Informasi Tambahan
Berat | 400 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 400 |
Cetakan | 5 |
Halaman | 496 |
ISBN | 978-979-1486-16-3 |
Jenis Cover | Art Carton |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | PROF. DR. H. AMIR SYARIFUDDIN |
Tahun Terbit | 2011 |
DAFTAR ISI
PENGANTAR — v
BAB I: PENDAHULUAN — 1
-
Pengertian Fiqh, Syariah dan Hukum Islam — 1
-
Pengertian Syariah — 1
-
Pengertian Fiqh — 2
-
Pengertian Hukum Islam — 5
-
Sejarah dan Perkembangan Fiqh — 7
-
Fiqh pada Masa Nabi — 7
-
Fiqh pada Masa Sahabat — 24
-
Fiqh pada Masa Imam Mujtahid — 33
-
Fiqh dalam Periode Taklid — 37
-
Reformulasi Fiqh Islam — 38
-
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh — 38
-
Latar Belakang — 38
-
Pengertian Ushul Fiqh — 40
-
Perkembangan Ushul Fiqh — 42
-
Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh — 48
-
Pokok Pembahasan Ushul Fiqh — 49
BAB II: SUMBER PERUMUSAN HUKUM ISLAM — 51
-
Pengertian Sumber dan Dalil — 51
-
Al-Qur‘an sebagai Sumber dan Dalil — 55
-
Pengertian Al-Qur‘an — 55
-
Autentisitas Al-Qur‘an — 57
-
Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur‘an — 63
-
Mukjizat Al-Qur‘an — 72
-
Ibarat Al-Qur‘an dalam Menetapkan Hukum — 77
-
Penjelasan Al-Qur‘an terhadap Hukum — 79
-
Hukum yang Terkandung dalam Al-Qur‘an — 83
-
Al-Qur‘an sebagai Sumber Hukum Fiqh — 85
-
Sunah sebagai Sumber dan Dalil — 86
-
Pengertian Sunah — 86
-
Macam-macam Sunah — 89
-
Periwayatan Sunah — 96
-
Kebenaran Khabar dari Segi Ibarat yang Digunakan Pembawa Berita dalam Menyampaikan Berita– 97
-
Fungsi Sunah — 99
-
Penjelasan Sunah Terhadap Hukum dalam Al-Qur‘an — 103
-
Sunah Berdaya Hukum — 108
-
Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum — 111
-
Ra’yu (Nalar) sebagai Dalil Hukum — 120
-
Pengertian Ra’yu — 120
-
Peranan dan Cara Penggunaan Ra’yu dalam Fiqh — 122
-
Batas Penggunaan Ra’yu — 126
-
Kekuatan Hukum Hasil Temuan Nalar — 129
-
Penggunaan Ra’yu sebagai Dalil Hukum Fiqh — 130
-
Ijma’ sebagai Dalil Hukum Fiqh — 131
-
Arti Ijma’ — 131
-
Kemungkinan Terjadinya Ijma’ — 136
-
Kedudukan Ijma’ sebagai Dalil Hukum — 138
-
Perkembangan Pendapat Ulama tentang Pembatasan Ijma’ — 142
-
Pendapat Ulama tentang Persyaratan Ijma’ — 150
-
Fungsi Ijma’ — 157
-
Peringkat Ijma’ — 159
-
Nasakh Ijma’ — 164
-
Ketetapan Ijma’ — 166
-
Mengingkari Hasil Ijma’ — 168
-
Qiyas sebagai Metode Penggalian Hukum Syara’ — 170
-
Pendahuluan — 170
-
Arti Qiyas — 171
-
Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’ — 177
-
Syarat-syarat Qiyas — 195
-
Pembagian Qiyas — 237
-
Perbenturan Antar-Dalil Hukum — 241
-
Pendahuluan — 241
-
Penyelesaian Dalil-dalil yang Berbenturan — 245
-
Nasakh — 249
-
Tarjih — 305
BAB III: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM SYARA’ — 333
-
Pengertian Hukum Syara’ — 333
-
Pembagian Hukum Syara’ — 336
-
Wajib dan Pembagiannya — 341
-
Mandub dan Pembagiannya — 361
-
Haram dan Pembagiannya — 366
-
Karahah dan Pembagiannya — 373
-
Mubah dan Pembagiannya — 375
-
Rukhshah dan ‘Azimah — 380
-
Hukum Wadh‘i — 394
-
Sabab — 395
-
Syarath — 399
-
Mani’ (Penghalang) — 404
-
Shah — 408
-
Bathal — 409
-
Fasid — 409
-
Pembuat Hukum (Hakim) — 412
-
Objek Hukum (Mahkûm Bîh) — 417
-
Subjek Hukum (Mahkum ‘Alaih) — 424
-
Hal-hal yang Memengaruhi Kecakapan Berbuat Hukum (‘Awaridh) — 435
-
Awaridh Samawiyah — 436
-
Awaridh Muktasabah — 442