekonomi Syariah 128
G. Kaidah Hukum dan Kasus yang Berkaitan dengan PMH 130
1. Putusan Nomor: 669/K/AG/2017 130
2. Putusan Nomor: 149/K/AG/2020 141

Bab 4  KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT) DAN KEADAAN SULIT (HARDS HIP) DA LAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH 143
A. Pengertian Keadaan Memaksa 143
B. Syarat dan Unsur Keadaan Memaksa 147
1. Pemenuhan Prestasi Terhalang atau Tercegah 148
2. Terhalangnya Pemenuhan Prestasi Tersebut di Luar Kewenangan Debitur 148
3. Peristiwa yang Menyebabkan Terhalangnya Prestasi Bukan Merupakan Risiko Debitur 148
C. Akibat Hukum Keadaan Memaksa 152
D. T eori Keadaan Memaksa dan Keadaan Sulit 153
1. Keadaan Memaksa (Overmacht) 153
2. Keadaan Sulit (Hardship) 154
E. Bentuk-bentuk Keadaan Memaksa 156
F. Keadaan Memaksa dan Keadaan Sulit dalam Perspektif Hukum Islam 158
1. Keadaan Memaksa dan Teori al-Dharûrah 160
2. Keadaan yang Memberatkan atau Menyulitkan (Masyaqqah) 163
3. Standar dan Klausula Force Majeure 169
G. Kaidah Hukum tentang Keadaan Memaksa dan Keadaan Sulit 173
1. Putusan Nomor: 179/K/Ag/2017 173
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 557 K/Ag/2019 178
DAFTAR PUSTAKA 187
DAFTAR Istilah 199
Indeks 207
tentang PENULIS 211

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “WANPRESTASI dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…