Deskripsi
Pada zaman modern ini banyak para pemegang saham yang masih sedikit pengetahuannya mengenai berbagai macam badan hukum serta tata cara pelaksanaannya. Perlu diketahui, bahwa hukum perusahaan di Indonesia terdapat 2 (dua) macam kategori yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya ialah badan hukum dan badan usaha. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), menjelaskan bahwa yang termasuk dalam badan hukum ialah Perseroan Terbatas (PT), perkumpulan, yayasan, koperasi. Selain itu, yang termasuk dalam badan usaha ialah Perseroan komanditer (CV), usaha dagang (UD), firma, dan maatschap.
Berbagai ulasan dalam buku ini lebih terfokuskan mengenai hukum perusahaan khusus badan hukum mulai dari teori hingga praktik dalam hal perseroan terbatas, perkumpulan, yayasan, koperasi dibahas dalam buku ini, yaitu mengenai hal pendirian, perubahan anggaran dasar, penanaman modal asing, pembekuan, dan terakhir ulasan mengenai pembubaran.
Penulis, yang berpengalaman sebagai praktisi hukum (Notaris dan PPAT) kurang lebih 30 tahun, dan sekaligus sebagai akademisi, yakni sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, memaparkan semua itu dengan komprehensif dan sistematis. Dengan demikian buku ini layak dijadikan sebagai salah satu referensi hukum di bidang perizinan perusahaan badan hukum di Indonesia, dan rujukan dan pedoman baik oleh para akademisi, praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya mengenai badan hukum di Indonesia.
Tentang penulis
Prof. Dr. Ir. J. Andy Hartanto, S.H., M.H., MMT., Sp.N. Profesi penulis saat ini adalah sebagai Konsultan strata title dan konsultan hukum yang berkedudukan di wilayah kota Surabaya. Selain berprofesi sebagai konsultan strata title dan konsultan hukum, penulis juga telah menjadi Guru Besar Pertama Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Selain menjadi guru besar, penulis menjabat profesi dosen di tiga fakultas hukum universitas ternama di Jawa Timur, Yaitu sebagai dosen tetap Fakultas Hukum S-1, S-2 Magister Kenotariatan, dan S-2 Magister Hukum di Universitas Narotama Surabaya. Di samping menjadi dosen dan guru besar tetap di Fakultas Hukum UniversitasNarotama Surabaya. Penulis juga menjadi Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum S-1, S-2 Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga Surabaya dan Dosen Luar Biasa S-1, S-2, S-3 Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.
Penulis tidak hanya aktif sebagai dosen, konsultan hukum, dan konsultan strata title. juga aktif berorganisasi diantaranya menjabat sebagai Ketua III Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Indonesia (APHK) dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Himpunan Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.