TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi

Rp 125.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan harta maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku, keluarga dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.

Buku ini adalah kajian ilmiah penting yang membahas tentang tanggung jawab perdata dari pelaku tindak pidana korupsi dan tanggung jawab ahli warisnya. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan terutama bagi yang berkecimpung di bidang hukum pada umumnya dan bagi semua kalangan, baik itu akademisi maupun praktisi hukuk, yang peduli pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

Berat Buku (gram)

350

Halaman

274 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

Cetakan

1

Tahun Terbit

Juli 2023

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

ISBN

978-623-384-443-7

Daftar Isi

KATA PENGANTAR KETUA MAHKAMAH AGUNG RI v
KATA PENGANTAR PENULIS vii
DAFTAR ISI xi
 
BAB 1 PENDAHULUAN 1
 
BAB 2 SELAYANG KONSEP DAN TEORI TENTANG KORUPSI, NEGARA, DAN HUKUM 17
  1. Korupsi………………………………………………………………………………………….. 17
  2. Teori Negara Hukum ……………………………………………………………………..21
  3. Teori Sistem Hukum…………………………………………………………………….. 26
  4. Teori Hukum dalam Pembangunan…………………………………………….. 30
BAB 3 PENGATURAN TERKAIT PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI 39
  1. Pengaturan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi…… 39
  2. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Upaya Hukum Pengembalian Aset Tindak Pidana dan Tindak Pidana Korupsi…………………………………………………………………. 53
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)………………………… 53
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)…………… 55
  5. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi sebelum Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ……………………..57
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi …………………………………… 62
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana …………………………. 66
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang……………..71
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Antikorupsi (UNCAC) ………………………………………………………………………77
  10. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi di Beberapa Peraturan Perundang-undangan Lainnya………………………………… 83
  11. Aturan Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. ……………………………………………………………………………….90
  12. Pengaturan dan Penegakan Pengembalia Aset Di Beberapa Negara ………………………………………… 93
  13. Inggris dan beberapa Negara Eropa Lainnya ………………………….. 93
  14. Negara Filipina…………………………………………………………………………….. 107
  15. Hongkong ……………………………………………………………………………………….113
 
BAB 4 KONSEPSI PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA 115
  1. Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana ………………………………….. 115
  2. Pengertian Aset …………………………………………………………………………….115
  3. Pengertian dan Teori Pengembalian Aset………………………………..125
  4. Pengertian, Sebab, dan Akibat Tindak Pidana Korupsi……….. 134
  5. Pengertian Aset Hasil Tindak Pidana ……………………………………… 144
  6. Pengertian Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi…………………………………….147
  7. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi sebagai Bagian dari Pemidanaan …………………………… 151
BAB 5 PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA 155
  1. Proses dan Penanganan dalam Ruang Lingkup Hukum Pidana 155
  2. Proses dan Penanganan dalam Ruang Lingkup Hukum Perdata …………………………………………..163
  3. Hambatan dan Kendala Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dari Pelaku dan Ahli Warisnya dalam Sistem Hukum Indonesia. ……………………………………………………………………….179
  4. Gugatan Perdata dan Problem yang Menyertainya ……………….179
  5. Faktor Kelembagaan Penegak Hukum………………………………………187
  6. Tidak Efektifnya Ratifikasi UNCAC 2003 dalam Hukum Pidana Indonesia……………………….. 190
  7. Kelemahan di Ranah Regulasi Tindak Pidana Korupsi………… 195
  8. Konsep Hukum Mendatang dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi……………………. 206
  9. Perbaikan Regulasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Korupsi……………206
  10. Penerapan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture……212
  11. Pengembangan StAR (Stolen Asset Recovery)…………………………217
  12. Optimalisasi Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance …………………….220
  13. Perluasan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi…….. 227
  14. Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum……… 229
  15. Penyusunan Undang-Undang Pengembalian Aset……………….. 236
BAB 6 PENUTUP 245
DAFTAR PUSTAKA 251
TENTANG PENULIS 263

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN AHLI WARISNYA: Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *