RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

WhatsApp

Kategori: ,

Deskripsi

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)—dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk Diversi. Karena itu bukan hal yang mengherankan apabila restorative justice juga mulai dipertimbangkan untuk diterapkan dalam berbagai kasus yang dilakukan oleh mereka yang sudah cukup usia, termasuk didalamnya kasus yang berkaitan dengan narkotika.

Buku ini memaparkan aspek normatif, filosofis, teoritik, maupun praktik maupun praktik penerapan restorative justice di peradilan. Selain itu dihadirkan pula pembahasan tentang eksistensi sekaligus implementasi restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pengadilan.

Rangkaian tulisan dalam buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan dan pengembangan ilmu hukum khususnya hukum pidana, sekaligus sebagai bahan para praktisi hukum dalam hal tindak pidana narkotika di Indonesia. Selain itu, tulisan ini juga diharapkan dapat menjadi bahan usulan pembentukan kebijakan peradilan kepada Pimpinan Mahkamah Agung khususnya terkait pedoman penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pengadilan.

Informasi Tambahan

Berat 200 g
Berat Buku (gram)

200

Cetakan

1

Halaman

180

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Fachrizal Afandi, S.H., S.Psi., M.H., Ph.D. dan Agus Suntoro, S.H., M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15 x 22

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *