Teori Istiqra’ Imam Syatibi dan Implikasinya Terhadap Pemikiran Ushul Fikih
WhatsApp
Deskripsi
Dalam bidang ilmu ushul fiqh ulama nyaris sepakat bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali dipandang sebagai peletak batu pertama atau pencetus ilmu ushul fiqh secara formil. Namun di sisi yang lain, terkait dengan ilmu maqashid syariah, Imam Syatibi pantas atau layak dalam ranah ini disebut sebagai “bapak ilmu maqashid syariah” sebagaimana Imam Syafi’i dipandang sebagai “bapak dalam bidang ushul fiqh”.
Hal ini mungkin sulit dimungkiri, karena konsep maqashid syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah adalah konsep yang jauh lebih sempurna dan matang dibandingkan pendahulunya. Sehingga, konsep maqashid syariah yang dibangunnya menjadi kerangka dasar bagi ulama-ulama berikutnya. Melalui karyanya al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, ulama-ulama pasca-Imam Syatibi hingga era modern sekarang ini, menjadikan konsep maqashid syariah Syatibi sebagai referensi utama dalam disiplin ilmu maqashid syariah.
Buku ini berusaha memaparkan pendekatan istiqra’ (induksi) yang digunakan oleh sang Imam untuk merumuskan berbagai teori maqashid syariah yang kemudian memberikan pengaruh besar kepada pemikiran ushul fiqh–nya. Dengan kata lain, buku ini mencoba menghadirkan paparan komprehensif tentang konsep teori istiqra‘ perspektif Imam Syatibi, pengaruh teori tersebut terhadap berbagai pandangan ushul fiqh-nya dan relevansi teori tersebut dengan berbagai persoalan terkini.
Ulasan
Belum ada ulasan.