TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Komparasi Indonesia dan Malaysia

Rp 138.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk  pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan.

Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin  follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor  ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003   kemudian direvisi terakhir kali melalui  UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.

Kepada para peminat hukum pidana, kami menganjurkan untuk membaca dan memberikan masukan sehingga buku ini pada akhirnya bisa dijadikan rujukan wajib untuk mahasiswa atau penegak hukum yang punya minat mendalami tindak pidana pencucian uang

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

250

Cetakan

1

Halaman

234

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dan Jesica Nadine, S.H., Editor: Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

PENGANTAR PROF. DR. TOPO SANTOSO, S.H., M.H. v

KATA PENGANTAR ix

DAFTAR ISI xiii

BAB 1 GAMBARAN UMUM PIDANA PENCUCIAN UANG 1

BAB 2 KONSEPSI TINDAK PIDANA CIVIL LAW DAN COMMON LAW 21

A. Tindak Pidana 21

B. Unsur-unsur Tindak Pidana 29

  1. Unsur-unsur Tindak Pidana dalam Civil Law 29

  2. Unsur Tindak Pidana dalam Sistem Common Law 30

C. Pertanggungjawaban Pidana 32

  1. Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia 33

  2. Pertanggungjawaban Pidana di Malaysia 38

  3. Pertanggungjawaban Korporasi 42

D. Teori Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana 43

  1. Kesengajaan 47

  2. Kealpaan atau Kelalaian 50

E. Teori Kesalahan Normatif 51

F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 53

G. Perbandingan Hukum 58

Daftar Pustaka 67

BAB 3 PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 69

A. Pengertian Pencucian Uang 69

B. Latar Belakang Pencucian Uang 71

  1. Inisiatif PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) 72

  2. Konvensi PBB Menentang Lalu Lintas Gelap dalam Narkotikadan Zat Psikotropika 1988 atau Konvensi Wina (The UNConvention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs andPsychotropic Substances 1988 (Vienna Convention) 73

  3. Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi2000 atau Konvensi Palermo (The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 [The Palermo Convention]) 75

  4. The Financial Action Task Force (FATF) 76

C. Proses Pencucian Uang Secara Umum 78

D. Peraturan Pencucian Uang di Indonesia 79

  1. Faktor Pendorong Pencucian Uang 79

  2. Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia 80

E. Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Indonesia 81

F. Peraturan Pencucian Uang di Malaysia 88

  1. Faktor Pendorong Pencucian Uang 88

  2. Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 89

G. Follow Up Crime (Tindak Pidana Lanjutan) 91

  1. Follow Up Crime di Indonesia 91

  2. Follow Up Crime di Malaysia 92

  3. Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Malaysia 93

H. Perbandingan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crimedalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 98

  1. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia 98

  2. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPUdi Malaysia 101

Daftar Pustaka 104

BAB 4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENGATURAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDI INDONESIA DAN DI MALAYSIA 107

A. Pengaturan Follow Up Crime di Indonesia 109

  1. Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU TPPU 109

  2. Pasal 3 UU TPPU 111

  3. Pasal 4 UU TPPU 117

  4. Pasal 5 UU TPPU           119

  5. Pasal 6 UU TPPU           121

  6. Pasal 7 UU TPPU           125

  7. Pasal 8 UU TPPU           128

  8. Pasal 9 UU TPPU           129

B.Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam UU No. 8  Tahun 2010         130

  1. Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang           130

  2. Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Indonesia               134

C. Pengaturan Follow Up Crime di Malaysia           135

D. Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam AMLAFTA 2001 150

  1. Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang           150

  2. Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Malaysia 152

E. Perincian Pengaturan Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Masing-masing Regulasi (Antara Indonesia dan Malaysia)               153

Daftar Pustaka  158

BAB 5  PERTANGGUNGJAWABAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA

A. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)            161

B. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010 di Indonesia 165

C. Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan”        169

  1. Diketahui dan Patut Diduganya              170

  2. Pengaturan Unsur “Diketahui” dan “Patut Diduganya” dalam Penerapan di Indonesia  176

D. Kasus-kasus Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia              182

  1. Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi   184

  2. Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesi  dalam UU No. 8 Tahun 2010      186

  3. Korporasi dalam Pasal 6 dan 7 sebagai Subjek Hukum  189

  4. Kasus Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang  di Indonesia       190

E. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia (AMLAFTA 2001) 195

F. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 di Malaysia 198

  1. Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan” 201

  2. “Orang Tersebut Tahu”, “Memiliki Alasan untuk Percaya atau Kecurigaan”, “Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akal” 202

  3. Pengaturan Unsur “Orang Tersebut Tahu”, “Alasan untuk Percaya atau Curiga” dan “ Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akan” dalam Penerapan di Malaysia 207

  4. Kasus Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 209

  5. Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi 211

  6. Korporasi sebagai Subjek Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 216

  7. Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Korporasi di Malaysia 219

G. Perincian Analisis Hukum Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 222

  1. Pengaturan “Perseorangan” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001 222

  2. Pengaturan “Korporasi” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001 225

Daftar Pustaka 226

LAMPIRAN 229

PARA PENULIS 333

TENTANG EDITOR 335

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Komparasi Indonesia dan Malaysia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *