SISTEM HUKUM PPAT DALAM HUKUM TANAH INDONESIA

Rp 200.000

Ebook WhatsApp

SKU: 4cb811134b9d Kategori: Tag: ,

Deskripsi

Penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA, maka undang-undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster, artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam UUPA. Melalui buku tuntunan ini, penulis menjelaskan dan merumuskan Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia secara komprehensif.

Buku ini sangat berguna bagi aparatur pemerintahan, praktisi hukum, PPAT, dan masyarakat secara luas guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam hukum pertanahan.

Informasi Tambahan

Berat 380 g
Berat Buku (gram)

550

Cetakan

1

Halaman

533

ISBN

978-602-422-878-1

Jenis Cover

art cover

Jilid
Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, M.H., S.H.

Tahun Terbit

Maret 2019

Ukuran

17 x 24

Daftar Isi

SAMBUTAN
Prof. Dr. Wahono Sumaryono, Apt. (Rektor Univeritas Pancasila) v
SAMBUTAN
Daryono (A.N. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Agraria) vii
KATA PENGANTAR ix
DAFTAR ISI xi

1. PENDAHULUAN 1
A. Sejarah Kabinet Indonesia Era Soekarno 3
B. Sejarah Notaris 13
C. Sejarah Perkembangan Notaris dan PPAT di Indonesia 19

2. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
(Hak-hak Adat di Bawah Tangan Dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Suku
dan Hanya Honorarium PPAT) 25

3. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Untuk Menjamin Kepentingan Hukum, Pengukuran, Pendaftaran
Hak Sertifikat 31

4. UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN
DASAR POKOK-POKOK AGRARIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(FILOSOFI UUPA No. 5/1960 DARI PASAL 1 s/d 15) 37

5. PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG/PERATURAN-PERATURAN YANG LANGSUNG MENYANGKUT TUGAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 43
A. UUPA No. 5/1960 43
B. PP. 10 TAHUN 1961 44
C. Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2/1962 47

6. PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESI 49
A. Ketentuan Umum 49
B. Pengukuran, Pemetaan, dan Penyelenggaraan Tata Usaha
Pendaftaran Tanah 50
C. Pendaftaran Hak, Peralihan, dan Penghapusannya Serta
Pencatatan Beban-beban Atas Hak dalam Daftar Buku-Tanah 53
D. Pemberian Sertifikat Baru 60
E. Biaya Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Akta 60
F. Kewajiban-kewajiban Kepala Kantor Pendaftaran dan Pejabat 61
G. Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan-ketentuan
Peraturan Pemerintah 61
H. Ketentuan-ketentuan Lain 62

7. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1961TENTANG PENDAFTARAN TANAH 65
A. Umum 65
B. Pasal Demi Pasal 71
C. Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia
(Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie) 75
1. Bab I Pelaksanaan Jabatan dan Wilayah Para Notaris 75
2. Bab II Syarat-syarat untuk Menjadi Notaris
dan Cara Pengangkatannya 82
3. Bab III Akta-akta, Bentuk Akta-akta, Minut-minut,
Salinan-salinan dan Repertoria 87
4. Bab IV Pengawasan Terhadap Para Notaris dan Akta-aktanya
(S. 1946-135 Pasal 3.) 96
5. Bab V Penyimpanan dan Pengambilan Alihan Minut, Daftar
dan Repertorium dalam Hal Notaris Meninggal Dunia,
Berhenti atau Dipindahkan 98

8. PERATURAN MENTERI AGRARIA NO. 10 TAHUN 1961 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 19
PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SERTA HAK DAN KEWAJIBANNYA MENTERI AGRARIA 101
A. Bab I Daerah Kerja Pejabat 102
B. Bab II Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat 102
C. Bab III Hak dan Kewajiban Pejabat 103
D. Bab IV Ketentuan Penutup 103

9. PERATURAN-PERATURAN YANG MENGATUR PENJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGANGKATAN/PENUNJUKAN
DAN TATA KERJA PEDOMAN-PEDOMAN DAN SEBAGAINYA TENTANG PELAKSANAAN PP.10 1961 105
A. Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 1961 (T.L.N. NO. 2344) 105
B. Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 1961 Tentang Bentuk Akta 108
C. Peraturan Menteri Agraria No. 15/196 Tentang Pembebanan
dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband (T.L.N. NO. 2347) 109
1. Surat Mentanag. No. Unda. 1/2/8 112
2. Surat Menag. No. Unda. 10/1/45 114
3. Surat Mentanag. No. Unda. 10/1/45 115
4. Surat Menag. No. Sekra. 9/1/12 116
5. Surat Mentanag. No. KA40/1/47 118
6. Surat Mentanang. No. UPA. 28/1/16 119
7. Surat Mentanang. No. UNDA 9/1/14 120
8. Surat Menag. No. DHK/1/14 121
9. Surat Menag. No. DHK/13/44 122
10. Surat Menag. No. DHK/22/6 123
11. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 Tentang
Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah 124
12. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah 131

10. SURAT-SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN PENGUMUMAN KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 137
A. Keputusan Menag. No. Sk. 13/DEPAG/1966 137
B. Pengumuman Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
No. 6/1966 Tentang Ketertiban Pembangunan di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 139
C. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan
No. Kep/66/Mekku/VIII/1967 140
D. Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal
Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) Jakarta 144
E. Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Nomor SK. 59/DDA/Tahun 1970 146

11. INSTRUKSI-INSTRUKSI GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DAN MENTERI DALAM NEGERI 149
A. Instruksi No.1808/AK/BKD/1971 149
B. Instruksi No. DA.11/22/50/1972 151
C. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 1973 152
D. Instruksi Departemen Dalam Negeri No. 2 Tahun 1977 154

12. SURAT-SURAT KEPUTUSAN, SURAT-SURAT EDARAN, DAN SURAT-SURAT BERKENAAN DENGAN TUGAS-TUGA
PENJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 157
A. Departemen dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat
Pendaftaran Tanah No. DPT. 11/639/II-77 157
B. Departemen dalam Negeri Republik Indonesia No. BTU.10/614/10-77 159
C. Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No. Sk. 104/DJA/1977 160
D. Departemen dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria
No. 1083-A/TU/DPT/XII/77 162
E. Departemen dalam Negeri Republik Indonesia
No. Sk. Btu. 3/420/3-79 163
F. Departemen dalam Negeri Republik Indonesia No. BTU. 62/DJA/1978 164
G. Departemen dalam Negeri Republik Indonesia No. BTU. 5/224/5-80 167
H. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1998
Tentang Pendaftaran Tanah Khusus yang Berkaitan dengan
Tugas Fungsi dan Peranan PPAT 168
I. Peraturan Menag/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 Tentang peraturan Jabatan, Pejabat Pembuat
akta Tanah 170
J. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Presiden
Republik Indonesia 183
K. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 4 Tahun 199 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan,
Pejabat Pembuat Akta Tanah 194
L. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 213
M. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris, Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 216
N. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris 258
O. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 286
P. Surat Keterangan Warisan 492

13. CONTOH-CONTOH 495
A. Contoh Surat Keterangan Warisan 495
B. Contoh Daftar Pengenal Pejabat 496
C. Contoh Daftar Akta-akta (Protocollen) 496
DAFTAR PUSTAKA 497
RIWAYAT HIDUP PENULIS 499

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “SISTEM HUKUM PPAT DALAM HUKUM TANAH INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *