Tata cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah

Rp 210.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini merupakan sebuah ikhtiar penulis dalam mengkaji tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syariah. Sebagai pengantar, penulis menyajikan segala sesuatu yang menjadi spesifikasi dan keunggulan sistem ekonomi syariah, asas-asas dan prinsip-prinsip umum ekonomi syariah, serta tatanan hukum nasional yang harus dipatuhi dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Di samping itu, penulis juga menyoroti pentingnya peran pengadilan agama sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara dalam kegiatan ekonomi syariah.

Bilamana terjadi perkara dalam kegiatan ekonomi syariah, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan baik melalui mediasi maupun litigasi. Dalam mediasi, pengadilan wajib membantu dan memandu para pihak menemukan solusi atas segala perselisihan dan pertengkaran yang terjadi agar tercapai perdamaian yang halal, legal, dan dapat dieksekusi. Pengadilan juga harus aktif membantu dan memandu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam beracara untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar ditemukan fakta hukum yang lengkap, logis, dan legal. Ini sesuai dengan karakteristik dan perwujudan pengadilan modern, yakni: pertama, memberikan pelayanan prima yang modern, humanis, praktis, dan berkeadilan; kedua, berpandangan progresif, responsif, dan akomodatif; dan ketiga, menopang kemudahan berusaha dan akses keadilan.

Buku ini disusun secara sistematis dan logis, sehingga pembaca tidak akan kesulitan memahami konten di dalamnya. Penulis juga menggunakan redaksional bahasa yang telah disesuaikan dengan sasaran pembaca buku ini, yaitu para mahasiswa studi ekonomi syariah dan hukum yang berkaitan, para peneliti yang berkecimpung di bidang yang sama, serta bagi para praktisi, terutama yang bergerak di pengadilan agama yang mengurusi perkara ekonomi syariah. Karenanya buku ini menjadi satu buku yang direkomendasikan sebagai buku acuan bagi para pembaca.

Informasi Tambahan

Berat 650 g
Berat Buku (gram)

650

Cetakan

1

Halaman

604

ISBN

978-623-218-836-5

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Drs. H. A. Mukti Arto

Tahun Terbit

April 2021

Ukuran

15, 5 x 23

DAFTAR ISI

Bab 1 HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 3

  1. Tugas Sejati Pengadilan 4

  2. Tugas Sejati Pengadilan untuk Menyelesaikan Masalah 4

  3. Trio Sistem Pendekatan Masalah yang Komprehensif 18

  4. Tiga Perangkat Hukum untuk Menyelesaikan Masalah 22

  5. Visi dan Misi Mediasi 36

  6. Visi dan Misi Litigasi 37

  7. Mengubah Sudut Pandang 39

  8. Hukum Acara Ekonomi Syariah 42

  9. Pengertian Hukum Acara, Fungsi, dan Tujuan Beracara 42

  10. Amar Putusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 51

  11. Tahapan Proses Peradilan 54

  12. Delapan Jenis Hukum Acara pada Peradilan Agama 59

  13. Sumber Hukum Acara Ekonomi Syariah 70

  14. E-Court & E-Litigation dan Penerapannya di Pengadilan 72

  15. Memba ngun Sistem Pelayanan Peradilan Ya ng Prima, Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 74

  16. Pelayanan Peradilan 74

  17. Pelayanan Peradilan yang Prima 81

  18. Pelayanan Peradilan yang Modern 84

  19. Pelayanan Peradilan yang Humanis 86

  20. Pelayanan Peradilan yang Praktis 88

  21. Pelayanan Peradilan yang Berkeadilan 90

  22. Membangun Sistem Peradilan Berba sis Perlindungan Hukum dan Keadilan 94

  23. Sistem Peradilan Menurut UUD Tahun 1945 94

  24. Makna Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan 95

  25. Tujuan Perlindungan Hukum dan Keadilan 96

  26. Tiga Prinsip Perlindungan Hukum dan Keadilan 97

  27. Tujuh Langkah Hukum dalam Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 98

  28. Memba ngun Sistem Peradilan yang Progresif, Responsif, Da n Akomodat if 99

  29. Makna Peradilan yang Progresif, Responsif, dan Akomodatif 99

  30. Menghidupkan Kembali Semangat Bernegara untuk Melindungi Warga Negara yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan 105

  31. 3. Membangun Kembali Semangat Hakim Mujtahid, Mujaddid, dan Progresif 106

  32. Menegakkan Kembali Peran Hakim sebagai Corong Keadilan 112

  33. Memegang Teguh Kemerdekaan Hakim Demi Mewujudkan Keadilan 114

  34. Menegakkan Fungsi Hukum Progresif untuk Melindungi Kemaslahatan Hidup Manusia yang Berkeadilan 116

  35. Membangun Sikap Progresif Terhadap Pencari Keadilan 119

  36. Membangun Sikap Progresif Terhadap Perkara 124

  37. Membangkitkan Kembali Semangat Memajukan Kesejahteraan Umum Melalui Proses Peradilan 126

  38. Berpegang Teguh pada Prinsip Mengadili Menurut Hukum 126

  39. Menjaga Larangan-larangan dalam Mengadili Perkara 128

  40. Menunaikan Segala Kewajiban dalam Pelayanan Peradilan 136

  41. Memberi Kemudahan dalam Beracara 141

  42. Menopang Kemudahan Berusaha dan Akses Keadilan 144

  43. Mengubah Diri ke Pola Pikir dan Pola Tindak Baru 146

  44. Mengelola Tanta ngan dengan Penuh Keyakinan dan Harapan 148

  45. Tantangan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 148

  46. Keyakinan dan Harapan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 151

  47. Kedudukan dan Tanggung Jawab Kuasa Hukum 155

  48. Kedudukan Kuasa Hukum 155

  49. Tanggung Jawab Kuasa Hukum 156

  50. Manjamin Legalitas Diri sebagai Kuasa Hukum yang Sah dan Mumpuni 157

  51. Memberi Pelayanan Prima Kepada Pemberi Kuasa 158

  52. Membantu Klien untuk Menemukan Solusi Damai yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 159

  53. Membantu Klien untuk Memaparkan Fakta yang Lengkap, Logis, dan Legal 159

  54. Membantu Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Keadilan 159

  55. Mengusahakan Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Perlindungan Hukum dan Keadilan 160

  56. Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Gagal Memperoleh Keadilan 161

  57. Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Menang Secara Tidak Halal 162

  58. Membantu Suksesnya Eksekusi 163

  59. Gugatan Perdata Terhadap Kuasa Hukum 164

  60. Kompetensi Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 167

  61. Pelimpahan Kekuasaan Mengadili 167

  62. Kekuasaan Absolut Peradilan Agama 171

  63. Kekuasaan Absolut Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 175

  64. Mengenal Jati Diri Peradilan Agama 183

  65. Mengenal Empat Lingkungan Peradilan 185

  66. Non-Muslim Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 187

  67. Orang Asing Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 188

  68. Pengaturan Kompetensi Peradilan Agama 189

  69. R uang Lingkup Tugas Hakim Pemeriksa Perkara 196

  70. Kompetensi Relatif 197

  71. Kumulasi Perkara 199

  72. Kompetensi Pengadilan Terkait Arbitrase Syariah 207

  73. Kompetensi Eksekusi Akad-akad Syariah 211

  74. Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 211

  75. Perdamaian 212

  76. Musyawarah 215

  77. Negosiasi 216

  78. Mediasi 216

  79. Arbitrase 216

  80. L itigasi 217

Bab 2 Tata cara MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA EKONOMI SYARIAH 221

  1. Perkara Ekonomi Syariah 222

  2. Pengertian Ekonomi Syariah 222

  3. Sistem Ekonomi Syariah 232

  4. Tujuh Fondasi Akidah Sistem Ekonomi Syariah 235

  5. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah 252

  6. Tiga Belas Prinsip Syariah dalam Kegiatan dan Usaha Ekonomi 256

  7. Membudayakan Sistem Ekonomi Syariah 274

  8. Jenis-jenis Pelayanan Peradilan dalam Perkara Ekonomi Syariah 275

  9. Spesifikasi Perkara Ekonomi Syariah 276

  10. Spesifikasi Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 279

  11. Kesiapan Peradilan Agama 283

  12. Peran Pengadilan dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 286

  13. Peran Notaris dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 292

  14. S ikap Pengadilan dalam Menghadapi Perkara 301

  15. Bersikap Siap Siaga Menerima Perkara 301

  16. Bersikap Pasif dalam Menentukan Ruang Lingkup Perkara 302

  17. Berperan Aktif dalam Menyelesaikan Perkara 303

  18. Pelaksanaan Peran Aktif Pengadilan dalam Beracara 308

  19. Tanggung Jawab Judex Facti atas Keberhasilan Pencari Keadilan Agar Berhasil dengan Mudah Memperoleh Keadilan 333

  20. Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah 339

  21. Penyebab Timbulnya Sengketa Ekonomi Syariah 361

  22. Penyebab Timbulnya Sengketa 361

  23. Perbuatan Wanprestasi (PW) 362

  24. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 373

  25. Perbuatan Melanggar Prinsip Syariah (PMPS) 381

  26. Keadaan Memaksa (Force Majeure) 385

  27. Keadaan Pailit (Taflis) 388

  28. Tata cara Pemeriksaa n Perkara Ekonomi Syariah 390

Rangkaian Proses Peradilan 390

  1. Tata cara Penyelesaian Gugata n Sederhana 406

  2. Pengertian Gugatan Sederhana 406

  3. Kriteria Gugatan Sederhana 407

  4. Beberapa Ketentuan Khusus Perkara Sederhana 408

  5. Surat Gugatan Sederhana 409

  6. Tahap-tahap Pemeriksaan Gugatan Sederhana 409

  7. Upaya Hukum Terhadap Putusan Sederhana 417

  8. Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Sederhana 417

  9. Pelaksanaan Putusan Sederhana 418

  10. Komitmen Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara 419

  11. Komitmen Memberi Pelayanan Prima yang Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 420

  12. Komitmen Memberi Kemudahan dalam Beracara 440

  13. Komitmen Menyelesaikan Masalah 456

  14. Komitmen Menjalankan Hukum Acara Secara Proporsional dan Profesional 460

  15. Komitmen Menerapkan Hukum Materiil dengan Metode yang Benar dan Tepat 478

  16. Komitmen Menerapkan Ex Officio Hakim sebagai Senjata Cakra Pamungkas 486

  17. Komitmen Mewujudkan Perdamaian yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 488

  18. Komitmen Mewujudkan Keadilan 503

  19. Komitmen Menerapkan Standar Baku Keadilan 509

  20. Komitmen Menegakkan Prinsip Syariah 512

  21. Komitmen Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 520

  22. Komitmen Menjatuhkan Amar Putusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 529

  23. Bagaimana Cara Memberi Keadilan 539

Bab 3 Tata Cara EKSEKUSI PUTUSAN DAN JAMINAN KEBENDAA N DALAM USAHA EKONOMI SYARIAH 551

  1. Arti dan Urgensi Eksekusi 551

  2. Arti Pentingnya Eksekusi 551

  3. Pengadilan Agama dan Pelayanan Eksekusi Ekonomi Syariah 558

  4. Jenis-jenis Objek Eksekusi 560

  5. Jenis-jenis Eksekusi Ekonomi Syariah 561

  6. Peran Pengadilan dalam Eksekusi Perdata 561

  7. Sebagai Filter dan Benteng Tegaknya Prinsip Syariah, Kedamaian, dan Keadilan 562

  8. Sebagai Pemberi Solusi Suksesnya Eksekusi 564

  9. Sebagai Pemberi Kekuatan Hukum Hasil Eksekusi 565

  10. Hambata n-hambata n dalam Eksekusi dan Solusinya 566

  11. Hambatan Yuridis 566

  12. Hambatan Teknis 567

  13. Hambatan Psikologis 568

  14. Hambatan Sosiologis 568

  15. Hambatan Alam 568

  16. Eksekusi Putusan Pengadilan 568

  17. Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional 570

  18. Dasar Hukum Eksekusi Putusan Basyarnas 570

  19. Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU No. 30 Tahun 1999) 570

  20. UU No 30/1999 berlaku terhadap UU Peradilan Agama Nomor 3/2006 570

  21. Eksekusi Putusan Basyarnas 570

  22. Tahap-tahap Pelaksanaan Putusan Arbitrase 571

  23. Eksekusi Jam inan Hak Tanggungan 574

  24. Model-model Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan 574

  25. Tata cara Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan oleh KPKNL 574

DAFTAR PUSTAKA           577

tentang penulis                587

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tata cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…