URGENSI DWANGSOM DALAM EKSEKUSI HADANAH

Rp 70.000

WhatsApp

SKU: 211c1e0b83b9 Kategori: , ,

Deskripsi

Dwangsom atau uang paksa merupakan upaya eksekusi yang tidak langsung untuk memperoleh prestasi riil yang tidak dapat dicapai melalui upaya paksa biasa.

Eksekusi hadanah, di mana anak menjadi objek eksekusi ternyata memerlukan perhatian tersendiri karena anak bukanlah benda mati melainkan manusia kecil yang harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi. Eksekusi paksa dalam perkara hadanah merupakan sesuatu yang mustahil karena bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab maupun misi hifdhul nafsi dan hifdhul nasl (melindungi jiwa dan keturunan) dalam syariah Islam.

Dwangsom dihadirkan dalam praktik eksekusi hadanah diharapkan dapat menjadi solusi mujarab yang tepat dan manusiawi agar pencari keadilan dapat dengan mudah memperoleh keadilan. Namun demikian, penerapan dwangsom dalam eksekusi hadanah tidak semudah yang dibayangkan karena diperlukan persyaratan yang rumit dan komitmen hakim yang kuat, antara lain bahwa: dwangsom harus ada alasan urgensinya yang kuat, apalagi jika tidak ada permintaan dari penggugat; dwangsom harus dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pokok; hukuman pokok bukan merupakan pembayaran sejumlah uang; dan tergugat/terhukum dalam keadaan mampu melaksanakan hukuman pokok.

Bagaimana caranya agar dwangsom dapat menjadi solusi efektif dalam eksekusi hadanah? Buku ini dihadirkan untuk menjawab persoalan dimaksud.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

220

Cetakan

1

Halaman

217

ISBN

978-602-422-719-7

Jenis Cover

art cover

Jilid
Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, M.H., M.Hum dan Ermanita Alfiah, S.H.

Tahun Terbit

November 2018

Ukuran

13.5 X 20.5

Daftar Isi

KATA SAMBUTAN
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia v
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI xi
BAB 1 DESKRIPSI DWANGSOM DAN HADANAH 1
A. Deskripsi Dwangsom sebagai Uang Paksa ..........................1
1. Arti Dwangsom ............................................................................ 1
2. Sejarah Pemberlakuan Dwangsom......................................2
3. Legalitas Uang Paksa (Dwangsom)......................................6
B. Deskripsi Hadanah dalam Kehidupan Anak........................9
1. Arti Hadanah................................................................................... 9
2. Hadanah dan Kelangsungan Hidup Anak ...................... 12
3. Pola Hadanah dalam Pandangan Hukum....................... 23
4. Hadanah dalam Perspektif Psikologi ............................... 42
5. Tanggung Jawab Pemegang Hadanah............................. 48

BAB 2 TANGGUNG JAWAB HAKIM DALAM EKSEKUSI HADANAH 59
A. Eksekusi: Bukti Tegaknya Kekuasaan Kehakiman........59
1. Pengertian Eksekusi................................................................. 59
2. Urgensi Eksekusi dalam Proses Peradilan..................... 61
3. Tanggung Jawab Hakim Atas Suksesnya Eksekusi ...65
4. Amar Putusan Hakim Harus Eksekutabel...................... 68
5. Sanksi bagi Hakim yang Putusannya Cacat Yuridis Sehingga Tidak Bisa Dieksekusi.......... 70
B. Eksekusi Hadanah Demi Kepentingan Terbaik Anak...72
C. Permasalahan yang Dihadapi ................................................77

BAB 3 PENERAPAN DWANGSOM DALAM EKSEKUSI HADANAH 79
A. Ketentuan Hukum tentang Dwangsom.............................79
1. Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi .............................. 79
2. Dwangsom: Petitum Pokok atau Accesoir?.................. 80
3. Tata Cara Permohonan Dwangsom................................. 82
4. Syarat-syarat Dijatuhkan Amar Dwangsom ................ 86
5. Kewajiban Hakim Menjatuhkan Dwangsom ..............90
B. Ketentuan Hukum tentang Hadanah ................................95
1. Hadanah dalam Hukum Islam............................................. 95
2. Hadanah dalam Hukum Positif .......................................... 98
3. Hadanah dalam Konsep Maqashid Syari’ah.............. 104
4. Syarat-syarat Pemegang Hadanah................................ 110
5. Hadanah dalam Pertimbangan Hakim ........................ 111
6. Fakta yang Harus Digali dalam Memeriksa Sengketa Hadanah ............. 121
C. Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadanah ............ 124
1. Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadanah........ 124
2. Dualisme Pendapat Hakim................................................ 125
3. Menuju Kepada Kesatuan Pendapat............................ 131
D. Penerapan Dwangsom dalam Perkara Hadanah ........ 132
1. Penerapan Dwangsom dalam Perkara Hadanah Ditinjau dari Hukum Positif ....... 133
2. Dwangsom dalam Perkara Hadanah Ditinjau dari Hukum Islam.......... 136
3. Alasan Hakim Menjatuhkan Amar Dwangsom dalam Perkara Hadanah ...... 162
4. Praktik Penerapan Dwangsom dalam Perkara Hadanah................. 164
E. Efektivitas Dwangsom dalam Eksekusi Hadanah ...... 167
F. Acara Eksekusi Hadanah ..................................................... 170
G. Acara Eksekusi Dwangsom ................................................. 172
1. Eksekusi Amar Dwangsom................................................ 172
2. Syarat-syarat Eksekusi Dwangsom............................... 175
3. Eksekusi Dwangsom Berupa Pembayaran Sejumlah Uang ........... 177
4. Langkah-langkah dalam Eksekusi Dwangsom ......... 178

BAB 4 LANGKAH TINDAK LANJUT 185
A. Dwangsom Sangat Efektif untuk Eksekusi Hadanah 185
B. Manfaatkan Perangkat Hukum yang Sudah Ada ....... 185
C. Tindak Lanjut yang Harus Dilakukan .............................. 187
DAFTAR PUSTAKA 189
PARA PENULIS 197

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “URGENSI DWANGSOM DALAM EKSEKUSI HADANAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…