Deskripsi
Arbitrase merupakan salah satu jalan alternatif bagi penyelesaian sengketa dalam berbagai perjanjian dan kesempatan di bidang niaga di luar pengadilan. Dan di kalangan pengusaha dan pelaku bisnis, arbitrase semakin diminati karena kemudahan, efisiensi waktu, ketetapan hukum yang mengikat serta final, dan kebebasan dalam menentukan arbiter serta pilihan hukum untuk penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh arbitrase.
Buku ini menjelaskam secara komprehensif kewenangan pengadilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dari mulai proses arbitrase sampai putusan pengadilan dijatuhkan. Pembahasan tersebut juga dilengkapi dengan perbandingan UU Arbitrase dengan Reglement Acara Perdata atau Rc., New York Convention 1958, England Arbitral Act, 1996 (AA 1996), ICSID, UNCITRAL Model Law in International Commercial Arbitration, dan WTO Dispute Settlement Understanding.