TINDAK PIDANA & PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya

Rp 110.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508916013 Kategori: ,

Deskripsi

Asas daad-daderstrafsrecht berusaha diaktualisasikan oleh penulis dalam rangka pembentukan undang-undang pidana (KUHP ataupun undang-undang di luar KUHP). Tinjauan kritis melalui konsistensi merupakan pisau analisis dalam rangka terutama mengkaji teori dualistis, di samping itu juga terhadap teori monistis yang diikuti oleh KUHP yang berlaku saat ini. Konsep-konsep tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana banyak dibahas dengan maksud untuk membandingkan beberapa pendapat ahli hukum pidana dari dua sistem hukum common law dan civil law. Perbedaan pandangan para ahli hukum pidana tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan penambahan bahan hukum yang melengkapi buku ini.

Tinjauan kritis terutama ditujukan pada teori dualistis, karena teori dualistis diikuti oleh RKUHP. Teori dualistis dalam perumusan tindak pidana di dalam RKUHP, membedakan perumusan bentuk kesalahan, yaitu antara bentuk kesengajaan dan kealpaan. Perbedaan perumusan kealpaan dalam rumusan tindak pidana dan bentuk kesalahan ke dalam pertanggungjawaban pidana dari pandangan teori dualistis merupakan salah satu objek yang dibahas. Sifat melawan hukum yang subjektif (subjectief onrechtselement) yang merupakan unsur tindak pidana juga menjadi objek yang dibahas. Tinjauan kritis terhadap teori monistis terutama tentang kemampuan bertanggung jawab yang menunjukkan inkonsistensi tidak lepas dari kritik penulis. Untuk melengkapi pembahasan tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, buku ini juga membahas tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pada akhir penulisan dibahas tentang penerapan tentang unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana untuk menggambarkan secara jelas bagaimana untuk menentukan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam kasus konkret. Kasus konkret diambil dari beberapa putusan (yurisprudensi) yang dibahas mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan putusan Mahkamah Agung Rl. Putusan-putusan tersebut juga disertai komentar penulis tentang penerapan unsur-unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pembahasan mulai dari asas, teori, dan penerapannya yang disertai contoh kasus konkret dalam buku ini merupakan buku yang cocok untuk mahasiswa S-1, mahasiswa S-2 ataupun mahasiswa yang sedang menempuh S-3. Akademisi, praktisi hukum ataupun pembentuk undang-undang diharapkan untuk membaca buku ini.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

Halaman

322

ISBN

978-602-0895-46-8

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Pengarang

Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H

Tahun Terbit

Feb-16

Ukuran

15, 5 x 23

Daftar Isi

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. ……………………………. v
Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H. ………………… vii
Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. ………………………. xi

PENGANTAR PENULIS xiii
DAFTAR ISI xv
DAFTAR GAMBAR xix
DAFTAR SINGKATAN xxi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Perubahan Teori dalam RKUHP Menuju KUHP yang Baru…………..1
B. Pandangan Teori Monistis dan Teori Dualistis tentang
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana ………………..11

BAB 2 KESALAHAN DAN SIFAT MELAWAN HUKUM
DALAM MENENTUKAN TINDAK PIDANA
35
A. Kesalahan dan Bentuk-bentuk Kesalahan …………………………35
1. Dua Pengertian Kesalahan dalam Hukum Pidana …………35
2. Hubungan antara Kemampuan Bertanggung Jawab
dan Kesalahan ………………………………………………………….62
3. Pengaruh Determinisme dalam Menentukan Kesalahan ..82
B. Kesalahan dan Sifat Melawan Hukum dalam
Menentukan Tindak Pidana…………………………………………..100

1. Bentuk-bentuk Kesalahan sebagai Unsur
Tindak Pidana………………………………………………………..100
2. Sifat Melawan Hukum sebagai Unsur
Tindak Pidana………………………………………………………..106

BAB 3 KESALAHAN DAN SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM MENENTUKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 127
A. Kesalahan dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana…….127
1. Kesalahan sebagai Unsur Pertanggungjawaban Pidana….127
2. Teori-teori tentang Penentuan Pertanggungjawaban Pidana …….133
3. Tidak adanya Alasan Pemaaf sebagai Unsur Pertanggungjawaban Pidana……159
B. Sifat Melawan Hukum dalam Menentukan
Pertanggungjawaban Pidana…………………………………………..176
1. Sifat Melawan Hukum sebagai Unsur
Pertanggungjawaban Pidana……………………………………..176
2. Tidak Adanya Alasan Pembenar sebagai Unsur
Pertanggungjawaban Pidana……………………………………..184

BAB 4 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN HAKIM 207
A. Sifat Melawan Hukum, Kesalahan dan Pertanggungjawaban
Pidana dalam Perundang-undangan………………………………..207
1. Rumusan Sifat Melawan Hukum dan Kesalahan
dalam Menentukan Tindak Pidana dalam
Perundang-undangan ………………………………………………210
2. Pertanggungjawaban Pidana dalam Perundangundangan……………………………………………………………….234

B. Penerapan Sifat Melawan Hukum, Kesalahan, Tindak Pidana
dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Putusan Hakim ……257
1. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Unsur Sifat
Melawan Hukum, Tindak Pidana,
dan Pertanggungjawaban Pidana……………………………….257
2. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Unsur
Kesalahan, Tindak Pidana, dan Pertanggungjawaban
Pidana …………………………………………………………………..275

BAB 5 PENUTUP 299
DAFTAR RUJUKAN 305
TENTANG PENULIS 32

Anda mungkin juga suka…