Sertifikasi Hakim Jinayat
WhatsApp
Deskripsi
Salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh yang secara filosofis merupakan pandangan hidup masyarakat Aceh. Qanun mengatur berbagai urusan pemerintahan dan lain-lain berdasarkan syariat Islam, salah satunya mengenai hukum pidana (hukum Jinayat). Hukum Jinayat yang secara formil dan materiil berkaitan erat dengan tugas pengadilan adalah Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kedua qanun tersebut secara spesifik tidak terlepas dari tugas hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat. Karena itu, peran hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Jinayat memegang peran sentral dalam rangka menjaga benteng keadilan, sehingga dibutuhkan hakim yang mampu dan menguasai bidang teknis yudisial khususnya di bidang hukum Jinayat.
Berangkat dari kacamata tersebut, maka buku ini berusaha memaparkan urgensi sertifikasi hakim jinayah serta apa yang menjadi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sertfikasi tersebut. Selain itu, pembahasan lain menyorot ketepatan jenis pengaturan, potensi disharmonisasi, jangkauan dan arah pengaturan serta sasaran yang akan diwujudkan dalam Sertifikasi Hakim Jinayat.
Tim penulis mengharapkan buku ini dapat memperkaya kajian tentang hukum Jinayat khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi hakim jinayah serta menjadi salah satu dasar pembentukan peraturan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Sertifikasi Hakim Jinayat. Dengan harapan, para hakim yang profesional dalam bidangnya khususnya bidang hukum Jinayat, dapat memberikan nilai kebenaran dan mewujudkan nilai keadilan dalam memeriksa perkara yang diajukan kepada mereka
Ulasan
Belum ada ulasan.