Tata cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah
Rp 210.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
Berat | 650 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 650 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 604 |
ISBN | 978-623-218-836-5 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Dr. Drs. H. A. Mukti Arto |
Tahun Terbit | April 2021 |
Ukuran | 15, 5 x 23 |
DAFTAR ISI
Bab 1 HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 3
-
Tugas Sejati Pengadilan 4
-
Tugas Sejati Pengadilan untuk Menyelesaikan Masalah 4
-
Trio Sistem Pendekatan Masalah yang Komprehensif 18
-
Tiga Perangkat Hukum untuk Menyelesaikan Masalah 22
-
Visi dan Misi Mediasi 36
-
Visi dan Misi Litigasi 37
-
Mengubah Sudut Pandang 39
-
Hukum Acara Ekonomi Syariah 42
-
Pengertian Hukum Acara, Fungsi, dan Tujuan Beracara 42
-
Amar Putusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 51
-
Tahapan Proses Peradilan 54
-
Delapan Jenis Hukum Acara pada Peradilan Agama 59
-
Sumber Hukum Acara Ekonomi Syariah 70
-
E-Court & E-Litigation dan Penerapannya di Pengadilan 72
-
Memba ngun Sistem Pelayanan Peradilan Ya ng Prima, Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 74
-
Pelayanan Peradilan 74
-
Pelayanan Peradilan yang Prima 81
-
Pelayanan Peradilan yang Modern 84
-
Pelayanan Peradilan yang Humanis 86
-
Pelayanan Peradilan yang Praktis 88
-
Pelayanan Peradilan yang Berkeadilan 90
-
Membangun Sistem Peradilan Berba sis Perlindungan Hukum dan Keadilan 94
-
Sistem Peradilan Menurut UUD Tahun 1945 94
-
Makna Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan 95
-
Tujuan Perlindungan Hukum dan Keadilan 96
-
Tiga Prinsip Perlindungan Hukum dan Keadilan 97
-
Tujuh Langkah Hukum dalam Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 98
-
Memba ngun Sistem Peradilan yang Progresif, Responsif, Da n Akomodat if 99
-
Makna Peradilan yang Progresif, Responsif, dan Akomodatif 99
-
Menghidupkan Kembali Semangat Bernegara untuk Melindungi Warga Negara yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan 105
-
3. Membangun Kembali Semangat Hakim Mujtahid, Mujaddid, dan Progresif 106
-
Menegakkan Kembali Peran Hakim sebagai Corong Keadilan 112
-
Memegang Teguh Kemerdekaan Hakim Demi Mewujudkan Keadilan 114
-
Menegakkan Fungsi Hukum Progresif untuk Melindungi Kemaslahatan Hidup Manusia yang Berkeadilan 116
-
Membangun Sikap Progresif Terhadap Pencari Keadilan 119
-
Membangun Sikap Progresif Terhadap Perkara 124
-
Membangkitkan Kembali Semangat Memajukan Kesejahteraan Umum Melalui Proses Peradilan 126
-
Berpegang Teguh pada Prinsip Mengadili Menurut Hukum 126
-
Menjaga Larangan-larangan dalam Mengadili Perkara 128
-
Menunaikan Segala Kewajiban dalam Pelayanan Peradilan 136
-
Memberi Kemudahan dalam Beracara 141
-
Menopang Kemudahan Berusaha dan Akses Keadilan 144
-
Mengubah Diri ke Pola Pikir dan Pola Tindak Baru 146
-
Mengelola Tanta ngan dengan Penuh Keyakinan dan Harapan 148
-
Tantangan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 148
-
Keyakinan dan Harapan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 151
-
Kedudukan dan Tanggung Jawab Kuasa Hukum 155
-
Kedudukan Kuasa Hukum 155
-
Tanggung Jawab Kuasa Hukum 156
-
Manjamin Legalitas Diri sebagai Kuasa Hukum yang Sah dan Mumpuni 157
-
Memberi Pelayanan Prima Kepada Pemberi Kuasa 158
-
Membantu Klien untuk Menemukan Solusi Damai yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 159
-
Membantu Klien untuk Memaparkan Fakta yang Lengkap, Logis, dan Legal 159
-
Membantu Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Keadilan 159
-
Mengusahakan Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Perlindungan Hukum dan Keadilan 160
-
Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Gagal Memperoleh Keadilan 161
-
Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Menang Secara Tidak Halal 162
-
Membantu Suksesnya Eksekusi 163
-
Gugatan Perdata Terhadap Kuasa Hukum 164
-
Kompetensi Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 167
-
Pelimpahan Kekuasaan Mengadili 167
-
Kekuasaan Absolut Peradilan Agama 171
-
Kekuasaan Absolut Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 175
-
Mengenal Jati Diri Peradilan Agama 183
-
Mengenal Empat Lingkungan Peradilan 185
-
Non-Muslim Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 187
-
Orang Asing Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 188
-
Pengaturan Kompetensi Peradilan Agama 189
-
R uang Lingkup Tugas Hakim Pemeriksa Perkara 196
-
Kompetensi Relatif 197
-
Kumulasi Perkara 199
-
Kompetensi Pengadilan Terkait Arbitrase Syariah 207
-
Kompetensi Eksekusi Akad-akad Syariah 211
-
Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 211
-
Perdamaian 212
-
Musyawarah 215
-
Negosiasi 216
-
Mediasi 216
-
Arbitrase 216
-
L itigasi 217
Bab 2 Tata cara MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA EKONOMI SYARIAH 221
-
Perkara Ekonomi Syariah 222
-
Pengertian Ekonomi Syariah 222
-
Sistem Ekonomi Syariah 232
-
Tujuh Fondasi Akidah Sistem Ekonomi Syariah 235
-
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah 252
-
Tiga Belas Prinsip Syariah dalam Kegiatan dan Usaha Ekonomi 256
-
Membudayakan Sistem Ekonomi Syariah 274
-
Jenis-jenis Pelayanan Peradilan dalam Perkara Ekonomi Syariah 275
-
Spesifikasi Perkara Ekonomi Syariah 276
-
Spesifikasi Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 279
-
Kesiapan Peradilan Agama 283
-
Peran Pengadilan dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 286
-
Peran Notaris dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 292
-
S ikap Pengadilan dalam Menghadapi Perkara 301
-
Bersikap Siap Siaga Menerima Perkara 301
-
Bersikap Pasif dalam Menentukan Ruang Lingkup Perkara 302
-
Berperan Aktif dalam Menyelesaikan Perkara 303
-
Pelaksanaan Peran Aktif Pengadilan dalam Beracara 308
-
Tanggung Jawab Judex Facti atas Keberhasilan Pencari Keadilan Agar Berhasil dengan Mudah Memperoleh Keadilan 333
-
Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah 339
-
Penyebab Timbulnya Sengketa Ekonomi Syariah 361
-
Penyebab Timbulnya Sengketa 361
-
Perbuatan Wanprestasi (PW) 362
-
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 373
-
Perbuatan Melanggar Prinsip Syariah (PMPS) 381
-
Keadaan Memaksa (Force Majeure) 385
-
Keadaan Pailit (Taflis) 388
-
Tata cara Pemeriksaa n Perkara Ekonomi Syariah 390
Rangkaian Proses Peradilan 390
-
Tata cara Penyelesaian Gugata n Sederhana 406
-
Pengertian Gugatan Sederhana 406
-
Kriteria Gugatan Sederhana 407
-
Beberapa Ketentuan Khusus Perkara Sederhana 408
-
Surat Gugatan Sederhana 409
-
Tahap-tahap Pemeriksaan Gugatan Sederhana 409
-
Upaya Hukum Terhadap Putusan Sederhana 417
-
Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Sederhana 417
-
Pelaksanaan Putusan Sederhana 418
-
Komitmen Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara 419
-
Komitmen Memberi Pelayanan Prima yang Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 420
-
Komitmen Memberi Kemudahan dalam Beracara 440
-
Komitmen Menyelesaikan Masalah 456
-
Komitmen Menjalankan Hukum Acara Secara Proporsional dan Profesional 460
-
Komitmen Menerapkan Hukum Materiil dengan Metode yang Benar dan Tepat 478
-
Komitmen Menerapkan Ex Officio Hakim sebagai Senjata Cakra Pamungkas 486
-
Komitmen Mewujudkan Perdamaian yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 488
-
Komitmen Mewujudkan Keadilan 503
-
Komitmen Menerapkan Standar Baku Keadilan 509
-
Komitmen Menegakkan Prinsip Syariah 512
-
Komitmen Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 520
-
Komitmen Menjatuhkan Amar Putusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 529
-
Bagaimana Cara Memberi Keadilan 539
Bab 3 Tata Cara EKSEKUSI PUTUSAN DAN JAMINAN KEBENDAA N DALAM USAHA EKONOMI SYARIAH 551
-
Arti dan Urgensi Eksekusi 551
-
Arti Pentingnya Eksekusi 551
-
Pengadilan Agama dan Pelayanan Eksekusi Ekonomi Syariah 558
-
Jenis-jenis Objek Eksekusi 560
-
Jenis-jenis Eksekusi Ekonomi Syariah 561
-
Peran Pengadilan dalam Eksekusi Perdata 561
-
Sebagai Filter dan Benteng Tegaknya Prinsip Syariah, Kedamaian, dan Keadilan 562
-
Sebagai Pemberi Solusi Suksesnya Eksekusi 564
-
Sebagai Pemberi Kekuatan Hukum Hasil Eksekusi 565
-
Hambata n-hambata n dalam Eksekusi dan Solusinya 566
-
Hambatan Yuridis 566
-
Hambatan Teknis 567
-
Hambatan Psikologis 568
-
Hambatan Sosiologis 568
-
Hambatan Alam 568
-
Eksekusi Putusan Pengadilan 568
-
Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional 570
-
Dasar Hukum Eksekusi Putusan Basyarnas 570
-
Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU No. 30 Tahun 1999) 570
-
UU No 30/1999 berlaku terhadap UU Peradilan Agama Nomor 3/2006 570
-
Eksekusi Putusan Basyarnas 570
-
Tahap-tahap Pelaksanaan Putusan Arbitrase 571
-
Eksekusi Jam inan Hak Tanggungan 574
-
Model-model Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan 574
-
Tata cara Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan oleh KPKNL 574
DAFTAR PUSTAKA 577
tentang penulis 587
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tata cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
-
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
Rp 80.000 Tambah ke keranjang -
UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA AGAMA, EKONOMI SYARIAH, DAN JINAYAH Edisi Pertama
Rp 49.000 Tambah ke keranjang -
URGENSI DWANGSOM DALAM EKSEKUSI HADANAH
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
RESEP MERAWAT HIDUP BERSAMA BAHAGIA DENGAN MENGHADIRKAN SUASANA SURGA DALAM RUMAH TANGGA (Butir-butir Mutiara dalam Kompilasi Hukum Islam Bidang Perkawinan)
Rp 215.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.