RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
WhatsApp
Deskripsi
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)—dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk Diversi. Karena itu bukan hal yang mengherankan apabila restorative justice juga mulai dipertimbangkan untuk diterapkan dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh mereka yang sudah cukup usia, termasuk didalamnya kasus yang berkaitan dengan narkotika.
Buku ini memaparkan aspek normatif, filosofis, teoritik, maupun praktik maupun praktik penerapan restorative justice di peradilan. Selain itu dihadirkan pula pembahasan tentang eksistensi sekaligus implementasi restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pengadilan.
Rangkaian tulisan dalam buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan dan pengembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana, sekaligus sebagai bahan para praktisi hukum dalam hal tindak pidana narkotika di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga diharapkan dapat menjadi bahan usulan pembentukan kebijakan peradilan kepada Pimpinan Mahkamah Agung khususnya terkait pedoman penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pengadilan.
Ulasan
Belum ada ulasan.