TRANSFORMASI DIGITAL PENYELENGGARAAN RUPS (e-RUPS) TERKAIT KONSEP CYBER NOTARY

Rp 180.000

WhatsApp

Deskripsi

Pada era industri 4.0, hampir seluruh sektor perekonomian menggunakan jasa notaris, sehingga profesionalisme bagi seorang notaris  merupakan suatu keniscayaan dan mutlak diperlukan dalam menjalankan jabatan sebagai notaris. Idealnya, seorang notaris wajib meng-update kompetensi dan kemampuan di bidang teori dan praktik hukum yang terjadi di masyarakat, sehingga mampu mengolaborasi antara teori dan praktik hukum tersebut sesuai dengan perkembangan zaman terutama dari sisi perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik memiliki peran strategis dalam setiap hubungan hukum  dalam kehidupan masyarakat, dan karenanya notaris juga harus mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat di era industri 4.0 ini.

Buku ini mengupas seluk-beluk praktik hukum kenotariatan dan  tantangan ke depan serta ide solutif yang diberikan, terutama dalam merespons perkembangan zaman di era digital, termasuk pemikiran dan gagasan terkait dengan e-notary, merupakan pemikiran yang sangat cerdas dan relevan dengan tuntutan zaman.

TENTANG PENULIS

H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn., Disela kesibukannya, saat ini penulis sedang mengikuti kuliah S-3 Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Sumatra Utara, Medan. Pada tahun 1991-2001, penulis bekerja sebagai sebagai Pengacara/Penasihat Hukum di Medan (Wilayah Kerja Provinsi Sumatra Utara) dan sejak 2002 s/d sekarang sebagai Notaris/PPAT Kota Medan. Selain itu, penulis juga sebagai staf pengajar di bidang hukum kenotariatan pada program studi MKN USU, Program Studi MKN UNPRI dan Fakultas Hukum UMA serta juga aktif di berbagai organisasi di antaranya:
1. Ketua Pengurus Wilayah Sumatra Utara Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sumut INI) Periode 2019-2022.
2. Wakil Ketua Bidang Pengayoman Perlindungan Hukum Pengurus Wilayah Sumatra Utara Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Sumut INI) Periode 2016-2019.
3. Koordinator Bidang Magang Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Jakarta Periode Tahun 2016-2019.
4. Wakil Ketua Bidang Pengayoman dan Perlindungan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Jakarta Periode Tahun 2015-2018.
5. Sekretaris Pengurus Wilayah Sumatra Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil IPPAT Sumut) Periode Tahun 2009-2014.
6. Wakil Ketua Pengurus Daerah Kota Medan Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Medan INI) Periode Tahun 2007-2010.
7. Direktur Yayasan LBPH Bina Sadar Hukum Indonesia Periode Tahun 1995-1999.
8. Direktur LBPH KNPI Kota Medan Periode Tahun 1993-1995.

Informasi Tambahan

Berat 550 g
Berat Buku (gram)

550

Cetakan

1

Halaman

490

ISBN

978-623-384-146-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn.

Tahun Terbit

Februari 2022

Ukuran

15.5 x 23

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN

  • Direktur Perdata v

  • Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia vii

  • Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Periode 2016-2021 ix

KATA PENGANTAR GURU BESAR FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATRA UTARA xi

PENGANTAR PENULIS xiii

DAFTAR ISI xvii

DAFTAR SINGKATAN xxi

DAFTAR ISTILAH xxv

DAFTAR ISTILAH ASING xxxiii

PROLOG xxxix

BAB 1 IMPLEMENTASI PENDAFTARAN/PENGESAHAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM OLEH NOTARIS 1

  1. Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum 1

  2. Lahirnya Badan Hukum dengan Akta Notaris 6

  3. Online Single Submission (OSS) 8

  4. Jenis dan Pemohon Perizinan Berusaha 12

  5. Jenis Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum 15

  6. Kemudahan Berusaha di Indonesia 18

  7. Penyesuaian Anggaran Dasar dalam Rangka Penyesuaian KBLI 2017 35

  8. Penerapan OSS Versi 1.1 36

  9. Penegasan Khusus ke Dalam Release 37

  10. Pemberdayaan UMKM dalam Perseroan Perorangan (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) 38

LAMPIRAN I 49

LAMPIRAN II 52

LAMPIRAN III 60

LAMPIRAN IV 65

BAB 2 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS 71

  1. Pengaturan Perseroan 71

  2. Karakter Perseroan Terbatas 73

  3. Pengaturan Saham Perseroan 88

  4. Keberadaan RUPS Perseroan 97

  5. Tujuan dan Tata Cara RUPS 113

  6. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 146

  7. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas 149

  8. Hal-hal yang Dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 156

BAB 3 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN RUPS ELEKTRONIK 167

  1. Tinjauan Umum tentang Cyber Notary 167

  2. Peluang Penerapan Konsep Cyber Notary 178

  3. Persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Video Konferensi Terkait dengan Konsep Cyber Notary 185

  4. Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam RUPS Elektronik 210

BAB 4 KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKSANAAN RUPS YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK 235

  1. Keabsahan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Teleconference dengan Media Elektronik 235

  2. Keabsahan Akta Autentik RUPS Teleconference 245

  3. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pelaksanaan RUPS Elektronik 256

  4. Akta Autentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Diselenggarakan Secara Telekonferensi sebagai Alat Bukti 266

  5. Keamanan Akta Elektronik pada Cyber Notary 272

BAB 5 KONSTRUKSI YURIDIS AKTA PENYELENGGARAAN e-RUPS PERUSAHAAN TERBUKA 277

  1. Pengaturan Kewajiban Notaris 277

  2. Implikasi Yuridis Terhadap Notaris dan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Media Elektronik Apabila Notaris Tidak Memenuhi Kewajiban untuk Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta 289

  3. Konstruksi Yuridis Akta e-RUPS 295

  4. Kedudukan Komisaris Independen dari Perusahaan Terbuka 348

  5. Karakter Normatif Penyelenggaraan e-RUPS bagi Perusahaan Publik 357

EPILOG 413

DAFTAR PUSTAKA 419

DAFTAR RIWAYAT HIDUP 435

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TRANSFORMASI DIGITAL PENYELENGGARAAN RUPS (e-RUPS) TERKAIT KONSEP CYBER NOTARY”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *