TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Komparasi Indonesia dan Malaysia
Rp 138.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
Berat | 350 g |
---|---|
Berat Buku (gram) | 250 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 234 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dan Jesica Nadine, S.H., Editor: Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H |
Tahun Terbit | 2022 |
Ukuran | 15 x 23 |
DAFTAR ISI
PENGANTAR PROF. DR. TOPO SANTOSO, S.H., M.H. v
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI xiii
BAB 1 GAMBARAN UMUM PIDANA PENCUCIAN UANG 1
BAB 2 KONSEPSI TINDAK PIDANA CIVIL LAW DAN COMMON LAW 21
A. Tindak Pidana 21
B. Unsur-unsur Tindak Pidana 29
-
Unsur-unsur Tindak Pidana dalam Civil Law 29
-
Unsur Tindak Pidana dalam Sistem Common Law 30
C. Pertanggungjawaban Pidana 32
-
Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia 33
-
Pertanggungjawaban Pidana di Malaysia 38
-
Pertanggungjawaban Korporasi 42
D. Teori Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana 43
-
Kesengajaan 47
-
Kealpaan atau Kelalaian 50
E. Teori Kesalahan Normatif 51
F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 53
G. Perbandingan Hukum 58
Daftar Pustaka 67
BAB 3 PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 69
A. Pengertian Pencucian Uang 69
B. Latar Belakang Pencucian Uang 71
-
Inisiatif PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) 72
-
Konvensi PBB Menentang Lalu Lintas Gelap dalam Narkotikadan Zat Psikotropika 1988 atau Konvensi Wina (The UNConvention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs andPsychotropic Substances 1988 (Vienna Convention) 73
-
Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi2000 atau Konvensi Palermo (The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 [The Palermo Convention]) 75
-
The Financial Action Task Force (FATF) 76
C. Proses Pencucian Uang Secara Umum 78
D. Peraturan Pencucian Uang di Indonesia 79
-
Faktor Pendorong Pencucian Uang 79
-
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia 80
E. Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Indonesia 81
F. Peraturan Pencucian Uang di Malaysia 88
-
Faktor Pendorong Pencucian Uang 88
-
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 89
G. Follow Up Crime (Tindak Pidana Lanjutan) 91
-
Follow Up Crime di Indonesia 91
-
Follow Up Crime di Malaysia 92
-
Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Malaysia 93
H. Perbandingan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crimedalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 98
-
Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia 98
-
Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPUdi Malaysia 101
Daftar Pustaka 104
BAB 4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENGATURAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDI INDONESIA DAN DI MALAYSIA 107
A. Pengaturan Follow Up Crime di Indonesia 109
-
Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU TPPU 109
-
Pasal 3 UU TPPU 111
-
Pasal 4 UU TPPU 117
-
Pasal 5 UU TPPU 119
-
Pasal 6 UU TPPU 121
-
Pasal 7 UU TPPU 125
-
Pasal 8 UU TPPU 128
-
Pasal 9 UU TPPU 129
B.Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam UU No. 8 Tahun 2010 130
-
Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang 130
-
Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Indonesia 134
C. Pengaturan Follow Up Crime di Malaysia 135
D. Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam AMLAFTA 2001 150
-
Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang 150
-
Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Malaysia 152
E. Perincian Pengaturan Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Masing-masing Regulasi (Antara Indonesia dan Malaysia) 153
Daftar Pustaka 158
BAB 5 PERTANGGUNGJAWABAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA
A. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) 161
B. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010 di Indonesia 165
C. Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan” 169
-
Diketahui dan Patut Diduganya 170
-
Pengaturan Unsur “Diketahui” dan “Patut Diduganya” dalam Penerapan di Indonesia 176
D. Kasus-kasus Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia 182
-
Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi 184
-
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesi dalam UU No. 8 Tahun 2010 186
-
Korporasi dalam Pasal 6 dan 7 sebagai Subjek Hukum 189
-
Kasus Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia 190
E. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia (AMLAFTA 2001) 195
F. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 di Malaysia 198
-
Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan” 201
-
“Orang Tersebut Tahu”, “Memiliki Alasan untuk Percaya atau Kecurigaan”, “Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akal” 202
-
Pengaturan Unsur “Orang Tersebut Tahu”, “Alasan untuk Percaya atau Curiga” dan “ Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akan” dalam Penerapan di Malaysia 207
-
Kasus Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 209
-
Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi 211
-
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 216
-
Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Korporasi di Malaysia 219
G. Perincian Analisis Hukum Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 222
-
Pengaturan “Perseorangan” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001 222
-
Pengaturan “Korporasi” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001 225
Daftar Pustaka 226
LAMPIRAN 229
PARA PENULIS 333
TENTANG EDITOR 335
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Komparasi Indonesia dan Malaysia” Batalkan balasan
Produk Terkait
-
Jalan Tengah Desentralisasi
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Laut dan Konservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Rp 50.000 Tambah ke keranjang -
FILSAFAT Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim
Rp 80.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.