REKONSTRUKSI HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DI INDONESIA

Rp 160.000

WhatsApp

Deskripsi

Sejak lama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi musuh bangsa ini, dan juga bangsa lain di dunia. Hal tersebut dikarenakan ketiganya menimbulkan dampak merusak yang luar biasa, baik dalam tataran pemerintahan maupun dalam tataran sosial kemasyarakatan. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi, kecenderungan ketiga perbuatan tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi kualitas maupun kuantitas alias jumlah kerugian, baik kerugian keuangan negara maupun kerusakan sendi-sendi bangsa.

Oleh karena itu, pemerintah dari masa ke masa terus berupaya mencegah, menekan, dan memberikan penindakan terhadap perbuatan tersebut. Salah satunya adalah melalui peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan oleh institusi penegak hukum di Indonesia. Sayangnya, kenyataan yang ada di lapangan adalah peraturan dan penegakan hukum yang dilakukan terlalu fokus kepada tindak pidana korupsi dan terkesan mengabaikan kolusi dan nepotisme sebagai satu bagian integral dan tak terpisahkan.

Mencoba mendedah berbagai faktor yang menjadi penghambat sekaligus memaparkan berbagai rekomendasi solusi untuk mengoptimalkan penegakan tindak pidana kolusi dan nepotisme sebagai pencegah tindak pidana korupsi. Penulis berharap dengan optimalisasi tersebut, bukan hanya tindak pidana korupsi bisa ditekan semaksimal mungkin, tetapi juga kerugian besar yang harus ditanggung oleh negara dapat dihindarkan.

Informasi Tambahan

Berat 420 g
Berat Buku (gram)

420

Cetakan

1

Halaman

380

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ali Mukartono

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15.5 x 23

DAFTAR ISI

BAGIAN I

Pendahuluan

BAB 1 KONDISI PENEGAKAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DI INDONESIA 3

BAGIAN II

Faktor-faktor Penyebab Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Belum Optimal

BAB 2 KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA KOLUSI DAN TINDAK PIDANA NEPOTISME 25

A. Pendekatan Keadilan dan Moralitas 25

B. Pendekatan Aspek Bahaya dan Dasar Pemidanaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 35

C. Karakter Diskriminatif atau Pilih Kasih (Favouritsm) pada Tindak Pidana Nepotisme 41

D. Grand Collusion and Nepotism sebagai Extraordinary Crime 59

E. Karakter Permufakatan Jahat pada Tindak Pidana Kolusi 63

F. Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme adalah Tindak Pidana Tidak Sempurna 70

G. Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Memiliki Beragam Bentuk 73

BAB 3 RATIO LEGIS PENGATURAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN TINDAK PIDANA NEPOTISME 79

BAB 4 FAKTOR PENGHAMBAT PENERAPAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN TINDAK PINDANA KORUPSI 83

A. Kelemahan Substansi Hukum 85

  1. Kelemahan Substansi Hukum Tindak Pidana Kolusi 86

  2. Kelemahan Substansi Hukum Tindak Pidana Nepotisme 90

B. Kelemahan Struktur Hukum 95

C. Kelemahan Budaya Hukum 100

D. Penutup 110

BAGIAN III

Model Konstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

BAB 5 KOMPARASI POLITIK HUKUM PEMIDANAAN TINDAKAN KOLUSI DAN NEPOTISME: INDONESIA DAN AMERIKA 117

A. Perbandingan Politik Hukum Pemidanaan Tindakan Kolusi di Indonesia dan di Amerika 117

B. Perbandingan Politik Hukum Pemidanaan Tindakan Nepotisme di Indonesia dan di Amerika 132

BAB 6 MODEL KONSTRUKSI HUKUM TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI 139

A. Dasar Pemikiran Rekonstruksi Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 140

  1. Subjek Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 141

  2. Unsur Menguntungkan Kepentingan Keluarganya pada Tindak Pidana Nepotisme 146

  3. Unsur yang Merugikan Orang Lain, Masyarakat, dan/atau Negara pada Tindak Pidana Kolusi 150

  4. Unsur Secara Melawan Hukum pada Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 152

  5. Lingkup Pemberlakuan Pemidanaan Tindakan Kolusi dan Nepotisme 157

  6. Ajaran Percobaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 160

  7. Ajaran Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 166

  8. Dasar Pemikiran Kewenangan Penyadapan oleh Penyidik Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 176

  9. Dasar Pemikiran dan Penerapan Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 181

  10. Dasar Pemikiran dan Penerapan Penyelesaian Perkara Tanpa Hadirnya Terdakwa (In Absentia) Terhadap Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 188

  11. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Perkara Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 193

  12. Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kolusi Minor dan Tindak Pidana Nepotisme Minor 200

  13. Dasar Pemikiran Pemidanaan Perbuatan Merintangi Keadilan (Obstruction of Justice) Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme 204

B. Hasil Rekonstruksi Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 212

  1. Rekonstruksi Substansi Hukum 212

  2. Rekonstruksi Struktur Hukum 218

  3. Rekonstruksi Budaya Hukum 222

C. Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Tindak Pidana Penjembatan (Bridging Delict) 223

D. Tujuan Pemidanaan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme 232

BAGIAN IV

Penutup

BAB 7 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 245

LAMPIRAN

Teori dan Konsep Seputar Tindak Pidana Nepotisme dan Kolusi

TEORI DAN KONSEP SEPUTAR TINDAK PIDANA NEPOTISME DAN KOLUSI 253

A. Teori 253

  1. Teori Sistem Hukum 253

  2. Teori Hukum Pidana 256

  3. Teori Bekerjanya Hukum 268

  4. Teori Politik Hukum 274

  5. Teori-teori Pemidanaan 277

  6. Teori Restorative Justice 282

  7. Asas-asas Good Corporate Governance dan Business Judgement Rules 287

  8. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik 292

B. Konsep 297

  1. Konsep Rekonstruksi Hukum 297

  2. Konsep Kolusi dan Nepotisme 300

  3. Konsep Tindak Pidana Korupsi 306

  4. Konsep Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) 310

  5. Konsep Permufakatan Jahat 313

  6. Konsep Perbuatan Persiapan 318

  7. Konsep Tindak Pidana Percobaan 323

  8. Konsep Bahaya dalam Hukum Pidana 339

  9. Konsep Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 350

  10. Konsep Pejabat Publik 352

DAFTAR PUSTAKA 355

TENTANG PENULIS 369

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “REKONSTRUKSI HUKUM PENERAPAN TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *