Transformasi Menuju Pelayanan Berkarakter: Implementasi Nilai-nilai Reformasi Birokrasi di Lembaga Peradilan

Rp 83.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bernegara, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk konteks peradilan di Indonesia, tujuan menyejahterakan umum didefinisikan sebagai kebijakan memberikan pelayanan publik secara optimal. Agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas sekaligus berkualitas.

Program reformasi birokrasi memiliki tujuan utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pencari keadilan, maka beragam istilah yang digunakan untuk menunjukkan pelayanan yang baik, seperti pelayanan prima, service excellent, pelayanan unggul, pelayanan maksimal, pelayanan bermutu, pelayanan berkualitas, dan lain sebagainya, akan bernilai ibadah jika dilakukan dengan prinsip pelayanan berkarakter. Inilah jenis pelayanan yang harus dilakukan di lembaga peradilan yang kita cintai.

Pelayanan berkarakter memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, baik mendapat pujian ataupun tidak, pelayanan yang diberikan tetap yang terbaik. Karena pelayanan berkarakter tidak semata untuk rutinitas pekerjaan, namun juga bernilai ibadah. Pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat harus diikuti dengan aspek transendental dengan niat ibadah tulus karena Allah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, apa pun istilah yang digunakan untuk menunjukkan pelayanan yang baik jika dibarengi dengan niat ibadah maka pelayanan tersebut menjadi berkarakter.

Informasi Tambahan

Pengarang

Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Halaman

220 hlm

Ukuran

14,8 x 21 cm

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Tahun Terbit

2024

ISBN

978-623-384-684-4

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI ix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Latar Belakang 1

  2. Permasalahan 8

  3. Metode dan Sistematika Penyusunan 10

BAB 2 TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK BERKARAKTER 13

  1. Tujuan Pembentukan Negara 13

  2. Internalisasi Tujuan Pembentukan Negara dalam Konteks Peradilan 15

  3. Kerangka Peradilan Unggul dalam International Framework for Court Excellent (IFCE) 17

  4. Kepemimpinan dan Manajemen Pengadilan (Court Leadership and Management) 21

  5. Perencanaan dan Kebijakan Pengadilan (Court Planning and Policies) 23

  6. Sumber Daya Pengadilan: Manusia, Materi, dan Keuangan (Court Resources: Human, Material, and Financial) 26

  7. Cara Kerja dan Proses (Court Proceedings and Processes) 28

  8. Kebutuhan dan Kepuasan Pelanggan (Client Needs andSatisfaction) 30

  9. Layanan Pengadilan yang Terjangkau dan Dapat Diakses (Affordable and Accessible Court Services) 32

  10. Keyakinan dan Kepercayaan Publik (Public Trust and Confidence) 34

  11. Implementasi International Framework for Court Excellent (IFCE) 35

  12. Peningkatan Akuntabilitas Peradilan 40

  13. Mempromosikan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution – ADR) 41

  14. Meningkatkan Profesionalisme 42

  15. Meningkatkan Akuntabilitas Pengadilan 44

  16. Keluhan Universal terhadap Lembaga Peradilan 47

  17. Teknologi Informasi di Pengadilan 59

  18. Penyelesaian Perkara yang Terlambat 60

  19. Akses terhadap Keadilan 62

  20. Imparsialitas, Integritas, dan Korupsi 65

  21. Paradigma Baru dalam Pelayanan Publik 66

  22. Administrasi Lama Mengenai Pelayanan Publik (Old Public Administration) 67

  23. Manajemen Baru Mengenai Pelayanan Publik (New Public Management) 72

  24. Paradigma Baru Mengenai Pelayanan Publik (New Public Service) 75

BAB 3 PELAYANAN PUBLIK DALAM BINGKAI NORMATIF 81

  1. Konsep Umum Pelayanan Publik 81

  2. Pelayanan Publik Berkarakter 85

  3. Standar Pelayanan Publik di Lembaga Peradilan 88

  4. Pelayanan Publik Terintegrasi di Lembaga Peradilan 96

  5. Lingkungan Peradilan Umum 98

  6. Lingkungan Peradilan Agama 100

  7. Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara 101

  8. Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik di Pengadilan 104

  9. Evaluasi Standar Pelayanan Publik oleh Pihak Internal 106

  10. Evaluasi Standar Pelayanan Publik oleh Pihak Eksternal 107

BAB 4 NILAI-NILAI REFORMASI BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK DI LEMBAGA PERADILAN 111

  1. Selayang Pandang tentang Reformasi Birokrasi 111

  2. Pengertian dan Ruang Lingkup Reformasi Birokrasi 111

  3. Tujuan dan Fungsi Birokrasi 116

  4. Karakteristik dan Gambaran Ideal Birokrasi Indonesia 122

  5. Pelayanan Publik Berkualitas Melalui Reformasi Birokrasi 126

  6. Peningkatan Pelayanan Publik dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 133

  7. Visi, Misi, dan Nilai-nilai Utama Badan Peradilan 137

  8. Organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 144

  9. Pembaruan Peradilan 2010-2035 sebagai Komitmen dalam Meningkatkan Pelayanan Publik 148

BAB 5 PERIODISASI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG 151

  1. Periodisasi Upaya Peningkatan Pelayanan Publik 151

  2. Periode Pertama Tahun 2015-2019 151

  3. Periode Kedua Tahun 2020-2024 162

  4. Delapan Area Capaian Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung 178

BAB 6 PELAYANAN PUBLIK BERWAWASAN MASA DEPAN DI LEMBAGA PERADILAN 193

  1. Pelayanan Digital Lembaga Peradilan 193

  2. Pergeseran Paradigma Pelayanan Publik pada Lembaga Peradilan 195

  3. Transformasi Birokrasi Peradilan: Sebuah Keniscayaan 199

  4. Digitalisasi Reformasi Birokrasi 203

  5. Uji Kelayakan dan Kepatutan 206

  6. Penguatan Integritas dan Kompetensi SDM 208

BAB 7 PENUTUP 213

  1. Kesimpulan 213

  2. Saran 214

DAFTAR PUSTAKA 217

PROFIL PENULIS 225

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Transformasi Menuju Pelayanan Berkarakter: Implementasi Nilai-nilai Reformasi Birokrasi di Lembaga Peradilan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *