ROGATORI (Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara) TEORI, PRAKTIK, DAN ARAH PEMBARUANNYA

Rp 115.000

WhatsApp

Deskripsi

Meski Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur penanganan permohonan bantuan teknis hukum (judicial assistance) dalam perkara perdata lintas negara, namun kenyataannya penyelenggaraan permohonan bantuan teknis hukum selama ini dapat terlaksana dengan baik, bahkan semakin membaik dari waktu ke waktu. Pada era globalisasi seperti saat ini, implementasi bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara—yang lazim disebut rogatori—telah menjadi keniscayaan.

Berdasarkan realitas tersebut, tentu informasi yang utuh dan menyeluruh tentang mekanisme penyelenggaraan rogatori menjadi kebutuhan penting. Buku ini bukan hanya menyajikan mekanisme penyelenggaraan rogatori secara lengkap, tetapi bahkan juga merumuskan agenda pembaruannya di masa depan. Pembahasan lain yang sangat menarik dalam buku ini adalah tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri secara elektronik.

Buku ini terbit untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai mekanisme penyelenggaraan rogatori di Indonesia. Buku ini sangat perlu dimiliki dan dibaca oleh aparatur peradilan, para diplomat dan staf pada kantor perwakilan, peneliti, civitas akademika, dan juga masyarakat pencari keadilan.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

282

Pengarang

Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

Juni 2025

Ukuran

15.5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-899-2

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Daftar Isi

Sambutan Ketua Mahkamah Agung Ri       V

Pengantar Penulis     Vii

Daftar Isi         xi

Bab 1 PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, DAN SEJARAH PENGATU RAN ROGATORI DI INDONESIA     1

  1. Pengertian…………………………………………………………………………………………………. 1

  2. Landasan Hukum Rogatori di Indonesia ………………………………………….4

  3. Ruang Lingkup………………………………………………………………………………………….7

  4. Sejarah Pengaturan………………………………………………………………………………. 11

Bab 2 KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL 25

  1. The Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters/Haque Service Convention, 1965…………………………………………………………………… 25

  2. Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters/Haque Evidence Convention, 1970…………30

  3. Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961…………………………………. 36

  4. Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963…………………………………. 43

Bab 3 HUKUM ACARA PANGGILAN SIDANG DAN PEMBERITA HUAN PARA PIHAK SERTA PEMERIKSAAN BA GI SAKSI DAN/ATAU AHLI YANG BERADA DI LUA R NEGERI 49

  1. Ketentuan Umum Panggilan dan Pemberitahuan Para Pihak… 49

  2. Ketentuan Umum Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di Luar Wilayah Yurisdiksi… 59

  3. Panggilan dan Pemberitahuan Pihak yang Berada di Luar Negeri…………61

  4. Ketentuan Pemeriksaan Pihak yang Berada di Luar Negeri……. 62

BAB 4 PENYELENGGARAAN ROGAT ORI DI INDONESIA  67

  1. Pokok-pokok Ketentuan……………………………………………………………………… 67

  2. Beberapa Petunjuk Teknis Mahkamah Agung…………………………….104

  3. Ketentuan Negara-negara di Dunia dalam Penyampaian Bantuan Teknis Hukum……… 111

  4. Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di Luar Negeri secara Elektronik……… 132

Bab 5 PERSOALAN TEKNIS DAN ARAH PEMBARUAN MEKANISME ROGATORI 139

  1. Persoalan-persoalan Teknis…………………………………………………………….. 139

  2. Arah Pembaruan Mekanisme Rogatori…………………………………………..151

DAFTA R PUSTAKA   165

lampiran-lampiran

  1. Nota Kesepahaman Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22-02/ KMA/NK/2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara……………… 174

  2. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00172/02/2024/64–390/ PAN/HK.1.3.1/II/2024 tentang Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara ……..189

  3. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00173/02/2024/64-391/ PAN/HK1.3.1/II/2024 tentang Standardisasi Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara……………………. 197

  4. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00174/02/2024/64-392/ PAN/HK1.3.1/II/2024 tentang Penagihan Biaya Pengiriman dan Penyampaian Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara dari Otoritas Asing…………………..220

  5. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00175/02/2024/64-393/ PAN/HK1.3.1/II/2024 tentang Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata…..225

  6. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00176/02/2024/64-394/ PAN/HK1.3.1/II/2024 tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara ….240

  7. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10- 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia …….248

tentang penulis         267

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ROGATORI (Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara) TEORI, PRAKTIK, DAN ARAH PEMBARUANNYA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *