Ushul Fiqh Jilid I

Rp 121.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29104950182 Kategori:

Deskripsi

Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya literatur dalam bahasa Indonesia mengenai ushul fiqh yang mengupas secara luas, mendalam, dan komprehensif dengan merujuk kepada kitab-kitab standar dari semua mahzab.

Kajian buku ini mengungkap semua persoalan ushul fiqh secara detail dan mendalam dengan mengetengahkan pandangan mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu Syafiiyah, Malikiyah, Hanabilah, Hanafiyah, Syiah Imamiyah, dan Zhahriyah. Karena itu, buku ini dirancang untuk dijadikan sebagai literatur standar yang lengkap dan komprehensif mengenai ushul fiqh secara tuntas, sehingga pembaca dapat memahaminya pada setiap jilid sesuai kebutuhan.

Informasi Tambahan

Berat 400 gram
Berat Buku (gram)

400

Cetakan

5

Halaman

496

ISBN

978-979-1486-16-3

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN

Tahun Terbit

2011

DAFTAR ISI

PENGANTAR — v

BAB I: PENDAHULUAN — 1

  1. Pengertian Fiqh, Syariah dan Hukum Islam — 1

  2. Pengertian Syariah — 1

  3. Pengertian Fiqh — 2

  4. Pengertian Hukum Islam — 5

  5. Sejarah dan Perkembangan Fiqh — 7

  6. Fiqh pada Masa Nabi — 7

  7. Fiqh pada Masa Sahabat — 24

  8. Fiqh pada Masa Imam Mujtahid — 33

  9. Fiqh dalam Periode Taklid — 37

  10. Reformulasi Fiqh Islam — 38

  11. Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh — 38

  12. Latar Belakang — 38

  13. Pengertian Ushul Fiqh — 40

  14. Perkembangan Ushul Fiqh — 42

  15. Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh — 48

  16. Pokok Pembahasan Ushul Fiqh — 49

BAB II: SUMBER PERUMUSAN HUKUM ISLAM — 51

  1. Pengertian Sumber dan Dalil — 51

  2. Al-Qur‘an sebagai Sumber dan Dalil — 55

  3. Pengertian Al-Qur‘an — 55

  4. Autentisitas Al-Qur‘an — 57

  5. Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur‘an — 63

  6. Mukjizat Al-Qur‘an — 72

  7. Ibarat Al-Qur‘an dalam Menetapkan Hukum — 77

  8. Penjelasan Al-Qur‘an terhadap Hukum — 79

  9. Hukum yang Terkandung dalam Al-Qur‘an — 83

  10. Al-Qur‘an sebagai Sumber Hukum Fiqh — 85

  11. Sunah sebagai Sumber dan Dalil — 86

  12. Pengertian Sunah — 86

  13. Macam-macam Sunah — 89

  14. Periwayatan Sunah — 96

  15. Kebenaran Khabar dari Segi Ibarat yang Digunakan Pembawa Berita dalam Menyampaikan Berita– 97

  16. Fungsi Sunah — 99

  17. Penjelasan Sunah Terhadap Hukum dalam Al-Qur‘an — 103

  18. Sunah Berdaya Hukum — 108

  19. Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum — 111

  20. Ra’yu (Nalar) sebagai Dalil Hukum — 120

  21. Pengertian Ra’yu — 120

  22. Peranan dan Cara Penggunaan Ra’yu dalam Fiqh — 122

  23. Batas Penggunaan Ra’yu — 126

  24. Kekuatan Hukum Hasil Temuan Nalar — 129

  25. Penggunaan Ra’yu sebagai Dalil Hukum Fiqh — 130

  26. Ijma’ sebagai Dalil Hukum Fiqh — 131

  27. Arti Ijma’ — 131

  28. Kemungkinan Terjadinya Ijma’ — 136

  29. Kedudukan Ijma’ sebagai Dalil Hukum — 138

  30. Perkembangan Pendapat Ulama tentang Pembatasan Ijma’ — 142

  31. Pendapat Ulama tentang Persyaratan Ijma’ — 150

  32. Fungsi Ijma’ — 157

  33. Peringkat Ijma’ — 159

  34. Nasakh Ijma’ — 164

  35. Ketetapan Ijma’ — 166

  36. Mengingkari Hasil Ijma’ — 168

  37. Qiyas sebagai Metode Penggalian Hukum Syara’ — 170

  38. Pendahuluan — 170

  39. Arti Qiyas — 171

  40. Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’ — 177

  41. Syarat-syarat Qiyas — 195

  42. Pembagian Qiyas — 237

  43. Perbenturan Antar-Dalil Hukum — 241

  44. Pendahuluan — 241

  45. Penyelesaian Dalil-dalil yang Berbenturan — 245

  46. Nasakh — 249

  47. Tarjih — 305

BAB III: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM SYARA’ — 333

  1. Pengertian Hukum Syara’ — 333

  2. Pembagian Hukum Syara’ — 336

  3. Wajib dan Pembagiannya — 341

  4. Mandub dan Pembagiannya — 361

  5. Haram dan Pembagiannya — 366

  6. Karahah dan Pembagiannya — 373

  7. Mubah dan Pembagiannya — 375

  8. Rukhshah dan ‘Azimah — 380

  9. Hukum Wadh‘i — 394

  10. Sabab — 395

  11. Syarath — 399

  12. Mani’ (Penghalang) — 404

  13. Shah — 408

  14. Bathal — 409

  15. Fasid — 409

  16. Pembuat Hukum (Hakim) — 412

  17. Objek Hukum (Mahkûm Bîh) — 417

  18. Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih) — 424

  19. Hal-hal yang Memengaruhi Kecakapan Berbuat Hukum (‘Awaridh) — 435

  20. Awaridh Samawiyah — 436

  21. Awaridh Muktasabah — 442

DAFTAR PUSTAKA — 465

INDEKS — 469

TENTANG PENULIS — 479